Showing posts with label Idul Adha. Show all posts
Showing posts with label Idul Adha. Show all posts

Wednesday, January 3, 2007

Inkonsistensi Hukuman Mati Saddam

Heru Susetyo
Visiting Researcher Chulalongkorn University Bangkok, Staf Pengajar Fakultas Hukum UI

Saddam Hussein akhirnya menjumpai ajal di tiang gantungan di Irak, persis pada perayaan Idul Adha. Berakhir sudah tiga tahun proses panjang pengadilannya. Bahwasanya Saddam pantas dihukum mati hampir semua orang sepakat. Rekor kejahatan kemanusiaan dan pelanggaran HAM yang dilakukan Saddam semasa menjadi penguasa Irak sungguh luar biasa. Namun, yang tak biasa adalah bahwa eksekusi mati ini akhirnya terlaksana begitu mudah.

Pengadilan terhadap Saddam adalah buah dari invasi AS dan sekutunya sejak Maret 2003, atas nama perang untuk menghancurkan senjata pemusnah massal. Alih-alih menghancurkan senjata yang tak pernah ditemukan, perang tersebut malah menyulut kekerasan dan konflik yang lebih luas. Ribuan rakyat sipil telah tewas. Objek-objek warisan sejarah dunia hancur lebur. Konflik internal antarfaksi di Irak semakin meruncing. Keamanan dan perdamaian semakin jauh.

Maka, ketika AS dan para sekutunya tak bisa, ataupun tak mau mengintervensi ataupun menghentikan eksekusi mati Saddam, hal ini sangat mengherankan. Hukuman mati telah dihapuskan oleh instrumen HAM PBB. Sebagian negara bagian AS pun telah pula menghapuskan hukuman mati. Australia, Kanada, Selandia Baru, dan Inggris (serta semua negara Eropa) telah menghapus hukuman mati. Mengapa terjadi inkonsistensi dan Saddam dibiarkan menjumpai ajal di tiang gantungan?

Ironi hukuman mati
Tak semua mantan tiran atau penjahat kemanusiaan dihukum mati. Sejak Perang Dunia II, penjahat kemanusiaan yang dihukum mati dapat dihitung dengan jari. Mahkamah Nuremberg (International Military Tribunal) di Jerman pada 1945 yang diselenggarakan sekutu untuk mengadili penjahat perang NAZI hanya menghukum mati beberapa petinggi NAZI. Itupun ada yang kemudian hukumannya diubah menjadi seumur hidup. Mahkamah Tokyo yang diselenggarakan 1945 untuk mengadili penjahat perang Jepang (Military Tribunal for the Far East), juga hanya menghukum mati beberapa petinggi. Anehnya, tentara AS dan sekutu yang juga terlibat kejahatan perang pada perang Eropa serta perang Asia Pasifik tak satupun diadili di kedua mahkamah perang tersebut.

Hukuman mati pun tak terjadi untuk penjahat kemanusiaan dalam konflik Bosnia pada 1992-1995. Juga untuk penjahat HAM dalam konflik Rwanda tahun 1994. Statuta International Criminal Tribunal for Yugoslavia (ICTY) dan International Criminal Tribunal for Rwanda (ICTR) yang menjadi dasar mahkamah pidana untuk kedua kasus tersebut memang telah menghapuskan hukuman mati. Hukuman maksimum-nya adalah pidana penjara seumur hidup. Wajar jika penjahat kemanusiaan seperti Slobodan Milosevic, Radovan Karadzic, Ratko Mladic dan Dusko Tadic (dalam kasus Bosnia), serta Akayesu serta Rutaganda (dalam konflik Rwanda) tak satupun yang dijatuhi hukuman mati.

Hal yang sama berlaku untuk para mantan tiran seperti Augusto Pinochet, di Cile yang telah membunuh ribuan lawan politiknya, tak sekalipun dijatuhi hukuman oleh pengadilan. Desember 2006 ini ia menjumpai ajal karena sakit. Pol Pot, mantan penguasa Kamboja, meninggal juga karena sakit di tengah pengasingannya di hutan bagian utara Kamboja pada 1998 (sebagian sumber menyebut bahwa ia dibunuh oleh mantan anak buahnya). Padahal, kejahatan pemerintah komunis Pol Pot sungguh dahsyat. Dalam kurun 1975-1979 jutaan orang dibunuh dan disiksa secara luar biasa sadis. Kitapun masih ingat dengan mantan diktator Philipina, Ferdinand Marcos, yang terguling karena people power pada 1986 pun akhrinya meninggal karena sakit. Tak satupun yang dijatuhi hukuman mati.

Kalangan yang tidak setuju dengan pidana mati beralasan bahwa hukuman mati adalah hukuman yang sangat kejam, di luar perikemanusiaan dan melanggar hak asasi manusia (HAM), utamanya hak hidup. Juga, sebagai salah satu bentuk pidana, hukuman mati dianggap tak menimbulkan efek edukatif terhadap masyarakat. Lalu, apabila di kemudian hari ditemukan kesalahan dalam penjatuhan vonis, hukuman tersebut tak dapat dikoreksi karena sang terpidana telanjur dieksekusi.

Amnesty International (2006) menyebutkan bahwa sampai saat ini ada 129 negara yang telah menghapuskan hukuman mati. Dari jumlah tersebut, 88 negara menghapus hukuman mati secara total, 11 negara memberlakukannya secara sangat spesifik, yaitu hanya untuk kejahatan di waktu perang, dan 30 negara masih mempertahankannya dalam hukum nasionalnya namun tak pernah lagi melaksanakannya.

Inkonsistensi kasus Saddam
Sejatinya amat mudah bagi AS dan sekutunya untuk mencegah hukuman mati terhadap Saddam. Sama mudahnya bagi mereka untuk mengubah hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup. Apabila mereka menghendaki, sedari awal pengadilan terhadap Saddam dapat dengan mudah diintervensi.

Selama ini AS dan negara-negara Eropa Barat adalah promotor utama rezim HAM internasional. Deklarasi HAM Universal 1948 dan ratusan konvensi hukum internasional lainnya dilahirkan dan dipromosikan oleh AS dan negara-negara Eropa Barat, termasuk tentang penghapusan hukuman mati. Instrumen regional tentang HAM di Amerika maupun Eropa, telah menghapuskan hukuman mati. Mereka mempromosikan penghapusan hukuman mati karena berpotensi melanggar hak hidup, hak manusia yang paling asasi. Namun, di sisi lain, mereka membiarkan pengadilan Irak mengeksekusi mati Saddam Hussein.

Ironi yang lain adalah para prajurit AS sendiri yang melakukan kejahatan perang dan pelanggaran hukum humaniter di Irak hanya sedikit yang kemudian dihukum. Itupun dihukum di negeri sendiri (AS) melalui pengadilan militer dan tak satu pun dijatuhi hukuman mati. Tak satupun yang diadili di Irak ataupun di negera lain. Padahal, korban-korban tewas dari unsur rakyat sipil seperti kaum Ibu dan anak-anak, dan laki-laki non combatants yang tak berdosa begitu banyak. Belum lagi para tahanan perang Irak yang mengalami penyiksaan di luar batas kemanusiaan, seperti pada kasus penjara Abu Ghraib.

Di sisi lain, masyarakat AS dan masyarakat negara sekutunya juga sebagian besar telah menolak hukuman mati. Contoh menarik adalah kasus eksekusi terhadap terpidana mati Tim Mc Veigh, pelaku pemboman gedung FBI di Oklahoma City-USA pada 19 April 1995. Kendati ia telah terbukti bersalah selaku pelaku kejahatan yang menewaskan 168 jiwa, tak sedikit kalangan yang membelanya supaya dia tak dijatuhi hukuman mati, termasuk keluarga korban.

Inkonsistensi seperti ini mengingatkan kita pada kasus penyelundupan narkoba oleh warga Australia di Bali. Pemerintah dan sebagian publik Australia sangat berkeberatan dengan dakwaan pidana mati terhadap Schapelle Leigh Corby (tahun 2004) dan sembilan anggota the Bali Nine (tahun 2005) dalam kasus narkoba di Bali. Kedua kasus ini menyedot perhatian publik karena merupakan kasus penyelundupan narkoba dalam jumlah yang amat besar dan layak diganjar hukuman mati sesuai UU Narkoba dan Psikotropika Indonesia tahun 1997. Belakangan, hukuman Corby diubah menjadi hukuman penjara dan hanya dua dari sembilan anggota Bali Nine yang dihukum mati.

Di sisi lain, pemerintah dan publik Australia seperti 'tidak berkeberatan' terhadap vonis mati untuk Amrozi, Imam Samudra, maupun Ali Gufron selaku terpidana kasus bom Bali 2002. Menilik inkonsistensi itu, sepertinya AS dan sekutunya harus kembali belajar bahwa setiap orang adalah berkedudukan sama di hadapan hukum, setiap orang punya hak atas hidup, dan mempunyai akses yang sama terhadap keadilan.

Ikhtisar
- Eksekusi untuk Saddam berlangsung begitu mudah.
- Tiran dan para penjahat kemanusiaan yang akhirnya dihukum mati, bisa dihitung dengan jari.
- Barat yang selama ini menentang hukuman mati, ternyata 'mendukung' eksekusi Saddam.
- Inkonsistensi tersebut mengingatkan pada proses hukum untuk warga Australia yang jadi penyelundup narkoba dan tertangkap di Bali.



Sumber: Republika

Wednesday, December 27, 2006

Memaknai Natal dan Idul Adha

Oleh Mohamad Nabil

Dilihat dari hitungan hari, Hari Raya Natal dan Idul Adha jatuh pada waktu yang relatif berdekatan: kurang lebih enam hari. Sebagai sebuah peristiwa bersejarah, kedekatan Hari Raya Natal dan Idul Adha menyuguhkan sesuatu yang patut untuk direnungkan.

Paling tidak renungan yang relevan untuk dikemukakan dari kedua peristiwa bersejarah tersebut adalah pesan parennial yang dibawanya, yaitu sama-sama mengusung misi suci perdamaian.

Dalam konteks itu, perlu ditegaskan kembali pesan-pesan damai yang diusung oleh keduanya sehingga bisa mendorong terjalinnya hubungan yang lebih erat antarpara pemeluk agama (khususnya Kristen dan Islam) dalam rangka mewujudkan koeksistensi damai.

Sebab masih segar dalam ingatan kita, bahwa beberapa aksi kekerasan dan tindakan teror yang terjadi dalam satu dekade terakhir ini seringkali memanfaatkan hari-hari besar seperti Hari Raya Natal dan Idul Adha

Di samping itu, sudah diketahui bersama bahwa sejarah perkembangan negeri ini banyak diwarnai hubungan-hubungan konfliktual sehingga sangat rentan bagi terjadinya kekisruahan, kerusuhan, dan kekerasan.

Khususnya dalam lima tahun terakhir ini, konflik etnik dan agama meletus di banyak tempat, dan kerap melibatkan para penganut agama dalam batas yang sangat mengerikan.

Untuk itu, maka kita layak mempertanyakan: apakah peristiwa kedekatan Natal dan Idul Adha bisa membawa kedamaian antarsesama?

Dua Wajah Agama

Seorang teolog terkenal Protestan, Paul Tillich, mengemukakan bahwa agama itu punya wajah ganda. Ia menyebut agama sebagai Janus face (berwajah Janus).

Janus diambil dari nama dewa di zaman Yunani kuno yang kemudian menjadi akar kata dari bulan Januari.

Jadi dewa Janus digambarkan sebagai dewa yang bermuka dua: yang satu menghadap ke belakang, yang satu menghadap ke depan. Dia berada persis pada pergantian tahun, satu melihat tahun ke belakang, yang satu lagi melihat tahun ke depan.

Agama, menurut Tillich seperti itu: wajah yang pertama punya sisi Ilahi, suci (the holy) yang begitu luhur jauh ke depan; dan wajah yang satunya lagi adalah sisi iblis (demonic) yang begitu jahat dan kejam.

Wajah suci agama mencakup pesan-pesan parennial yang paling abadi seperti perdamaian, kasih sayang, toleransi, solidaritas, cita-cita persamaan dan keadilan. Sedangkan Wajah demonik agama termanifestasikan dalam pembentukan identitas diri, dalam arti, adanya identitas yang menggariskan batasan antara penganut satu agama dengan penganut agama lain.

Pemeluk agama lain dipersepsi sebagai orang asing, atau bahkan musuh sehingga tidak layak untuk diperlakukan setara. Penegasan identitas ini muncul karena para pemeluk agama lebih menonjolkan wajah agama yang demonik, seperti perang dan sejenisnya.

Paralel dengan hal tersebut, David Lochead (1988) mencatat bahwa wajah agama yang demonik ini ternyata sangat mengakar, bahkan menjadi bagian built in dalam pembentukan identitas keagamaan.

Di dalam setiap tradisi keagamaan, demikian Lochead, selalu terkandung benih-benih ideologi atau teologi yang bersifat "isolasionis" (masing-masing agama hidup dan berkembang dalam komunitasnya sendiri); "konfrontasionis" (yang lain dan yang berbeda adalah pesaing yang perlu dicurigai); dan bahkan "kebencian" (yang lain dan yang berbeda adalah musuh yang harus ditaklukkan).

Garis demarkasi antara ketiganya sangatlah tipis, bahkan kabur, apalagi ketika dikaitkan dengan logika kekuasaan yang inheren dalam setiap agama.

Kendati agama mengaku diri bahwa risalahnya ditujukan pada semua umat manusia, namun dibutuhkan waktu panjang dan perjuangan yang kadang berdarah-darah agar tradisi-tradisi keagamaan dapat menerima paham "kemanu- siaan universal" yang mampu melampaui batas-batas "kita dan me-reka."

Kesadaran bahwa semua manusia, apapun latar belakangnya, warna kulit, jenis kelamin, maupun keyakinan yang dipeluknya memiliki keluhuran martabat yang harus dilindungi, hanya lamat-lamat memasuki kesadaran keagamaan-bahkan masih diperdebatkan hingga kini. Dengan demikian, agama berpotensi memunculkan kekerasan dan perdamaian, fanatisme dan toleransi, konflik dan dialog, serta konfrontasi dan kooperasi.

Karena itu, Tillich mencoba keluar dari agama yang berwajah ganda itu dengan mengajukan kritik agama. Menurutnya, agama harus diwaspadai dan dicurigai terus- menerus, dan tidak boleh kebal kritik.

Agama tidak boleh dibiarkan begitu saja karena ia akan menampakkan wajah demoniknya. Cara lain untuk mengidentifikasi agama yang mempunyai dua wajah ini adalah seperti yang dikemukakan Abdul Karim Soroush (2000) dengan membedakan antara agama identitas (religion of identity) dan agama kebenaran (religion of truth).

Agama identitas merupakan kedok identitas kultural dan respons terhadap apa yang disebut dengan "krisis identitas." Sedangkan agama kebenaran merupakan tempat kebenaran yang mengarahkan umat manusia menuju kebaikan bersama.

Relevansi Natal dan Idul Adha

Berpijak dari persoalan di atas, Hari Raya Natal dan Idul Adha yang berdekatan ini mempunyai relevansi tersendiri. Setidaknya umat Kristiani (yang merayakan Natal) dan kaum Muslim (yang merayakan Idul Adha) bisa memaknai dua peristiwa besar ini secara lebih otentik.

Dengan memaknai dua peristiwa besar ini secara otentik, maka para pemeluk agama akan bisa meminimalisir sikap keberagamaan yang demonik, dan bahkan meniadakannya.

Karena, dua wajah agama seperti dijelaskan di atas tergantung kepada pemeluknya: apakah akan mengartikulasikan sikap keagamaan yang suci (the holy) atau mengartikulasikan kegamaannya yang jahat dan kejam (de-monic).

Perlu ditegaskan bahwa peran pemeluk agama sangat sentral dalam memaknai agama secara otentik.

Agama akan tampil dalam wajah yang suci (the holy) jika ia dimaknai secara otentik, di samping akan berperan positif apabila agama dalam wajah yang suci (the holy) mampu mendorong para pemeluknya mewarnai kultur dan zamannya serta generasi sesudahnya.

Sebaliknya, agama akan tampil dalam wajah yang demonik jika ia hanya dijadikan alat untuk melegitimasi kepentingan atau kekuasaan politik yang bersifat sementara.

Jika begitu, agama cenderung mengalami distorsi pemaknaan dan dampaknya akan terus berlanjut. Agama yang mengalami distorsi ini akan lebih menampakkan wajah demonic yang menyulut kekerasan daripada wajah the holy yang menyerukan perdamaian dan kebaikan bersama.

Karena itu, Hari Raya Natal dan Idul Adha yang berdekatan ini semoga menjadi suatu simbol simbiosis dari pemaknaan dan penghayatan agama yang otentik (the holy), di mana Kristen tidak hanya menyerukan damai dan sejahtera bagi kalangan umat Kristiani, melainkan damai sejahtera bagi seluruh umat manusia di bumi ini.

Demikian juga dengan Islam tidak hanya diharapkan menjadi rahmat bagi kaum Muslim, tetapi juga menjadi rahmat bagi semesta alam.

Penulis adalah Peneliti PSIK Universitas Paramadina dan Pengurus Nasional Majelis Sinergi Kalam, ICMI


Suara Pembaruan: 27/12/06