Showing posts with label Islam. Show all posts
Showing posts with label Islam. Show all posts

Friday, August 10, 2007

Drama Merusak Islam

Irfan S Awwas
Ketua Lajnah Tanfidziyah Majelis Mujahidin

Sebagai pengusung gagasan Islam moderat, Syafii Maarif percaya, bila Islam dipakai sebagai instrumen politik kekuasaan, agama ini akan berubah fungsinya dari kekuatan damai menjadi doktrin kekerasan. Dalam tulisan berjudul 'Musharraf dan Dilema Republik Islam', Syafii Maarif menganggap bahwa Era Pervez Musharraf (1999) adalah bukti terkini tentang betapa rumitnya mengurus sebuah negara modern yang diberi nama Republik Islam Pakistan itu. Dalam konstitusinya tercantum dasar filosofi mewah tentang kedaulatan Allah atas alam semesta dan syariah sebagai sumber hukum tertinggi. Dalam realitas, baik gagasan kedaulatan Allah maupun syariah ternyata tidak mampu menolong nasib Pakistan berhadapan dengan konflik suku dan sengketa politik yang sering berdarah itu.

Menghadapi sengketa politik di negara Islam itu, Syafii pun meradang. "Mengapa Islam yang dipeluk oleh 97 persen rakyat Pakistan tidak dapat menjadi perekat utama untuk sebuah perdamaian? Anda tidak perlu berandai-andai lagi. Islam bila sudah dipakai sebagai instrumen politik kekuasaan, agama ini akan berubah fungsinya dari kekuatan damai menjadi doktrin pembenar konflik atau bahkan perang saudara, dan untuk Pakistan bisa juga menjadi perang suku dengan perbedaan paham agama yang dibawanya masing-masing. Alquran yang menjadi Kitab Suci rakyat Pakistan tidak dapat berbuat apa-apa, sekali ia dipakai untuk tujuan politik kekuasaan. Oleh sebab itu, orang harus ekstra hati-hati untuk membawa agama ke dalam pusaran politik kekuasaan." (Republika, 31 Juli 2007).

Dusta sejarah
Nasib rakyat Pakistan, seperti nasib rakyat Indonesia. Dua negara yang sama-sama berpenduduk mayoritas Muslim, tetap saja sengsara dengan gejolak politik yang hampir tak pernah reda. Bedanya, yang pertama mengenakan label negara Islam, sedangkan Indonesia tidak jelas kelaminnya. Bukan negara agama, tapi juga bukan negara sekuler, alias netral terhadap semua agama.

Lalu, apa untungnya mengenakan baju negara Islam, jika kenyataannya sama-sama bernasib buruk, malah dengan resiko dimusuhi Amerika dan negara-negara Barat? Bukankah lebih maslahat menempuh jalan tengah, seperti negara ‘waria’ Indonesia, dengan tidak memaksakan Islam sebagai dasar dan UU negara. Tetapi, sebagai institusi politik, negara dapat menjadikan syariah Islam sebagai hukum dan kebijakan publik, dengan syarat tunduk pada konstitusi fundamental atas alasan hak asasi manusia, pluralisme, dan demokrasi.

Memposisikan Republik Islam Pakistan sebagai contoh buruk tentang kegagalan Islam membangun negara modern, seperti yang dikesankan Syafii Maarif, jelas tidak tepat. Memang benar, dalam konstisusi Negara Pakistan tercantum rumusan tentang kedaulatan Allah, dan syariah sebagai sumber hukum tertinggi. Tapi, apalah artinya sebuah konstitusi yang tidak berdaya guna, ketika para jenderal sekuler negeri itu, seakan berlomba mengudeta konstitusi republik Islam itu.

Jenderal Ayub Khan, adalah penguasa jenderal militer pertama yang melakukan kudeta terhadap pemerintahan Islam Pakistan yang sah. Pada tahun 1959, Jenderal Ayub Khan yang condong pada sekularisme membekukan UUD dan menjalankan pemerintahan secara diktator berdasarkan dekrit. Salah seorang penasihat politiknya, tokoh antisyariah bernama Prof Fazlur Rahman, menjadi guru Syafii Maarif di Ohio University. Fazlur Rahman, termasuk tokoh yang berperan dalam mengatur kehidupan politik sekuler dan menyingkirkan syariah. Dia juga memusuhi orang yang memperjuangkan syariah Islam dalam mengatur kekuasan politik dan negara, seperti Abul A’la Al Maududi.

Mula-mula Ayub Khan membubarkan parlemen dan membekukan UUD. Selanjutnya, membubarkan parpol Islam, dan melarang para ulama berkecimpung dalam ranah politik serta kenegaraan, termasuk mengancam Abul A’la Al Maududi dengan hukuman mati. Setelah Ayub Khan, Jenderal Yahya Khan (1969-1971) menggantikan kedudukannya sebagai penguasa militer, tapi kemudian terguling akibat meletusnya pembrontakan Pakistan Timur yang sekarang menjadi Banglades.

Kemudian muncul Perdana Menteri Ali Butho (1971-1980) yang memimpin Pakistan berdasarkan sosialisme dan anti-Islam. Pada tahun 1988, Jenderal Ziaul Haq menggantikan Ali Butho sebagai perdana menteri atas dukungan para ulama dan gerakan Islam. Jenderal yang dikenal saleh ini, berupaya merintis kembali ke konstitusi Pakistan yang berjiwa Islam, tetapi digagalkan oleh konspirasi Amerika. Ia terbunuh dalam sebuah kecelakaan pesawat terbang bersama sejumlah jenderal, dan dubes AS untuk Pakistan ketika itu. Sesudah itu muncul pemerintahan yang lemah, Benazir Butho, perdana menteri wanita pertama di Republik Islam Pakistan yang berhaluan sekuler dan antisyariah Islam.

Dalam sebuah pidato di hadapan rakyat Pakistan, Benazir Butho pernah mengatakan bahwa Islam tidak berhasil membawa Pakistan keluar dari krisis. Karena itu, dia ingin menerapkan sosialisme yang sebelumnya telah dirintis oleh bapaknya, Ali Butho.

Padahal, baik Ali Butho maupun putrinya Benazir, termasuk Soekarno dan Soeharto di Indonesia, belum pernah secara konsisten menerapkan syariah Islam dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan. Bagaimana mereka menuntut Islam bertanggung jawab atas kegagalan yang puluhan tahun dilakukan oleh kelompok sekuler dan antiagama?

Bangkitnya para ulama Pakistan dan mendukung Nawaz Syarif sebagai perdana menteri Pakistan, mendorong pihak militer berulah. Mereka menentang kebijakan Nawaz Syarif dengan menyulut pertentangan antara Muhajirin (Muslim pendatang dari India) dan pengikut Syiah.Dalam kemelut politik yang tak henti ini, peluang munculnya para petualang di panggung politik Pakistan terbuka lebar. Tampilnya kader Ahmadiyah, Jenderal Perver Musharraf, yang ternyata lebih banyak bertindak sebagai kaki tangan Inggris, memorak porandakan Islam di Asia Selatan, dan jadi sekutu dekat Amerika. Kudeta militer yang berkali-kali menggoyang bahtera Republik Islam Pakistan, sama sekali bukan atas nama Islam, melainkan motivasi sekularisme yang dipaksakan oleh para jenderal sekuler. Semua ini melengkapi drama bersimbah darah di Pakistan, untuk menelikung Negara Islam Pakistan yang paling ditakuti Barat.

Maka, mempertanyakan mengapa Alquran dan atas nama kedaulatan Allah di bumi, gagal memperbaiki nasib rakyat Pakistan, tidak lah relevan. Sebab, Alquran bukan makhluk yang dapat bertindak sebagaimana manusia berakal, melainkan hudan linnas, kitab petunjuk bagi manusia untuk menempuh jalan hidup yang benar dan menjauhi kesesatan. Jika ajarannya tidak diamalkan, kemudian terjadi krisis di masyarakat, seperti kemiskinan, pengangguran, kriminalitas, korupsi, penyalahgunaan kekuasan, dan berbagai bencana alam, jangan salahkan negara atau syariah Islam. Menuntut tanggung jawab Islam, terhadap petaka yang ditimbulkan kaum antisyariah Islam, adalah beban di luar tanggung jawab Islam. Tidaklah adil, menyalahkan, apalagi menuntut peran Islam memperbaiki kondisi masyarakat, sementara hukum-hukumnya diposisikan sekadar bahan pertimbangan dalam hukum positif dan kebijakan publik pemerintah.


Republika, 10 Agustus 2007

Thursday, August 9, 2007

Pemikiran An Na'im

Nirwan Syafrin
Kandidat Doktor di ISTAC Kuala Lumpur, Peneliti INSISTS Jakarta

Juli-Agustus 2007, Prof Abdullah Ahmad An Na’im, atas sponsor Ford Foundation dan Center for the Study of Religion and Culture (CSRC), UIN Jakarta, gencar melakukan roadshow ke berbagai kota di Indonesia. UIN Jakarta dan Ford Foundation begitu bersemangat mensosialisasikan ide An Naim tentang hubungan Islam dan negara melalui karya terbarunya Islam dan Negara Sekuler: Menegosiasikan Masa Depan Syari’ah (2007).

Menyambut kedatangan An Na’im, Direktur Pascasarjana UIN Jakarta, Prof Azyumardi Azra, menulis kolom Resonansi di harian ini (26/7/2007), yang berjudul 'Islam, Negara, dan Masa Depan Syariah'. Azra menulis dalam kolomnya menulis, “Dalam konteks Indonesia yang pada dasarnya 'netral' terhadap semua agama, pemikiran An-Naim sangat relevan dan kontekstual. Karena itu, tidak ragu lagi, pemikiran An Naim merupakan kontribusi penting bagi negara-bangsa Indonesia.” Ini bukanlah kedatangan An Naim yang pertama di Indonesia.

Tapi, kedatangannya kali ini benar-benar menjadi proyek besar gagasan liberalisasi Islam di Indonesia. Beberapa program diskusi, seminar, resensi buku dan lain sebagainya diatur sedemikian rapi di beberapa institusi dan perguruan tinggi di Indonesia. Kebetulan, ketika di Jakarta, akhir bulan lalu, saya berkesempatan menghadiri salah satu dari program tersebut dan sempat melakukan dialog langsung dengan An Naim.

Karya pemikir asal Sudan yang kini menetap di AS ini merupakan hasil penelitian selama lebih kurang tiga tahun (2004-2006) yang dilakukannya di beberapa negara Muslim termasuk Turki, Mesir, Sudan, Indonesia, Nigeria, dan lain-lain. Ada beberapa catatan kecil yang menarik dari buku ini. Pertama, versi orisinal buku hingga sekarang belum terbit.

Rencananya tahun depan (2008) baru akan dicetak. Versi Indonesia ini sendiri diterjemahkan dari draft asli yang ditulis dalam bahasa Inggris. Tidak jelas apakah versi Indonesia ini sudah dianggap final oleh penulisnya atau masih akan mengalami perubahan. Kedua, dalam versi Indonesianya, buku ini ditutup dengan bab ketujuh yang secara khusus dan detail mensdiskusikan perdebatan penerapan syariah di Indonesia. Melihat berbagai literatur bahasa Indonesia yang dirujuk penulis, maka wajar jika muncul anggapan bahwa An Naim menguasai bahasa Indonesia dengan baik.

Tetapi, ketika saya berdiskusi langsung dengan dia, ternyata dia tidak menguasai bahasa Indonesia. Wajar, jika muncul pertanyaan tentang tentang otentisitas bab ketujuh ini: apakah ia benar-benar ditulis Prof An Na’im sendiri atau ada pihak lain di Indonesia yang menulisnya? Keraguan ini diperkuat lagi oleh versi Inggris buku tersebut yang sama sekali tidak memuat bab ketujuh seperti dapat dibaca dalam website www.law.emory.edu/fs.

Apresiasi kritis
Sebagai sebuah karya intelektual, buku An Naim ini layak untuk mendapatkan apresiasi. Namun demikian, ia hendaklah dibaca dengan nalar kritis dan dalam atmosfer yang akademis, bukan dengan semangat dogmatis apa lagi ideologis. Hal ini perlu ditekankan mengingat banyaknya kalangan cerdik cendikia Indonesia belakangan ini yang begitu saja mengadopsi sebuah pemikiran dan gagasan semata-mata karena ia diusung nama-nama besar dalam dunia belantara pemikiran Islam kontemporer.

Kalangan ini biasanya mengecam kelompok yang mereka beri cap ‘konservatif’ sebagai pihak yang tidak kritis dalam berinteraksi dengan tradisi pemikiran masa lalu. Padahal, para cendekiawan inipun juga sering terjebak pada siklus ketaklidan mengadopsi pemikiran orang lain tanpa kritis. Disebabkan sikap semacam itu, maka pada akhirnya mereka juga mengapresiasi secara berlebihan karya-karya yang berbentuk kritisisme terhadap Islam. Tulisan ini mencoba memberikan beberapa catatan kecil terhadap beberapa poin yang dilontarkan oleh pengarang buku ini sebagai bentuk apresiasi terhadap karya ini.

Jika kita mencermati pemikiran Prof An Naim selama ini, sebenarnya tidak ada yang baru. Ia hanya ingin menegaskan kembali apa yang pernah diungkapkannya dalam karyanya Towards an Islamic Reformation (1990) yang intinya menolak intervensi negara dalam penerapan syariat Islam karena hal itu dinilainya bertentangan dengan sifat dan tujuan syariat itu sendiri yang hanya bisa dijalankan dengan sukarela oleh penganutnya. Menurut An Naim, syariah akan kehilangan otoritas dan nilai agamanya bila diterapkan melalui negara. Ia menekankan perlunya menjaga netralitas negara terhadap agama dan pemisahan secara kelembagaan anatara Islam dan negara, agar syariah bisa berperan positif dan mencerahkan bagi kehidupan umat dan masyarakat Islam.

Dalam berbagai hal, ide An Naim ini sangat absurd, sebab beberapa perangkat hukum dalam syariah Islam meniscayakan campur tangan negara, untuk mencegah terjadinya kekacauan dan keonaran. Dalam pelaksanaan hukum kriminal, pengaturan ekonomi, pernikahan, talak, wasiat, dan lain sebagainya, rasanya sulit membayangkan negara untuk tetap netral. Di Indonesia saja, urusan pendidikan Islam, pernikahan, zakat, haji, pemakaman Islam, wakaf, dan sebagainya, telah melibatkan campur tangan negara. Dan itu berjalan biasa-biasa saja.

Ia juga mengingkari institusi mufti yang dalam salah satu diskusi dikecamnya sebagai very unIslamic (sangat tidak Islami). Bagi An Na'im, syariah adalah persoalan hubungan pribadi manusia dengan Tuhannya. Dalam konteks tersebut, murid Mahmud Muhammad Taha ini sepertinya berpijak pada pemikiran postmodernis yang menolak segala bentuk otoritas.

Na'im selanjutnya menegaskan relativitas syariah, karena ia merupakan produk pikiran manusia terhadap Alquran dan Sunnah, dan oleh sebab itu ia tidak bisa terlepas dari pengaruh ruang dan waktu, konteks historis, sosial, dan politik penafsirnya. Syariah dengan demikian tidak suci, apalagi kekal dan permanen yang bisa berlaku untuk semua waktu dan tempat. Di sini Na'im seolah-olah mengasumsikan bahwa setiap orang memiliki kemampuan mengakases, memahami, dan berinteraksi dengan Alquran dan Sunnah.

Pendapat Naim ini tidak banyak berbeda dengan apa yang diungkapkan oleh berbagai pemikir sekuler lain seperti ‘Asymawi, Nasr Hamid, Syahrur, dan sebagainya. Pemahaman relativisme dan desakralisasi syariah semacam ini sangat berbahaya. Sebab, akan berimplikasi pada pemikiran bahwa agama itu sendiri adalah hasil kreasi manusia. Artinya, Islam adalah produk rekayasa pikiran manusia. Pendapat ini sangat berimplikasi panjang. Ia bukan hanya menegasikan nilai keskralan agama.

Na'im memang menawarkan kemungkinan penerapan syariah melalui jalur demokrasi. Ia mengatakan bahwa untuk menjadikan hukum Islam sebagai peraturan dan hukum publik, ia hendaklah mendapatkan approval dari apa yang disebutnya sebagai public reason. Bagaimanapun, Naim dengan cepat mengikatnya dalam bingkai konstitusionalisme modern dan prinsip HAM internasional.

Tidak konsisten
Sepintas konsep Na’im ini seperti logis dan menyejukkan. Ia memberikan angin segar bagi umat Islam untuk menjalankan syariahnya. Apalagi Na'im dengan tegas menyatakan bahwa setiap perundangan dan peraturan publik haruslah merefleksikan keyakinan dan nilai-nilai masyarakatnya. Logikanya, jika publik menghendaki penerapan hukum qishash, hudud, poligami, dan berbagai produk hukum lain yang selama ini dikecam keras, seharusnya hukum itu diadopsi dan dijadikan peraturan serta hukum publik. Tapi ternyata Na'im menolak hal tersebut. Karena dalam penilainnya, hukum-hukum tersebut bertentangan dengan norma, nilai, dan prinsip HAM.

Di sini Na'im terlihat tidak konsisten. Pada satu sisi ia menginginkan demokrasi, tapi pada tarikan napas yang sama ia juga bersifat otoriter, karena memaksakan sesuatu yang tidak diinginkan masyarakat. Na'im juga terlihat tidak konsisten dalam mengapresiasi prinsip HAM. Apa yang mendorong Na’im mengabsolutkan dan mengidealkan International Convention of Human Rights. Bukankah ia juga produk pikiran manusia yang dipengaruhi oleh setting sosial-politik dan kerangka filosofis religius sekuler para pencetusnya.

Atas alasan apa Na’im kemudian menjadikan HAM tersebut memiliki kekuatan hukum yang mengikat (binding) atas masyarakat dunia lain. Bukankah Na’im percaya bahwa sebuah hukum harus lahir dari nilai masyarakat itu sendiri? Bukankah pemaksaan convention ini sama dengan pengingkaran atas nilai-nilai yang diyakini masyarakat. Karena itu, mencermati pemikiran Naim semacam ini, sungguh mengherankan jika ada profesor kenamaan yang berani menyatakan, bahwa pemikiran Naim sangat relevan untuk Indonesia!

Republika, Kamis, 9 Agustus 2007

Sunday, July 15, 2007

Salafy dan Salafy Saling Menohok dan Menghujat!

dipublish ulang dari abusalafy

Ditulis oleh abusalafy di/pada 15th Juli 2007

Salafy dan Salafy Saling Menohok dan Menghujat!

Sepertinya perseteruan dan perpecahan antar salafy semakin memanas saja, dan ini baru namanya adil masak hanya umat Islam diluar kelompoknya saja yang jadi sasaran pensesatan dan pengkafiran mereka, iya kan? kali ini mereka bagi-bagi jatah “pensesatan” dan “pengkafiran” atau tuduhan “khawarij” antar sesama mereka.

Mari kita lihat Perseteruan antara kelompok Jakfar Umar Thalib dan kelompok Fauzan Al-Anshari (MMI) yang nota bene sama-sama salafy dan wahabinya, mereka saling hujat dan saling klaim mana yang paling salaf dan yang benar.

Anehnya kelompok Jakfar yang menghujat atau meyalahkan kelompok Fauzan, Jakfar-pun difatwa sesat oleh kelompok salafy yang lain (Baca fatwa tentang Jakfar Umar Thalib yang dimuat “salafy.or.id” disini “Ja’far Umar Thalib telah meninggalkan kita…”).

Jadi mana yang paling Salafy nih? Walhasil kita ikuti saja hujat-menghujat diantara mereka! Dibawah ini akan kami muat bantahan Fauzan Al-Anshari terhadap Jakfar Umar Thalib. Sementara tulisan Jakfar Umar Thalib yang menohok Fauzan dan MMI kami muat juga dibawahnya.

________________________

Siapa Salafi?

Kolom bertitel “Salafi Mesti Berani” tulisan Ja’far Umar Thalib (JUT), yang dimuat majalah Gatra edisi 20 Juni lalu, menarik dicermati. Poinnya, JUT merasa jengah ketika laskar Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) melabrak tempat pengajian kelompok salafi di Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah. Pengajian yang mestinya membawa kesejukan itu berubah mencaci maki MMI dan mengkhawarijkan amirnya, Ustad Abu Bakar Ba’asyir.

Kelompok salafi di Grogol itu memprotes berita yang dimuat majalah Risalah Mujahidin (RM) edisi 7 (April 2007) halaman 42, berjudul “Mengenal Agen Mossad dalam Gerakan Islam”. Berita itu dianggap melecehkan kelompok salafi. Itulah klaim Ayip Syaifuddin, pengajar Pesantren Daarus Salafi dan Abu Karimah Asykary yang bertindak sebagai penceramah acara “Membongkar Kedustaan Risalah Mujahidin”.

Sebenarnya ada dua hal yang secara substansi perlu mendapat tanggapan. Pertama, dalam memahami makna salafi. Imam Tirmidzi meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda, “Wajib atasmu mengikuti sunahku dan sunah khulafaur-rasyidin al-mahdiyin….” Imam Muslim dan Bukhari juga meriwayatkan hadis yang bersumber dari Abdullah bin Mas’ud, “Sebaik-baiknya zaman bagi kalian adalah zamanku ini, kemudian selanjutnya zaman yang mengikuti mereka, kemudian selanjutnya lagi zaman yang mengikuti mereka.” Salafiyah terkait dengan kualitas ahl salaf atau salafush-shalih (generasi terdahulu yang salih) melekat dengan kehidupan para sahabat, tabi’in, dan tabi’it-tabi’in.

Jadi, salafush-shalih adalah para sahabat RA dan siapa saja yang mengikuti cara dan jalan mereka di antara para tabi’in yang mengikuti mereka pada tiga abad masa Islam yang pertama, yang telah disaksikan kebaikan mereka. Namun tidak ada satu pun nash yang membolehkan kita memutlakkan diri sendiri sebagai yang paling salafi, karena sifat-sifat kita belum teruji. Misalnya dengan membuat Yayasan Ihya as-Sunnah, Ihya at-Turats, Ihya as-Salafi, dan Daarus-Salafi belum tentu salafi. Adalah Abdullah bin Mas’ud pernah berujar, “Jamaah adalah apa yang sesuai dengan kebenaran, walau engkau seorang diri.”

Kedua, definisi khawarij. Dalam sejarahnya, kaum khawarij adalah mereka yang tidak terima dengan keputusan Khalifah Ali RA berdamai (tahkim) dengan Muawiyah. Kemudian khawarij membunuh Ali RA. Sekarang istilah khawarij itu oleh JUT ditujukan kepada siapa pun yang dianggap tidak loyal kepada pemerintah yang sah. Dalam konteks Indonesia, siapa pun yang tidak patuh kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) masuk dalam kategori khawarij. Alasannya, karena SBY-JK adalah ulil amri, pemerintah Islam. Walau tidak menerapkan hukum Islam, mereka masih salat, maka harus ditaati.

Lalu, bagaimana dengan ulah JUT sendiri yang pada tahun 2000 meminta izin pada Presiden Abdurrahman Wahid untuk berjihad ke Ambon dan tidak diperbolehkan, tetapi JUT dan Laskar Jihad-nya nekat berangkat ke Ambon? Bukankah itu tindakan khawarij?

Kalau mengikuti logika tersebut, maka Ibnu Taimiyah adalah khawarij. Ini karena Ibnu Taimiyah menentang pemerintah penjajah Holako yang berhasil menguasai Irak pada masa khilafah Abbasiyah. Holako itu muslim, bahkan memberi kebebasan pada rakyat Irak untuk bersyariat Islam, tetapi justru diperangi oleh Imam Ibnu Taimiyah, sehingga beliau dipenjara di Damaskus sampai menjemput syahidnya.

Begitu juga dengan Muhammad bin Abdul Wahhab yang membangkang (bughat) dari kekhilafahan Turki Utsmani, lalu mendirikan Kerajaan Arab Saudi sekarang, bersama keluarga Ibnu Saud. Mengapa JUT dan kelompok salafinya tidak berani mengkhawarijkan kedua imam salafush-shalih tersebut? JUT hanya berani menempatkan Ustad Abu Bakar Ba’asyir sebagai khawarij, bahkan menyebutnya sebagai teroris bersama para tersangka teroris yang ditangkap Densus 88.

Jika logika JUT ini dilanjutkan, maka yang tergolong teroris daftarnya akan cukup panjang dan mengejutkan. Hal ini sudah dilakukan oleh Luqman Ba’abduh, mantan Wakil Panglima Laskar Jihad. Dalam pandangan Luqman, yang tergolong teroris adalah mereka yang dikenal umat Islam pada umumnya sebagai mujahid, seperti Syekh Ahmad Yasin, Rantisi, Hassan al-Banna, Sayyid Qutb, Khattab, Abdullah Azzam, Zarqawi, serta para syuhada lainnya.

Pertanyaan berikutnya, apakah Osama bin Laden, Ayman Zawahiri, Omar Abdurrahman, Al-Muhajeer, Kholid Misy’al adalah teroris? Apa pula argumen yang dibangun dalam memvonis mereka sebagai teroris?

Karena itu, apa yang ditulis JUT di Gatra dengan titel “Salafi Mesti Berani” itu betul. Jangan cuma berani bicara di majelisnya sendiri. Dialog terbuka untuk mengkaji definisi, metode, dan amaliah salafi perlu digelar. Mengklaim sebagai salafi, sementara metode dakwahnya jauh dari kesejukan, hanya akan membuat umat menjadi bingung.

Dengan adanya dialog itu, selain mengurangi fitnah antarkomunitas, umat akan mendapatkan pencerahan. Siapa salafi yang sebenarnya, umatlah yang akan menilainya.

Fauzan Al-Anshari
Mantan Pemred Risalah Mujahidin
[Kolom, Gatra Nomor 34 Beredar Kamis, 5 Juli 2007]

SUMBER: Gatra Nomor 34, 5 Juli 2007

_______________________________________________

Dibawah ini Tulisan Jakfar Umar Thalib yang menohok Fauzan (MMI), juga dimuat majalah Gatra Nomor 31 Beredar Kamis, 14 Juni 2007

Salafi Mesti Berani

Gatra pekan lalu memuat berita yang berkaitan dengan komunitas salafi. Sebagai penganjur kepada pemahaman salafiyah, saya tersengat dengan pemberitaan tersebut. Menurut berita tersebut, yang “diserang” adalah mereka yang mengibarkan bendera salafiyah. Sedangkan “penyerang”-nya adalah komunitas yang menamakan diri Majelis Mujahidin Indonesia (MMI).

Komunitas MMI tidak terima ketika anak-anak muda salafiyah menggelar kajian untuk menjawab pemberitaan di majalah Risalah Mujahidin terbitan MMI. Pemberitaan di majalah tersebut berisi gosip yang riwayatnya bersumber dari seorang Yahudi sebagai rawi majhul (narasumber tak dikenal). Rawi majhul dari kalangan Yahudi tersebut sangat dipercaya beritanya oleh MMI, sehingga diberitakan dalam majalah mereka.

Dalam Risalah Mujahidin disebutkan, “Orang-orang salafi telah dapat diperalat oleh Yahudi.” Sementara itu, anak-anak muda salafiyah itu terbakar kecemburuannya dan merasa berhak menjawab gosip yang menggiring pada opini bahwa orang-orang salafi diperalat oleh Yahudi.

Komunitas MMI dengan enteng memberitakan bahwa orang-orang salafi telah diperalat oleh Yahudi, yang notabene adalah vonis sepihak tanpa pengadilan in absentia sekalipun. Namun, ketika berita itu dibantah dalam majelis yang khusus diadakan untuk menolak vonis tersebut, serta-merta komunitas ini beraksi (di depan liputan media) dan menuduh majelis anak-anak muda salafiyah yang mendiskreditkan majalah Risalah Mujahidin.

Atas kejadian itu, tampaknya syariat MMI mengajarkan: menuduh dan memvonis orang lain itu boleh-boleh saja asal dalam rangka perjuangan menegakkan syariat. Tapi, kalau ada orang lain yang membantahnya, itu berarti mendiskreditkan perjuangan Mujahidin Indonesia.

Sikap demikianlah yang menyeret mereka terus berbenturan dengan umat Islam yang ada di kalangan pemerintahan, bahkan dengan umat Islam lainnya yang dinilai akan menghalangi perjuangan mereka. Dan benturan itu akan lebih mudah tersulut bila mereka dibakar api hizbiyah (fanatisme kelompok berdasar hawa nafsu) yang menitahkan: pejuang penegakan syariat Islamiyah itu hanyalah Abu Bakar Ba’asyir dan pengikutnya. Maka, yang menentang orang ini dan pengikutnya berarti menentang perjuangan menegakkan syariat Islamiyah. Siapa yang menentang perjuangan ini harus dianggap musuh Islam, minimal dianggap sebagai kaki tangan musuh, atau sebagai orang yang diperalat oleh musuh Islam.

Bila kita memahami firman hizbiyah yang sangat bombastis tersebut, dengan mudah dipahami mengapa majalah dan sikap mereka sangat agitatif terhadap siapa pun yang berada di luar komunitasnya. Pertanyaannya, mengapa mereka hanya berkutat di sirkuit politik praktis? Isu yang selalu disuarakan dalam retorika politik mereka, “berjuang menegakkan syariat”, ternyata hampir sepenuhnya dilagakan di sirkuit ini.

Padahal, bukankah bersikap adil terhadap lawan dan kawan adalah inti penegakan syariat Islamiyah (lihat: Q.S. Al-Maidah: 8)? Bukankah berkata benar adalah inti akhlak yang menjadi landasan bagi penegakan syariat Islamiyah (lihat: Q.S. An-Nisa’: 58)? Bukankah mengikhlaskan segala pengamalan agama itu semata-mata untuk Allah Ta’ala, tanpa pretensi politik apa pun atau kepentingan dunia yang mana pun (Q.S. Al-Bayyinah: 5)? Mengapa kepentingan mendidik umat Islam untuk bersikap ikhlas bagi Allah Ta’ala sulit dimengerti dalam kiprah mereka yang selalu tabrak lari dalam berbagai kasus berdarah?

Mengapa kepentingan mendidik umat Islam untuk jujur dan berkata benar sulit dipahami dalam aksi tebar gosip yang selalu mereka kiprahkan? Mengapa kepentingan mendidik umat untuk bersikap adil terhadap lawan dan kawan amat sulit dipahami dalam tampilan mereka sebagai lambang perlawanan terhadap penguasa?

Adapun anak-anak muda salafiyah mestinya berani di jalan Allah Ta’ala. Sebab Salafus Shaleh (yaitu Nabi Muhammad Salallahu Alaihi wa Aalihi Wassalam dan para sahabatnya), yang menjadi panutan kita, adalah imamnya para pemberani. Mereka adalah macan yang mengaum, bukan ayam yang mengaum. Jika ayam mencoba untuk mengaum, baru didatangi ayam-ayam yang lainnya sudah keder dan ganti berkotek. Ia tak bisa mengaum lagi. Nabi Muhammad Salallahu Alaihi wa Aalihi Wassalam dan para sahabatnya adalah contoh para pemberani di jalan Allah dan tidak takut cercaan si pencerca di mana pun dan kapan pun.

Semua orang selain Nabi Muhammad Salallahu Alaihi wa Aalihi Wassalam pantas untuk dikritik. Karena itu, janganlah takut mengkritik Ja’far Umar Thalib atau Abu Bakar Ba’asyir, ataupun diri-diri kalian sendiri, di mana dan kapan pun. Jangan takut mengkritik bila kritik itu diperlukan dalam mendidik umat agar bisa mengontrol semua perbuatannya dengan Al-Quran dan as-sunnah. Dan bila kritik itu dalam rangka mendidik keikhlasan ber-Islam untuk Allah semata. Karena itu, jadi salafi mesti berani.

Ja’far Umar Thalib
Pengasuh Pondok Pesantren Ihya’ as-Sunnah, Yogyakarta

[Kolom, Gatra Nomor 31 Beredar Kamis, 14 Juni 2007]

SUMBER: Gatra, No 31, 14 Juni 2007

______________________________________

Dibawah ini kami sertakan juga fatwa pensesatan terhadap Jakfar Umar Thalib yang dimuat di salafy.or.id

Kamis, 29 April 2004 - 04:47:50 :: kategori Fatwa-Fatwa

Penulis: Al Ustadz Qomar ZA, Lc

إن الحمد لله، نحمده ونستعينه ونستغفره، ونعوذ بالله من شرور أنفسنا وسيئات أعمالنا، من يهده الله فلا مضل له ومن يضلل فلا هادي له ،

Amma ba’d:
Adapun sekarang betapa jauh keadaannya dari yang dulu (Ja’far Umar Thalib, red), jangankan majlis seperti yang engkau tidak mau menghadirinya saat itu, bahkan sekarang majlis dzikirnya Arifin Ilham kamu hadiri, majlis Refleksi Satu Hati dengan para pendeta dan biksu kamu hadiri (di UGM, red), majlis dalam peresmian pesantren Tawwabin yang diprakarsai oleh Habib Riziq Syihab, Abu Bakar Baa’syir Majelis Mujahidin Indonesia dan lain-lain kamu hadiri juga peringatan Isra’ Mi’raj sebagaimana dinukil dalam majalah Sabili dan banyak lagi yang lain yang sejenisnya.

Duhai sayang sekali, dimana kekokohan manhajmu yang dulu kau miliki. Apakah gurumu yang sampai saat ini kamu suka menebeng di belakangnya yaitu syekh Muqbil, semoga Allah merahmatinya, akan tetap memujimu dengan keadaanmu yang semacam ini ??

Lebih dari itu tentunya Allah Ta’ala apakah akan ridha dengan perbuatanmu ini? Pantaslah kalau suatu saat Al-Ustadz Usamah Mahri menelepon Asy-Syaikh Rabi’ bin Hadi Al-Madkhali, beliau bertanya tentang kebenaran kedatanganmu ke majelis Dzikirnya Arifin Ilham yang saat itu Asy-Syaikh Rabi’ menyangka majelis Maulud Nabi atau sejenisnya. Al-Ustadz Usamah pun menerangkan bahwa acara itu adalah majelis dzikir untuk memperingati kemerdekaan RI sekaligus peringatan HUT BNI yang diadakan majelis Adz Dzikra pimpinan Muhammad Arifin Ilham dgn sponsor bank ribawi BNI.

Al-Ustadz Usamah bertanya: “Apa pendapat anda (wahai Syaikh) tentang (perbuatan) saudara Ja’far ini? Kita sudah berusaha banyak menasehatinya.”
Asy-Syaikh Rabi’ pun menjawab dengan nada ta’jub: “Bagaimana kalian ini…? Kalian tidak punya pendapat tentang dia?”
Al-Ustadz Usamah menjawab: “Teman-teman mengatakan: Kita menunggu ucapan Asy-Syaikh Rabi’.”
Asy-Syaikh Rabi’ menjawab: “Di depan kita…dia mendatangi (peringatan) Maulud (maksudnya adalah acara HUT RI dan bank BNI dengan Majelis Dzikirnya Arifin Ilham). Ia berkumpul dengan para politikus dan bersama…. Jika ucapan kalian benar, jika ucapan kalian benar maka dialah yang meninggalkan kalian (Ahlus Sunnah/Salafiyyun), bukan kalian yang meninggalkan dia.”
Al-Ustadz Usamah berkata: “Kita punya kaset/CD tentang kedatangan Ja’far Umar Thalib di majelis tersebut. (yakni ada 3 CD, 2 CD acara tgl 17 Agustus 2003 dan 1 CD acara tgl 15 Agustus 2004, nampak jelas tertera acara tersebut disponsori oleh bank ribawi BNI, red)”
Asy-Syaikh Rabi’ berkata: “Ya, berikan kepada kami kaset tersebut - barakallahu fiik - dan saya katakan: Dialah yang meninggalkan kalian dan meninggalkan manhaj ini (manhaj Ahlus Sunnah) dan kita memohon keselamatan kepada Allah serta berlindung kepada-Nya dari fitnah-fitnah.

“Yakni satu hal yang sangat jelas menurut syaikh, kebatilan apa yang ada padanya Ja’far dari perbuatan-perbuatan semacam itu ?”, ujar ustadz Qomar.

(Ditulis oleh ustadz Qomar ZA, Lc, saat menterjemahkan pertanyaan kepada Syaikh Yahya al Hajuri, dengan diedit dan ada tambahan oleh tim Salafy.or.id)

SUMBER: salafy.or.id

Friday, January 5, 2007

Menyoal Pembaruan Islam

Ismail F Alatas
Research Scholar History Department National University of Singapore

Artikel Hamid Fahmi Zarkasyi berjudul Menyoal 'Pembaruan Islam' (Republika, 28/12/06) menawarkan sebuah kritik terhadap proyek modernisasi dan liberalisasi Islam yang terdengar cukup segar. Masyarakat Indonesia akhir-akhir ini memang haus akan kritik dewasa semacam ini.

Sering kita dengar hujatan, pengafiran, dan penyesatan dilancarkan beberapa kelompok Muslim terhadap mereka yang memperjuangkan 'pembaruan Islam'. Oleh karenanya, kritik, dalam arti kata sebenarnya sangat diperlukan guna menciptakan iklim intelektual dialogis. Artikel ini mencoba mengomentari beberapa poin penting yang telah disorot saudara Hamid.

Hegemoni konsep Barat
Dalam artikel tersebut, Hamid menekankan bahwa tantangan terberat yang dihadapi umat Islam adalah hegemoni konsep-konsep Barat yang kemudian diinternalisasi oleh kaum Muslimin sendiri. Jika kita tarik permasalahan ini lebih jauh ke belakang, maka tampak jelas bahwa akarnya terletak pada penemuan Islam sebagai objek studi oleh para ilmuwan Barat. Pada masa kolonial, baik di Indonesia maupun di negara Muslim lainnya, pemerintahan kolonial mengalami ketakutan mendalam terhadap Islam karena potensi subversif yang dimilikinya.

Dihadapkan dengan sebuah fenomena asing semacam ini, pemerintahan kolonial, beserta hulubalang intelektualnya mulai mencari tahu, membedah, dan merekonstruksi ulang Islam. Dengan begitu, Islam dapat direpresentasikan kepada dunia Barat dengan lensa yang dapat dikenali masyarakat Barat, walau tidak lagi dikenali kaum Muslimin sendiri.

Menurut antropolog Bernard Cohn, melalui proses 'determinasi, kodifikasi, kontrol, dan representasi' untuk mengenal tanah jajahan lebih dekat, sehingga lebih mudah mengontrolnya, ilmu kolonial lahir. Oleh karenanya, proses produksi ilmu kolonial merupakan penaklukan ranah epistemologi lokal. Dengan kata lain, sumber-sumber lokal dikumpulkan, diklasifikasi, dan ditafsirkan sebagai investigative modalities yang lama kelamaan diterima sebagai ilmu pengetahuan positif.

Para ilmuwan yang mengkaji Islam dan sejarah perkembangannya, kemudian mulai mengklasifikasi, mendefinisikan, dan menafsirkan Islam serta mengimposisikan konsep-konsep asing. Bahayanya, konsep-konsep serta klasifikasi yang disematkan para intelektual Barat seperti Islam tradisional, modern, liberal, Islam rasional, Islam skripturalis, dan sebagainya, banyak tidak berakar pada tradisi dan pengalaman historis Islam itu sendiri.

Karena maksud dari sistematisasi ini adalah merepresentasikan Islam kepada khalayak Eropa, maka konsep-konsep yang digunakan adalah konsep-konsep yang lebih akrab dengan pemikiran Eropa, yakni yang berdasar pada pengalaman historis Barat. Akibatnya, hal-hal yang sebelumnya tidak pernah terpikirkan dalam pandangan hidup Islam, tiba-tiba menjadi ada. Dengan kata lain, masuklah konsep-konsep asing yang tidak sedikit bersifat kontradiktif dengan ajaran fundamental agama, ke dalam diskursus Islam.

Setelah konsep-konsep asing yang disematkan pada Islam terkonsolidasi di dunia Barat, barulah ia diadopsi kaum Muslim. Para pelajar Muslim yang belajar di universitas-universitas Barat kemudian mulai melihat Islam melalui kacamata para intelektual Barat. Proses ini, yang oleh saudara Hamid dicontohkan dalam kasus 'pembaruan Islam', disebut dengan internalisasi pemikiran asing dalam melihat diri sendiri. Dengan demikian, konsep-konsep yang berakar pada ketakutan kolonial serta ambisi dominasinya, dinaturalisasi dalam pembacaan kita akan Islam.

Kajian meta-analisis
Salah satu kelemahan fundamental yang dialami cendekiawan Indonesia dewasa ini muncul dalam mendefiniskan suatu masalah. Kelemahan dalam tingkat logika ini kemudian melahirkan kerancuan dalam pemilihan masalah serta penanggulangan dan penyikapannya. Artikel saudara Hamid telah menyoroti salah satu problem fundamental yang selama ini tidak dilihat sebagai problem, yaitu hegemoni konsep, pemahaman, nilai, ide, pendekatan bahkan terminologi Barat. Amnesia terhadap sejarah konsep-konsep tersebut turut menyemarakkan fenomena tersebut. Oleh karenanya, di Indonesia diperlukan kajian-kajian meta-analisis yang berfungsi membantu para intelektual dalam mendefiniskan masalah.

George Ritzer, dalam artikel berjudul Sociological Metatheory mendefinisikan meta-analisis sebagai studi refleksif terhadap struktur yang mendasari sebuah disiplin ilmu, tidak hanya dengan studi terhadap teori dan konsep-konsepnya tetapi juga metodologi, data, dan ranah substantifnya. Syed Farid Alatas telah mengklasifikasikan kajian meta-analisis menjadi empat varian.

Pertama, pendekatan internal-cognitive yang lebih memfokuskan pada kritik ide-ide internal dalam sebuah diskursus seperti ide tentang 'kemajuan', superioritas peradaban Barat dan paternalisme tradisi intelektual Barat. Contoh literatur yang menggunakan pendekatan ini adalah studi-studi orientalisme, eurosentrisme, dan studi teori retorika ilmu sosial.

Pendekatan kedua adalah external-cognitive yang mempelajari bagaimana ide, nilai, dan mentalitas dari luar disiplin ilmu turut mempengaruhi sebuah disiplin. Contoh dari studi-studi semacam ini adalah theory of mental captivity, pedagogical theories of modernization, dan modern colonial critique.

Varian ketiga adalah internal-institutional yang mengkaji pengaruh komponen-komponen struktural dalam sebuah disiplin ilmu terhadap aktivitas intelektualnya. Varian ini diwakili oleh literatur-literatur seperti theory of intellectual imperialism dan academic dependency theory. Yang terakhir, external-institutional, terfokus pada pengaruh komponen-komponen struktural dari luar disiplin ilmu terhadap aktivitas intelektualnya. Varian ini juga diwakili academic dependency theory.

Pentingnya kajian-kajian meta-analisis dapat dilihat dari tiga kegunaannya yang sangat penting untuk diaplikasikan dalam konteks intelektualitas Indonesia. Pertama, kajian-kajian meta-analisis memperjelas relevansi maupun irelevansi ilmu-ilmu yang diproduksi di Barat, khususnya paradigma yang digunakan oleh ilmuwan Barat dan diinternalisasi oleh intelektual Muslim tentang Islam. Dengan semakin banyaknya kajian meta-analisis, akan tampak jelas problematika yang memang harus dan yang tidak harus ditanggapi oleh intelektual Muslim. Relevansi/irelevansi konsep-konsep seperti 'Pembaruan Islam' juga akan terlihat. Dengan kata lain, kajian meta-analisis dapat memposisikan kita pada jalan tengah antara dua ekstrem: penolakan total dan penerimaan total.

Kedua, kajian-kajian tersebut menekankan pentingnya mengembangkan teori, sistem nilai, konsep, metodologi, dan terminologi yang berdasar pada pengalaman historis kita sendiri, dan bukan yang diimposisikan oleh pihak asing kepada tradisi dan sejarah kita. Terakhir, dengan mengenal lebih dalam struktur-struktur yang mendasari disiplin ilmu, kita akan dapat menyisihkan yang tidak berguna dan irelevan serta menerima yang relevan dan berguna. Pada akhirnya kita dapat mengembangkan filsafat ilmu, sosiologi ilmu pengetahuan dan sejarah ide yang lebih universal dan tidak bersifat eurosentris.

Ikhtisar
- Kolonialisme memberi sumbangan besar bagi terjadinya internalisasi pemikiran Barat dalam khazanah Islam.
- Konsep-konsep Barat yang kemudian masuk dalam wacana pemikiran Islam itu banyak yang tidak berakar pada tradisi Islam.
- Perlu kajian meta-analisis yang bersifat reflektif untuk membantu para cendekiawan dalam mendefinisikan suatu masalah.

Sumber: Republika

Sunday, December 31, 2006

Haji dan Masalah Kebangsaan

Nasaruddin Umar
Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Dirjen Bimas Islam Departemen Agama RI

Menghubungkan doktrin ibadah haji dengan masalah-masalah kebangsaan dalam konteks kehidupan bangsa Indonesia saat ini sangatlah menarik. Khotbah Nabi Muhammad pada saat haji wada' menyangkut soal doktrin teologis haji dan masalah-masalah kehidupan umat manusia lainnya menemukan relevansinya untuk diapresiasi. Menurut Nabi, secara substansial doktrin teologis haji itu sangat menekankan pentingnya egalitarianisme, persamaan di antara umat manusia tanpa ada sekat-sekat primordial atau egoisme sektoral yang hanya menguntungkan sebagian kalangan umat manusia, termasuk perilaku korupsi yang merusak pranata sosial secara sistemik. Lebih jauh Nabi mengatakan bahwa doktrin teologis haji sangat menekankan pentingnya manusia memelihara kesucian jiwanya, menjaga harta dan kehormatan orang lain, serta melarang keras seseorang melakukan penindasan terhadap mereka yang lemah, baik secara politik maupun secara ekonomi dan seterusnya. Idealnya, seseorang yang telah menunaikan ibadah haji mampu menjadi agen perubahan sosial kehidupan di tanah airnya masing-masing menuju terciptanya kehidupan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.

Kalau kita tarik dalam konteks kehidupan masyarakat Indonesia kini, penegasan Nabi tersebut bisa menjadi latar sosiologis untuk menganalisis berbagai persoalan kebangsaan seperti demokratisasi yang sangat menekankan aspek egalitarianisme atau masalah kian tidak terbendungnya jumlah pengangguran dan kemiskinan serta berbagai persoalan lainnya yang proses penyelesaiannya membutuhkan kesetiakawanan di antara sesama anak bangsa. Fenomena yang kini aktual adalah musibah banjir dan tanah longsor yang terjadi hampir merata di negeri ini. Untuk menyelesaikan masalah yang terakhir ini pun dibutuhkan solidaritas sosial atau kesetiakawanan. Begitu pula halnya dengan masalah-masalah kebangsaan lainnya dan seterusnya. Haji adalah satu fenomena sosiologis yang sangat mungkin dapat memberi dorongan terbentuknya solidaritas, kesetiakawanan bagi umat manusia (baca: Muslim), bahu-membahu dalam upaya menyelesaikan masalah-masalah kebangsaan di negeri ini.

Memang, doktrin teologis haji dalam Islam selalu menarik untuk dikaji korelasinya dengan masalah-masalah kemanusiaan yang selalu bergerak dinamis, muncul dan berubah setiap saat sebagai tantangan bagi kehidupan umat manusia. Haji (mabrur) yang diterima oleh Allah menjanjikan peleburan dosa, sebagaimana Nabi menegaskan dalam sebuah hadits bahwa orang yang menunaikan ibadah haji karena Allah, sesuai dengan tuntunan Islam, mereka akan kembali sebagaimana dahulu dilahirkan dari rahim ibunya, bersih dari segala dosa. Pada hadits yang lain Nabi mengatakan, ongkos berhaji itu ekvivalen dengan ongkos jihad di jalan Tuhan. Mereka memperoleh tujuh ratus kali lipat pada setiap satu dirham yang dikeluarkan.

Persoalannya adalah bagaimana kita mengetahui bahwa haji kita itu diterima oleh Allah sementara masalah pahala merupakan rahasia Allah itu sendiri? Hingga kini belum ada literatur yang mampu memberi jawaban/penjelasan pasti atas pertanyaan ini. Argumentasi yang berkembang lebih merupakan analisis fenomenologis yang mencoba melihat eksistensi sesuatu akibat gejala eksistensi sesuatu pula. Dalam konteks ibadah haji, diterima atau tidaknya haji seseorang itu bisa dilihat dari perilaku sosialnya. Apakah seseorang yang telah menunaikan ibadah haji itu lebih banyak lagi beramal saleh atau tidak. Apakah mereka memiliki kepekaan sosial untuk turut merasakan dan membantu orang-orang yang tengah dilanda musibah banjir dan tanah longsor yang kini menimpa saudara-saudara kita di Aceh, Sumatra, Bandung, sebagian daerah di Jawa Timur, di Jawa Tengah dan yang lainnya. Apakah mereka memiliki kepedulian untuk turut mengatasi kian melebarnya sayap-sayap kemiskinan, pengangguran, masa depan pendidikan anak-anak telantar, yatim-piatu termasuk korban tsunami di Aceh dan Nias atau korban gempa di Yogyakarta dan seterusnya.

Dalam konteks inilah, orang-orang yang melaksanakan ibadah haji itu mesti mampu menerjemahkan pesan-pesan moral yang terkandung di dalamnya. Haji bukan semata ritual yang bersifat cultus privatus, ibadah semata memenuhi rukun Islam yang kelima tetapi haji juga merupakan ritual yang bersifat cultus publicus. Artinya, dengan demikian, seseorang (yang telah menunaikan ibadah haji itu) tidak boleh menutup mata dengan persoalan-persoalan kemanusiaan sebagaimana telah penulis sebutkan di atas.

Sesungguhnya orang-orang yang menyatakan dirinya beriman kepada Tuhan, tetapi pada saat yang sama mengabaikan masalah-masalah kemanusiaan, maka sesungguhnya ia tidak beriman apa-apa. Nilai plus ibadah haji itu terletak pada sejauh mana mereka mampu melakukan apresiasi terhadap simbol-simbol ritual di dalamnya, kemudian diejawantahkan sebagai amal saleh. Hemat saya, kerja-kerja sosial kemanusiaan inilah substansi doktrin teologis Islam sebagai pembawa rahmat bagi semesta alam. Untuk itu, ibadah termasuk haji, hanya akan sia-sia manakala tidak dibarengi dengan amal saleh.

Untuk itu, jika ibadah haji adalah penting, maka masalah kemanusiaan mesti ditempatkan dalam konteks yang juga penting. Islam sangat tidak menoleransi seorang Muslim membiarkan seorang Muslim lainnya hidup dalam penderitaan seperti kemiskinan, kelaparan, dan seterusnya. Perlu penulis tegaskan bahwa, dalam Islam, orang-orang yang membiarkan kemiskinan dan kelaparan itu adalah mereka yang mendustai agama Tuhan. Sebagaimana ditegaskan dalam Alquran, ''Tahukah kamu siapakah orang yang mendustakan agama itu? Mereka itulah orang-orang yang menghardik anak yatim. Mereka tidak memberi perhatian/makanan kepada orang-orang yang miskin. Maka celakalah orang-orang yang shalat, yaitu mereka yang lalai terhadap shalatnya.'' (QS Almaun: 1-5).

Firman Tuhan ini memperkuat argumentasi bahwa doktrin teologis haji memiliki muatan yang sama dengan doktrin teologis kemanusiaan universal. Penegasan Tuhan bahwa seorang Muslim yang tidak memberi makan terhadap orang-orang miskin dan menghardik anak yatim sebagai orang yang mendustakan agama adalah satu aksioma teologis bahwasanya Islam sangat menekankan amal saleh sebagai muara dari berbagai bentuk ritualitas.

Layak kita bertanya, apakah hati mereka (orang-orang yang menunaikan ibadah haji itu) bergetar melihat saudara-saudaranya sebangsa bergelimang dalam kemiskinan, kelaparan, dan gizi buruk yang mengancam sebagian masyarakat di negeri ini. Yang pasti, seluruh ibadah dalam Islam, termasuk haji, haruslah dibarengi dengan amal saleh. Karena, tujuan diturunkannya syariat Islam secara fundamental adalah untuk membangun kesejahteraan hidup umat manusia secara universal (rahmatan lil alamin).

Ikhtisar
-Doktrin teologis haji terkait dengan masalah-masalah kehidupan umat manusia
-Sebagai fenomena sosiologis, haji menekankan egalitarianisme yang mampu mendorong solidaritas dan kesetiakawanan
-Diterima atau tidaknya haji seseorang bisa dilihat dari perilaku sosialnya
-Ibadah haji akan sia-sia jika tidak diiringi amal saleh.

( )

Sumber
: Republika