Showing posts with label Hukum. Show all posts
Showing posts with label Hukum. Show all posts

Wednesday, January 3, 2007

Inkonsistensi Hukuman Mati Saddam

Heru Susetyo
Visiting Researcher Chulalongkorn University Bangkok, Staf Pengajar Fakultas Hukum UI

Saddam Hussein akhirnya menjumpai ajal di tiang gantungan di Irak, persis pada perayaan Idul Adha. Berakhir sudah tiga tahun proses panjang pengadilannya. Bahwasanya Saddam pantas dihukum mati hampir semua orang sepakat. Rekor kejahatan kemanusiaan dan pelanggaran HAM yang dilakukan Saddam semasa menjadi penguasa Irak sungguh luar biasa. Namun, yang tak biasa adalah bahwa eksekusi mati ini akhirnya terlaksana begitu mudah.

Pengadilan terhadap Saddam adalah buah dari invasi AS dan sekutunya sejak Maret 2003, atas nama perang untuk menghancurkan senjata pemusnah massal. Alih-alih menghancurkan senjata yang tak pernah ditemukan, perang tersebut malah menyulut kekerasan dan konflik yang lebih luas. Ribuan rakyat sipil telah tewas. Objek-objek warisan sejarah dunia hancur lebur. Konflik internal antarfaksi di Irak semakin meruncing. Keamanan dan perdamaian semakin jauh.

Maka, ketika AS dan para sekutunya tak bisa, ataupun tak mau mengintervensi ataupun menghentikan eksekusi mati Saddam, hal ini sangat mengherankan. Hukuman mati telah dihapuskan oleh instrumen HAM PBB. Sebagian negara bagian AS pun telah pula menghapuskan hukuman mati. Australia, Kanada, Selandia Baru, dan Inggris (serta semua negara Eropa) telah menghapus hukuman mati. Mengapa terjadi inkonsistensi dan Saddam dibiarkan menjumpai ajal di tiang gantungan?

Ironi hukuman mati
Tak semua mantan tiran atau penjahat kemanusiaan dihukum mati. Sejak Perang Dunia II, penjahat kemanusiaan yang dihukum mati dapat dihitung dengan jari. Mahkamah Nuremberg (International Military Tribunal) di Jerman pada 1945 yang diselenggarakan sekutu untuk mengadili penjahat perang NAZI hanya menghukum mati beberapa petinggi NAZI. Itupun ada yang kemudian hukumannya diubah menjadi seumur hidup. Mahkamah Tokyo yang diselenggarakan 1945 untuk mengadili penjahat perang Jepang (Military Tribunal for the Far East), juga hanya menghukum mati beberapa petinggi. Anehnya, tentara AS dan sekutu yang juga terlibat kejahatan perang pada perang Eropa serta perang Asia Pasifik tak satupun diadili di kedua mahkamah perang tersebut.

Hukuman mati pun tak terjadi untuk penjahat kemanusiaan dalam konflik Bosnia pada 1992-1995. Juga untuk penjahat HAM dalam konflik Rwanda tahun 1994. Statuta International Criminal Tribunal for Yugoslavia (ICTY) dan International Criminal Tribunal for Rwanda (ICTR) yang menjadi dasar mahkamah pidana untuk kedua kasus tersebut memang telah menghapuskan hukuman mati. Hukuman maksimum-nya adalah pidana penjara seumur hidup. Wajar jika penjahat kemanusiaan seperti Slobodan Milosevic, Radovan Karadzic, Ratko Mladic dan Dusko Tadic (dalam kasus Bosnia), serta Akayesu serta Rutaganda (dalam konflik Rwanda) tak satupun yang dijatuhi hukuman mati.

Hal yang sama berlaku untuk para mantan tiran seperti Augusto Pinochet, di Cile yang telah membunuh ribuan lawan politiknya, tak sekalipun dijatuhi hukuman oleh pengadilan. Desember 2006 ini ia menjumpai ajal karena sakit. Pol Pot, mantan penguasa Kamboja, meninggal juga karena sakit di tengah pengasingannya di hutan bagian utara Kamboja pada 1998 (sebagian sumber menyebut bahwa ia dibunuh oleh mantan anak buahnya). Padahal, kejahatan pemerintah komunis Pol Pot sungguh dahsyat. Dalam kurun 1975-1979 jutaan orang dibunuh dan disiksa secara luar biasa sadis. Kitapun masih ingat dengan mantan diktator Philipina, Ferdinand Marcos, yang terguling karena people power pada 1986 pun akhrinya meninggal karena sakit. Tak satupun yang dijatuhi hukuman mati.

Kalangan yang tidak setuju dengan pidana mati beralasan bahwa hukuman mati adalah hukuman yang sangat kejam, di luar perikemanusiaan dan melanggar hak asasi manusia (HAM), utamanya hak hidup. Juga, sebagai salah satu bentuk pidana, hukuman mati dianggap tak menimbulkan efek edukatif terhadap masyarakat. Lalu, apabila di kemudian hari ditemukan kesalahan dalam penjatuhan vonis, hukuman tersebut tak dapat dikoreksi karena sang terpidana telanjur dieksekusi.

Amnesty International (2006) menyebutkan bahwa sampai saat ini ada 129 negara yang telah menghapuskan hukuman mati. Dari jumlah tersebut, 88 negara menghapus hukuman mati secara total, 11 negara memberlakukannya secara sangat spesifik, yaitu hanya untuk kejahatan di waktu perang, dan 30 negara masih mempertahankannya dalam hukum nasionalnya namun tak pernah lagi melaksanakannya.

Inkonsistensi kasus Saddam
Sejatinya amat mudah bagi AS dan sekutunya untuk mencegah hukuman mati terhadap Saddam. Sama mudahnya bagi mereka untuk mengubah hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup. Apabila mereka menghendaki, sedari awal pengadilan terhadap Saddam dapat dengan mudah diintervensi.

Selama ini AS dan negara-negara Eropa Barat adalah promotor utama rezim HAM internasional. Deklarasi HAM Universal 1948 dan ratusan konvensi hukum internasional lainnya dilahirkan dan dipromosikan oleh AS dan negara-negara Eropa Barat, termasuk tentang penghapusan hukuman mati. Instrumen regional tentang HAM di Amerika maupun Eropa, telah menghapuskan hukuman mati. Mereka mempromosikan penghapusan hukuman mati karena berpotensi melanggar hak hidup, hak manusia yang paling asasi. Namun, di sisi lain, mereka membiarkan pengadilan Irak mengeksekusi mati Saddam Hussein.

Ironi yang lain adalah para prajurit AS sendiri yang melakukan kejahatan perang dan pelanggaran hukum humaniter di Irak hanya sedikit yang kemudian dihukum. Itupun dihukum di negeri sendiri (AS) melalui pengadilan militer dan tak satu pun dijatuhi hukuman mati. Tak satupun yang diadili di Irak ataupun di negera lain. Padahal, korban-korban tewas dari unsur rakyat sipil seperti kaum Ibu dan anak-anak, dan laki-laki non combatants yang tak berdosa begitu banyak. Belum lagi para tahanan perang Irak yang mengalami penyiksaan di luar batas kemanusiaan, seperti pada kasus penjara Abu Ghraib.

Di sisi lain, masyarakat AS dan masyarakat negara sekutunya juga sebagian besar telah menolak hukuman mati. Contoh menarik adalah kasus eksekusi terhadap terpidana mati Tim Mc Veigh, pelaku pemboman gedung FBI di Oklahoma City-USA pada 19 April 1995. Kendati ia telah terbukti bersalah selaku pelaku kejahatan yang menewaskan 168 jiwa, tak sedikit kalangan yang membelanya supaya dia tak dijatuhi hukuman mati, termasuk keluarga korban.

Inkonsistensi seperti ini mengingatkan kita pada kasus penyelundupan narkoba oleh warga Australia di Bali. Pemerintah dan sebagian publik Australia sangat berkeberatan dengan dakwaan pidana mati terhadap Schapelle Leigh Corby (tahun 2004) dan sembilan anggota the Bali Nine (tahun 2005) dalam kasus narkoba di Bali. Kedua kasus ini menyedot perhatian publik karena merupakan kasus penyelundupan narkoba dalam jumlah yang amat besar dan layak diganjar hukuman mati sesuai UU Narkoba dan Psikotropika Indonesia tahun 1997. Belakangan, hukuman Corby diubah menjadi hukuman penjara dan hanya dua dari sembilan anggota Bali Nine yang dihukum mati.

Di sisi lain, pemerintah dan publik Australia seperti 'tidak berkeberatan' terhadap vonis mati untuk Amrozi, Imam Samudra, maupun Ali Gufron selaku terpidana kasus bom Bali 2002. Menilik inkonsistensi itu, sepertinya AS dan sekutunya harus kembali belajar bahwa setiap orang adalah berkedudukan sama di hadapan hukum, setiap orang punya hak atas hidup, dan mempunyai akses yang sama terhadap keadilan.

Ikhtisar
- Eksekusi untuk Saddam berlangsung begitu mudah.
- Tiran dan para penjahat kemanusiaan yang akhirnya dihukum mati, bisa dihitung dengan jari.
- Barat yang selama ini menentang hukuman mati, ternyata 'mendukung' eksekusi Saddam.
- Inkonsistensi tersebut mengingatkan pada proses hukum untuk warga Australia yang jadi penyelundup narkoba dan tertangkap di Bali.



Sumber: Republika

Tuesday, January 2, 2007

Buramnya Penegakan Hukum 2006

Marwan Mas
Doktor Ilmu Hukum Universitas 45, Makassar

Secara umum, penegakan hukum di berbagai bidang pada 2006 menunjukkan perbaikan dibanding tahun 2005. Kinerja kepolisian, kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 2006 memberi harapan baru dalam memberantas jejaring korupsi, meredam bom, peredaran dan penyalahgunaan narkoba, serta berbagai tindak kriminal yang meresahkan. Kesemuanya dapat dijadikan ukuran untuk lebih meningkatkan kualitas penegakan hukum memasuki tahun 2007 yang kemungkinan jauh lebih berat dan rumit.

Persepsi publik terhadap kinerja aparat hukum dalam menangani kejahatan kelas kakap yang cenderung kehilangan kepercayaan, sebaiknya dijadikan cambuk untuk lebih memperbaiki diri dan meningkatkan kualitas penganganan kejahatan berskala besar. Banyaknya perkara korupsi di Pengadilan Negeri yang diputus bebas, tentu bisa menjadi potret buram pemberantasan korupsi secara nasional.

Perlawan para koruptor
Salah satu aspek yang mencuat di tahun 2006, adalah munculnya perlawanan para koruptor terhadap proses hukum yang dilakukan KPK. Dapat dilihat pada upaya sejumlah terdakwa korupsi Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengajukan gugatan uji meteri UU Nomor 30/2002 tentang KPK (UU KPK) dan keberadaan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Pengadilan Tipikor yang diatur dalam Pasal 53 UU KPK itu dianggap bertentangan dengan Pasal 24 Ayat (3) UUD bahwa badan-badan lain yang fugsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam UU.

Pemohon menilai, kehadiran Pengadilan Tipikor yang dibentuk melalui Pasal 53 sampai Pasal 62 UU KPK mestinya diatur dalam UU tersendiri, sehingga hak-hak konstitusional pemohon telah dilanggar karena diperiksa dan diadili oleh badan yang pembentukannya membonceng UU KPK. Beruntung Mahkamah Konstitusi (MK) tidak terlena dengan pertentangan itu, karena meskipun MK menilai Pasal 53 UU KPK bertentangan dengan Pasal 24 Ayat (3) UUD, tetapi MK tidak serta-merta menyatakan Pasal 53 UU KPK tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat yang harus segera dilaksanakan.

MK memberikan solusi dengan melakukan penemuan hukum secara sosiologis dan sistematis, bahwa esksistensi Pengadilan Tipikor tetap dipertahankan karena kehadirannya begitu didambakan rakyat yang menghendaki para koruptor dijatuhi pidana yang setimpal. Tidak satupun perkara korupsi yang diperiksa Pengadilan Tipikor dijatuhi putusan bebas seperti pada Pengadilan Negeri. Karena itu, MK meminta DPR dan pemerintah memperbaiki landasan konstitusional Pengadilan Tipikor dengan membuat UU tersendiri.

Perlawanan lain para koruptor, adalah uji materi terhadap Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menurut pemohon bertentangan dengan Pasal 28-D Ayat (1) UUD 1945. MK tidak mengabulkan permohonan itu, tetapi yang dikabulkan --meskipun tidak diminta pemohon-- adalah tidak lagi mengikat penjelasan Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 31/1999 bahwa "yang dimaksud perbuatan melawan hukum dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana."

Putusan MK ini merupakan langkah mundur dan dapat berimbas pada ketentuan lain. Padahal Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 4/2004 tentang Kekuasaan Kehakiman menegaskan, "Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat." Menafikkan sifat melawan hukum materiil tentu membawa angin segar dan kemenangan bagi koruptor. Penyidik, penuntut umum, dan hakim tidak bisa lagi melirik ketidaksesuaian harta benda yang melimpah dari seorang pejabat atau mantan pejabat negara dengan penghasilannya. Alasan mendakwa seseorang dalam perkara korupsi hanya dapat dilakukan jika sesuai dengan unsur-unsur suatu pasal yang tertulis.

Tebang salah pilih
Gara-gara penanganan korupsi yang lebih banyak tidak tuntas, citra Indonesia di mata internasional begitu buruk. Keterpurukan citra penegakan hukum dalam memerangi korupsi tidak terlepas dari penerapan 'tebang salah pilih', bukan 'tebang pilih'. Penulis menyadari bahwa adagium 'tebang pilih' biasanya digunakan saat menebang tebu atau bambu yang harus dipilih yang besar-besar dan baik. Yang ditebang tentu saja bukan tebu atau bambu yang kecil-kecil tetapi tebu atau bambu yang besar-besar dan kuat.

Kasus korupsi yang diproses penyidik (kepolisian, kejaksaan, dan KPK) selama ini justru kasus korupsi kelas ecek-ecek atau jumlah korupsinya relatif kecil. Mereka yang dijerat adalah mantan pejabat yang tidak lagi punya kuasa, atau yang vokal mengkritik aparat hukum. Inilah yang disebut 'tebang salah pilih'. Padahal kalau 'tebang pilih', maka yang mestinya diburu dan diproses adalah koruptor kelas kakap, baik karena jumlah korupsinya yang besar dan mendapat perhatian publik, atau karena dilakukan oleh pejabat negara dan aparat penegak hukum.

Untuk merealisasikan pemberantasan korupsi secara progresif dan tanpa 'tebang salah pilih', sebetulnya sudah didukung oleh produk peraturan perundang-undangan yang memadai. Misalnya, melalui UU Nomor 31/1999 yang diubah dengan UU Nomor 20/2001. Tetapi dalam realitasnya masih terjadi perbedaan persepsi antara penuntut umum dan hakim mengenai 'sifat melawan hukum' dan kata 'dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara' sebagai delik formal.

Kata 'dapat' merupakan 'delik formal' sehingga penuntut umum tidak perlu membuktikan akibat dari perbuatan melawan hukum itu telah merugikan keuangan atau perekonomian negara. Sudah cukup bila perbuatan yang dilarang terpenuhi, yaitu terjadi perbuatan melawan hukum dengan cara menyimpang dari prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berimplikasi 'dapat' merugikan keuangan atau perekonomian negara.

Peraturan perundang-undangan dimaksud, bukan hanya yang ditegaskan Pasal 7 Ayat (1) UU Nomor 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, tetapi juga regulasi lain. Bentuk regulasi lain itu bisa berupa peraturan yang dibuat menteri atau gubernur sepanjang diperintahkan ketentuan di atasnya atau tidak bertentangan dengan hirarkhi peraturan perundangan (Pasal 7 Ayat (4) UU Nomor 10/2004).

Akhirnya, dapat disimpulkan bahwa penegakan hukum secara konsisten bukan persoalan gampang karena harus ditunjang kemauan dan komitmen yang tinggi. Penanganan kasus korupsi di negeri ini selalu saja diskriminatif alias 'tebang salah pilih'. Tidak semua orang disamakan kedudukannya di hadapan proses hukum (equality before the law). Suka atau tidak, tetapi begitulah potret penegakan hukum selama 2006. Semoga memasuki tahun 2007 terjadi perbaikan yang signifikan dengan mewujudkan tindakan yang lebih progresif agar menimbulkan efek jera bagi para koruptor dan calon koruptor merasa takut untuk mewujudkan niatnya melakukan korupsi.

Ikhtisar
- Penanganan korupsi, masih menjadi catatan buram bagi proses penegakkan hukum selama 2006.
- Salah satu aspek yang penting dalam penanganan korupsi di tahun 2006 adalah munculnya perlawanan dari para koruptor.
- Selain itu, aparat hukum juga masih 'salah pilih' dalam menuntaskan kasus-kasus korupsi.
- Meski belum sempurna, produk perundangan yang menjadi dasar penanganan korupsi telah memadai.

( )

Sumber: Republika
, 2 Januari 2007