Oleh: Muhammad Ja'far
# PENELITI PUSTAKA LP3ES INDONESIA SERTA LEMBAGA STUDI AGAMA DAN FILSAFAT
Sejauh mana pelaksanaan eksekusi mati terhadap mantan Presiden Irak Saddam Hussein (31 Desember 2006) akan lebih memperburuk stabilitas keamanan negeri itu? Untuk menjawab pertanyaan ini, kita harus menghitung signifikansi dan urgensi pelaksanaan eksekusi tersebut dalam perspektif kepentingan politik beberapa faksi di Irak. Dari sini, dapat diketahui apakah eksekusi tersebut dapat diperhitungkan sebagai sebuah faktor yang akan berdampak.
Aksi teror dan konflik bersenjata yang belakangan semakin intensif di Irak merupakan salah satu ekspresi rivalitas antarfaksi dalam memperebutkan pengaruh dan kekuasaan. Berdasarkan penguasaan kursi parlemen, secara berurutan, ada tiga faksi dalam percaturan politik Irak, yaitu faksi politik Syiah, Kurdi, dan Sunni.
Masing-masing faksi tersebut masih terfragmentasi lagi ke dalam kelompok-kelompok yang lebih kecil, dengan kekhasan pandangan serta corak gerakan politiknya, dari yang moderat, radikal, hingga oportunis-pragmatis. Di kelompok Syiah, ada kubu Muqtada As-Sadr yang dikenal radikal dan kubu ulama Al-Sistani yang relatif lebih moderat. Demikian juga dengan kubu Sunni, pandangan serta gerakan politik yang berkembang di dalamnya tidak monolitis.
Selain ketiga faksi tersebut, masih bercokol kekuatan-kekuatan politik lama peninggalan rezim Saddam, yang tidak mau kehilangan kiprah. Kelompok ini di antaranya meliputi para politikus sisa kekuatan Partai Baath dan juga eks militer. Orientasi kelompok ini relatif pragmatis dan oportunis. Ada kemungkinan kelompok ini juga menggunakan aksi teror bom untuk meretas tujuan politisnya.
Politik Irak tampaknya juga disusupi "pihak-pihak ketiga", kelompok yang menginginkan hengkangnya pasukan koalisi asing pimpinan Amerika Serikat dari Irak. Mereka--yang sering diidentifikasi dengan jaringan kelompok Al-Qaidah--sebagian juga menggunakan teror bom dalam beraksi. Berdasarkan visi politiknya, kedua kelompok yang disebut terakhir ini tampaknya lebih dekat pada faksi Sunni sebagai afiliasinya.
Dari semua faksi di atas, ada yang menolak dan menyetujui proses peradilan serta vonis terhadap Saddam. Kurdi dan Syiah, sebagai kelompok yang pada masa rezim Saddam mengalami represi, cenderung menyetujui vonis tersebut. Sebaliknya dengan Sunni, sebagai pendukung rezim Saddam dulu, kelompok ini cenderung menentang.
Jadi tuntutan faksi tersebut terpecah dan berbeda. Tapi satu hal yang hendaknya dipahami bahwa dari semua faksi itu, tidak ada satu pun yang menjadikan isu eksekusi Saddam sebagai skala prioritas dalam agenda politiknya. Kalaupun menjadi bagian dari aspirasi atau tuntutan politis salah satunya, urgensinya sangat rendah.
Eksekusi terhadap Saddam dinilai bukan agenda politik yang mendesak. Dengan alasan menjaga stabilitas keamanan, kelompok Syiah moderat dan Kurdi jelas cenderung tidak menyetujui keputusan eksekusi tersebut. Adapun kubu Muqtada, meski dikenal sebagai Syiah radikal, ada kemungkinan tidak melihat adanya signifikansi serta keuntungan politis yang besar bagi mereka dari proses eksekusi terhadap Saddam. Jadi eksekusi tersebut juga ada kemungkinan bukan bagian agenda yang mendesak dan signifikan.
Meski faksi Sunni jelas tidak berkenan dengan eksekusi tersebut, figur Saddam kini pada dasarnya tidak lagi memiliki pengaruh politis yang kuat terhadap kelompok ini. Sisa kekuatan Partai Baath, misalnya, tidak lagi memiliki kekuatan untuk merespons isu eksekusi tersebut secara signifikan dalam bentuk aksi teror dan bersenjata.
Berbeda dengan kelompok yang disebut "pihak ketiga", yang juga Sunni, ada kemungkinan memang akan memanfaatkan isu eksekusi ini untuk meningkatkan aksi teror bomnya. Meski demikian, kalaupun terjadi peningkatan eskalasi aksi teror bom pascaeksekusi Saddam, hal itu tidak sepenuhnya memiliki keterkaitan secara diametral dengan keputusan eksekusi tersebut. Mengacu pada motif dan visi politik kelompok ini, Saddam tampaknya tidak lagi dilihat sebagai isu yang strategis untuk dipolitisasi.
Jadi, menurut saya, di percaturan politik Irak saat ini, Saddam sebenarnya bukanlah faktor. Dengan demikian, proses eksekusi terhadap dirinya juga tidak memiliki signifikansi politis yang berarti, baik terhadap lawan politiknya maupun pendukung dan sisa kekuatan rezimnya. Urgensi pelaksanaan eksekusi tersebut sebenarnya juga sangat rendah. Bukan tuntutan politik dengan skala prioritas yang tinggi.
Melihat fakta ini, muncul spekulasi tentang motif tersembunyi di balik keputusan tersebut. Sebab, jika mengacu pada kompleksitas kasus Saddam, proses peradilannya terhitung masih sangat dini. Ada kesan ketergesa-gesaan dalam proses eksekusi tersebut. Demikian cepat, pesat, dan terkesan diam-diam. Beberapa motif yang mungkin melatarbelakangi fakta cepatnya proses eksekusi terhadap Saddam ini di antaranya sebagai berikut ini.
Pertama, percepatan eksekusi merupakan hasil tekanan pemerintah George W. Bush, yang dimaksudkan sebagai upaya memulihkan citra politiknya terkait dengan kondisi Irak. Kedua, eksekusi dimaksudkan untuk menarik simpati dan mengendurkan resistensi politik kalangan Syiah radikal. Ketiga, eksekusi ada kemungkinan juga dimaksudkan sebagai langkah politik menekan kelompok-kelompok Sunni yang intensif melancarkan aksi teror.
Jika benar ini tujuannya, hasil yang akan dituai tidak akan terlalu signifikan. Sebagai mekanisme pemulihan citra Bush, eksekusi Saddam justru bisa berbalik arah menimbulkan reaksi negatif. Terbukti dengan munculnya tentangan keras dari sebagian pihak atas keputusan eksekusi tersebut. Eksekusi terhadap Saddam juga tidak akan berpengaruh signifikan dalam mengubah persepsi politik kalangan Syiah radikal terhadap pemerintah Amerika Serikat, terutama kubu Muqtada Sadr, yang dikenal keras menentang keberadaan pasukan Amerika.
Terakhir, karena figur Saddam bukan lagi faktor, eksekusi tersebut juga tidak akan menempatkan kalangan Sunni dalam posisi tertekan secara politis. Jadi, jika sebagian kalangan mengkhawatirkan dampak proses eksekusi Saddam pada semakin tingginya aksi teror di Irak, hal itu sepertinya tidak sepenuhnya benar. Reaksi yang muncul ada kemungkinan temporer semata. Selebihnya, aksi teror tidak memiliki keterkaitan diametral dengan keputusan eksekusi Saddam.
Sumber: Koran Tempo, Rabu, 10 Januari 2007
Showing posts with label Kurdi. Show all posts
Showing posts with label Kurdi. Show all posts
Wednesday, January 10, 2007
Saturday, January 6, 2007
AS Pelanggar Berat HAM
Oleh Muhammad Fatih
Eksekusi mantan Presiden Irak Saddam Husein telah dijalankan pada hari Sabtu tanggal 31 Desember 2006. Eksekusi dilakukan dengan cara digantung, setelah sebelumnya diputuskan oleh pengadilan nasional Irak bahwa mantan orang nomor satu di Irak itu harus dihukum mati karena kesalahannya melanggar HAM terhadap warga suku Kurdi. Kini, Saddam Hussein hanya menjadi kenangan bagi orang yang pro maupun kontra terhadapnya setelah kemudian ia dikuburkan di kampung halamannya. Pemimpin yang disebut-sebut George W Bush sebagai diktator itu pun harus meninggalkan dunia ini dengan cara yang cukup mengenaskan.
Kematian orang yang pernah menjadi "anak kandung" AS tersebut kemudian menjadi pembicaraan meluas di tengah-tengah masyarakat. Yang pro mengatakan bahwa walau bagaimanapun Saddam Hussein adalah Muslim dan kematian Saddam menyinggung perasaan kaum Muslim di seluruh dunia. Sedangkan yang kontra mengatakan Saddam adalah pemimpin diktator di masa kejayaannya yang telah banyak membunuh banyak rakyat Irak yang tak berdosa sama sekali.
Terlepas dari pembicaraan pro dan kontra di seputar kematian Saddam Hussein, yang perlu kita pertanyakan dalam hal ini adalah, apakah HAM yang selama ini didengang-dengungkan AS dan negara-negara Barat lainnya adalah sesuatu yang keluar tanpa pertimbangan politik tertentu? Jika tidak, mengapa eksekusi Saddam Hussein dilakukan, karena menurut HAM sendiri hukuman gantung tersebut sangat bertentangan dengan HAM. Hal ini membuktikan kepada kita bahwa HAM sesungguhnya hanya slogan politik yang digunakan Barat bila sejalan dengan kepentingan politiknya. Namun, bila HAM tidak sejalan dengan kepentingan politiknya, HAM seolah hilang ditelan bumi.
Ilusi sang-HAM
Bila kita menelaah realita dengan jeli terhadap HAM, kita akan menemukan bahwa konstitusi dan dokumen atau piagam HAM tidak pernah memuat hak-hak dengan bentuk perundang-undangan yang jelas. Yang ada tidak lain adalah pernyataan yang mengakui kebebasan dan persamaan dengan cara reaksioner dan pemanis bibir saja. Hal itu merupakan pasal-pasal karet yang dimanfaatkan AS dan negara Barat lainnya untuk mengakui atas sebahagian hak, atau tidak adanya pengakuan atas hak-hak itu di tengah-tengah masyarakat.
Fenomena seperti itu misalnya dapat kita jumpai di berbagai negara Barat yang menyatakan dirinya sebagai pendukung HAM. AS misalnya pernah menerapkan kebijakan yang berbeda antara kulit hitam dengan kulit putih. Atau Perancis yang telah melarang Muslimah untuk memakai pakaian Muslimah di ranah publik, namun tidak melarang perempuan yang hanya mengenakan "cd" dan "bra" yang dikenakan di tempat-tempat umum. Atau AS dan negara-negara Barat yang lain tidak pernah melarang Israel dalam menjajah dan membunuh rakyat Palestina dan sebagainya.
Lebih dari itu, seluruh dokumen piagam (perjanjian) internasional, seperti deklarasi Hak-hak Asasi Manusia yang dikeluarkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tahun 1948, dan perjanjian internasional mengenai hak-hak sipil dan politik yang dikeluarkan PBB tahun 1966; kedua macam deklarasi ini tidak menyebutkan secara jelas cara-cara yang mencukupi untuk menjamin hak-hak azasi manusia. Keduanya hanya menyatakan pentingnya penjagaan dan perlindungan hak-hak asasi manusia, namun realisasi dari pentingnya penjagaan dan perlindungan serta cara-cara yang praktis dalam penyelesaiannya jika terjadi pelanggaran terhadap hak-hak tersebut, banyak kita temukan masih terlalu subyektif.
Walaupun deklarasi internasional dan perjanjian internasional tentang hak-hak asasi manusia itu mengakui hak yang berhubungan dengan pribadi, tubuh, kebebasan berpikir, tidak adanya penahanan secara sewenang-wenang, tidak boleh disiksa atau dipenjarakan tanpa ketetapan hukum dan undang-undang, namun deklarasi internasional mengenai hak asasi manusia itu tidak menentukan sarana internasional yang memadai, yang bisa digunakan manusia untuk melindungi hak-hak dan kebebasannya yang telah diakui itu.
Sebagai tambahan, bahwa perlindungan yang dijamin oleh konstitusi-konstitusi AS dan negara Barat lainnya, termasuk berbagai konstitusi negara berkembang yang notabene mengekor kepada mereka, telah dibatasi dengan teks-teks perundang-undangan positif yang biasanya menyatakan tidak bolehnya penangkapan, pemenjaraan, atau spionase, kecuali berdasarkan keputusan undang-undang atau hukum. Karena pada dasarnya undang-undang berasal dari rancangan (ketetapan) para penguasa, maka dalam banyak hal terjadi pelenyapan hak-hak kemanusiaan, dan terjadi pelanggaran terhadap kehormatan individu atas nama undang-undang. Legislasi berbagai pelanggaran itu terjadi dengan ditetapkannya berbagai teks di dalam undang-undang. Seperti "Undang-undang darurat", "Hukum-hukum perang", "Mahkamah Darurat" dan sebagainya, yang termasuk pengecualian dari undang-undang.
Pada akhirnya, hal itu menjadi dasar pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia. Hal itu membawa akibat: "sejumlah manfaat praktis dalam realitas perkara dari bentuk redaksional yang selama ini diagung-agungkan dan dijamin berbagai teks perjanjian itu telah menyusut. Tolok ukurnya tergantung kepada sejumlah kecil orang yang memegang kekuasaan. Mereka menjalankan pemerintahan secara diktator dan otoriter. Mereka menekan mayoritas rakyat. Mereka mengeliminir partisipasi rakyat di dalam pemerintahan, sejak dari awalnya. Itu dilakukan untuk menimbun hak-hak sejumlah kecil individu-individu masyarakat (lihat Dr. Muhammad Fathi Usman, Min Ushul al-Fikr as-Siyasi al-Islami, hal. 107).
HAM Basis Politik AS
Untuk mengokohkan posisi HAM sebagai peraturan internasional dan universal, AS menjadikan HAM sebagai salah satu basis strategi politik luar negerinya. Ini terjadi pada akhir 1970-an pada masa Presiden Jimmy Carter. Sejak itu, Departemen Luar Neg.eri AS selalu mengeluarkan evaluasi tahunan mengenai komitmen negara-negara di dunia untuk menerapkan HAM. Evaluasi tersebut juga menilai sejauh mana negara-negara itu menjalankan HAM.
Akan tetapi, daftar hitam negara-negara yang buruk pelaksanaan HAM-nya itu tidak pernah mencantumkan Israel. Seperti lazimnya kebijakan AS, dalam perkara ini pun Washington memiliki standar ganda, dan karena itu HAM menjadi diskriminatif dan tidak obyektif. Negara yang banyak melangggar HAM tidak berarti otomatis diserang AS. Sebaliknya, negara yang sedikit melanggar HAM malah bisa menjadi target operasi militer AS.
Ada negara-negara yang melanggar HAM, tetapi AS menutup mata dan tidak menggugatnya, karena garis kebijakan negara-negara itu dipandang masih sejalan dengan kepentingan AS. Terhadap mereka, juga demi menunjukkan komitmen sebagai penegak dan pelindung HAM, AS hanya mengeluarkan kecaman dan kutukan keras secara lisan. Ini misalnya, dilakukan AS terhadap Israel dan Rusia, atau terhadap kasus pelanggaran HAM di Bosnia, Chechnya, dan Palestina.
Sebaliknya, AS dapat bersifat ganas terhadap negara-negara pelanggar HAM yang lain. Terhadap negara-negara yang melakukan 'dosa HAM' kecil tetapi berseberangan dengan kepentingan AS, maka AS tidak segan-segan mengambil tindakan militer, seperti yang dilakukannya terhadap Haiti, Afghanistan, atau Irak. AS juga sering mengambil tindakan ekonomi dan perdagangan, seperti yang dilakukannya terhadap China. AS juga acapkali mengambil langkah politik dan diplomatik, sebagaimna yang dilakukannya terhadap banyak negara, termasuk Indonesia dalam kasus Timor Timur. Langkah yang terakhir inilah yang paling banyak dilakukan AS demi tuntutan berbagai kepentingan dan atau tuntutan hegemoninya; sama sekali tidak ada hubungannya dengan pelaksanaan HAM di masing-masing negara.
Dengan demikian, kasus yang terjadi di Irak sebenarnya bukan kebijakan AS untuk menegakkan HAM di negara itu. Namun, tidak lebih dari agenda kepentingan AS untuk menjajah Negeri Seribu Satu Malam tersebut secara langsung karena 'anak kandung' yang bernama Saddam Hussein yang selama ini selalu patuh pada semua kebijakan AS, kini sudah menjadi 'anak nakal' yang tidak mau patuh terhadap segala kebijakan AS. Karena AS menganggap kenakalannya tidak bisa ditolerir lagi, maka ia pun menggantungnya. Walhasil, AS-lah yang selama ini sebagai pelanggar terberat HAM di dunia. Setuju?
* Penulis adalah Pengamat Politik dan Peradaban Dunia
(am)
Sumber: WASPADA Online
Eksekusi mantan Presiden Irak Saddam Husein telah dijalankan pada hari Sabtu tanggal 31 Desember 2006. Eksekusi dilakukan dengan cara digantung, setelah sebelumnya diputuskan oleh pengadilan nasional Irak bahwa mantan orang nomor satu di Irak itu harus dihukum mati karena kesalahannya melanggar HAM terhadap warga suku Kurdi. Kini, Saddam Hussein hanya menjadi kenangan bagi orang yang pro maupun kontra terhadapnya setelah kemudian ia dikuburkan di kampung halamannya. Pemimpin yang disebut-sebut George W Bush sebagai diktator itu pun harus meninggalkan dunia ini dengan cara yang cukup mengenaskan.
Kematian orang yang pernah menjadi "anak kandung" AS tersebut kemudian menjadi pembicaraan meluas di tengah-tengah masyarakat. Yang pro mengatakan bahwa walau bagaimanapun Saddam Hussein adalah Muslim dan kematian Saddam menyinggung perasaan kaum Muslim di seluruh dunia. Sedangkan yang kontra mengatakan Saddam adalah pemimpin diktator di masa kejayaannya yang telah banyak membunuh banyak rakyat Irak yang tak berdosa sama sekali.
Terlepas dari pembicaraan pro dan kontra di seputar kematian Saddam Hussein, yang perlu kita pertanyakan dalam hal ini adalah, apakah HAM yang selama ini didengang-dengungkan AS dan negara-negara Barat lainnya adalah sesuatu yang keluar tanpa pertimbangan politik tertentu? Jika tidak, mengapa eksekusi Saddam Hussein dilakukan, karena menurut HAM sendiri hukuman gantung tersebut sangat bertentangan dengan HAM. Hal ini membuktikan kepada kita bahwa HAM sesungguhnya hanya slogan politik yang digunakan Barat bila sejalan dengan kepentingan politiknya. Namun, bila HAM tidak sejalan dengan kepentingan politiknya, HAM seolah hilang ditelan bumi.
Ilusi sang-HAM
Bila kita menelaah realita dengan jeli terhadap HAM, kita akan menemukan bahwa konstitusi dan dokumen atau piagam HAM tidak pernah memuat hak-hak dengan bentuk perundang-undangan yang jelas. Yang ada tidak lain adalah pernyataan yang mengakui kebebasan dan persamaan dengan cara reaksioner dan pemanis bibir saja. Hal itu merupakan pasal-pasal karet yang dimanfaatkan AS dan negara Barat lainnya untuk mengakui atas sebahagian hak, atau tidak adanya pengakuan atas hak-hak itu di tengah-tengah masyarakat.
Fenomena seperti itu misalnya dapat kita jumpai di berbagai negara Barat yang menyatakan dirinya sebagai pendukung HAM. AS misalnya pernah menerapkan kebijakan yang berbeda antara kulit hitam dengan kulit putih. Atau Perancis yang telah melarang Muslimah untuk memakai pakaian Muslimah di ranah publik, namun tidak melarang perempuan yang hanya mengenakan "cd" dan "bra" yang dikenakan di tempat-tempat umum. Atau AS dan negara-negara Barat yang lain tidak pernah melarang Israel dalam menjajah dan membunuh rakyat Palestina dan sebagainya.
Lebih dari itu, seluruh dokumen piagam (perjanjian) internasional, seperti deklarasi Hak-hak Asasi Manusia yang dikeluarkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tahun 1948, dan perjanjian internasional mengenai hak-hak sipil dan politik yang dikeluarkan PBB tahun 1966; kedua macam deklarasi ini tidak menyebutkan secara jelas cara-cara yang mencukupi untuk menjamin hak-hak azasi manusia. Keduanya hanya menyatakan pentingnya penjagaan dan perlindungan hak-hak asasi manusia, namun realisasi dari pentingnya penjagaan dan perlindungan serta cara-cara yang praktis dalam penyelesaiannya jika terjadi pelanggaran terhadap hak-hak tersebut, banyak kita temukan masih terlalu subyektif.
Walaupun deklarasi internasional dan perjanjian internasional tentang hak-hak asasi manusia itu mengakui hak yang berhubungan dengan pribadi, tubuh, kebebasan berpikir, tidak adanya penahanan secara sewenang-wenang, tidak boleh disiksa atau dipenjarakan tanpa ketetapan hukum dan undang-undang, namun deklarasi internasional mengenai hak asasi manusia itu tidak menentukan sarana internasional yang memadai, yang bisa digunakan manusia untuk melindungi hak-hak dan kebebasannya yang telah diakui itu.
Sebagai tambahan, bahwa perlindungan yang dijamin oleh konstitusi-konstitusi AS dan negara Barat lainnya, termasuk berbagai konstitusi negara berkembang yang notabene mengekor kepada mereka, telah dibatasi dengan teks-teks perundang-undangan positif yang biasanya menyatakan tidak bolehnya penangkapan, pemenjaraan, atau spionase, kecuali berdasarkan keputusan undang-undang atau hukum. Karena pada dasarnya undang-undang berasal dari rancangan (ketetapan) para penguasa, maka dalam banyak hal terjadi pelenyapan hak-hak kemanusiaan, dan terjadi pelanggaran terhadap kehormatan individu atas nama undang-undang. Legislasi berbagai pelanggaran itu terjadi dengan ditetapkannya berbagai teks di dalam undang-undang. Seperti "Undang-undang darurat", "Hukum-hukum perang", "Mahkamah Darurat" dan sebagainya, yang termasuk pengecualian dari undang-undang.
Pada akhirnya, hal itu menjadi dasar pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia. Hal itu membawa akibat: "sejumlah manfaat praktis dalam realitas perkara dari bentuk redaksional yang selama ini diagung-agungkan dan dijamin berbagai teks perjanjian itu telah menyusut. Tolok ukurnya tergantung kepada sejumlah kecil orang yang memegang kekuasaan. Mereka menjalankan pemerintahan secara diktator dan otoriter. Mereka menekan mayoritas rakyat. Mereka mengeliminir partisipasi rakyat di dalam pemerintahan, sejak dari awalnya. Itu dilakukan untuk menimbun hak-hak sejumlah kecil individu-individu masyarakat (lihat Dr. Muhammad Fathi Usman, Min Ushul al-Fikr as-Siyasi al-Islami, hal. 107).
HAM Basis Politik AS
Untuk mengokohkan posisi HAM sebagai peraturan internasional dan universal, AS menjadikan HAM sebagai salah satu basis strategi politik luar negerinya. Ini terjadi pada akhir 1970-an pada masa Presiden Jimmy Carter. Sejak itu, Departemen Luar Neg.eri AS selalu mengeluarkan evaluasi tahunan mengenai komitmen negara-negara di dunia untuk menerapkan HAM. Evaluasi tersebut juga menilai sejauh mana negara-negara itu menjalankan HAM.
Akan tetapi, daftar hitam negara-negara yang buruk pelaksanaan HAM-nya itu tidak pernah mencantumkan Israel. Seperti lazimnya kebijakan AS, dalam perkara ini pun Washington memiliki standar ganda, dan karena itu HAM menjadi diskriminatif dan tidak obyektif. Negara yang banyak melangggar HAM tidak berarti otomatis diserang AS. Sebaliknya, negara yang sedikit melanggar HAM malah bisa menjadi target operasi militer AS.
Ada negara-negara yang melanggar HAM, tetapi AS menutup mata dan tidak menggugatnya, karena garis kebijakan negara-negara itu dipandang masih sejalan dengan kepentingan AS. Terhadap mereka, juga demi menunjukkan komitmen sebagai penegak dan pelindung HAM, AS hanya mengeluarkan kecaman dan kutukan keras secara lisan. Ini misalnya, dilakukan AS terhadap Israel dan Rusia, atau terhadap kasus pelanggaran HAM di Bosnia, Chechnya, dan Palestina.
Sebaliknya, AS dapat bersifat ganas terhadap negara-negara pelanggar HAM yang lain. Terhadap negara-negara yang melakukan 'dosa HAM' kecil tetapi berseberangan dengan kepentingan AS, maka AS tidak segan-segan mengambil tindakan militer, seperti yang dilakukannya terhadap Haiti, Afghanistan, atau Irak. AS juga sering mengambil tindakan ekonomi dan perdagangan, seperti yang dilakukannya terhadap China. AS juga acapkali mengambil langkah politik dan diplomatik, sebagaimna yang dilakukannya terhadap banyak negara, termasuk Indonesia dalam kasus Timor Timur. Langkah yang terakhir inilah yang paling banyak dilakukan AS demi tuntutan berbagai kepentingan dan atau tuntutan hegemoninya; sama sekali tidak ada hubungannya dengan pelaksanaan HAM di masing-masing negara.
Dengan demikian, kasus yang terjadi di Irak sebenarnya bukan kebijakan AS untuk menegakkan HAM di negara itu. Namun, tidak lebih dari agenda kepentingan AS untuk menjajah Negeri Seribu Satu Malam tersebut secara langsung karena 'anak kandung' yang bernama Saddam Hussein yang selama ini selalu patuh pada semua kebijakan AS, kini sudah menjadi 'anak nakal' yang tidak mau patuh terhadap segala kebijakan AS. Karena AS menganggap kenakalannya tidak bisa ditolerir lagi, maka ia pun menggantungnya. Walhasil, AS-lah yang selama ini sebagai pelanggar terberat HAM di dunia. Setuju?
* Penulis adalah Pengamat Politik dan Peradaban Dunia
(am)
Sumber: WASPADA Online
Label:
Amerika,
Eksekusi,
Hamid Fahmy Zarkasyi,
Harian Waspada,
Irak,
Kurdi,
Muhammad Fatih,
Sunni
Subscribe to:
Posts (Atom)