Showing posts with label Harian Waspada. Show all posts
Showing posts with label Harian Waspada. Show all posts

Monday, January 8, 2007

Eksekusi Saddam Fitnah Al-Kubra III

Oleh Azhari Akmal Tarigan

Di saat umat Islam sedunia merayakan Hari 'Id Al-Adha dan pada saat yang bersamaan sebagian besar lainnya sedang menjalani ritual haji di Tanah Suci, Saddam Hussein harus merenggang nyawa di tiang gantungan. Tubuh yang dahulu begitu kekar dan penuh wibawa seakan tak berdaya lagi. Kepala Saddam terkulai ke kiri dengan leher yang sudah patah terjerat tali tambang. Dengan kalimat la ilaha illa Allah Muhammad Rasulullah, Saddam musuh besar Amerika tersebut menghebuskan nafasnya yang terakhir Waspada.

Berakhirkah cerita Saddam di Irak pasca eksekusi tersebut? Selesaikah persoalan Irak yang selalu diwarnai aksi kekerasan antar berbagai faksi setelah Saddam wafat?. Akankah Amerika mengakhiri "penjajahan" dan "eksploitasinya" di Irak ? Akankah Sunni dan Syi'ah memasuki babak baru yang lebih baik setelah eksekusi tersebut?. Terhadap pertanyaan besar ini, banyak pengamat memprediksi, masa depan Irak tidak akan semakin baik pasca eksekusi tersebut. Terlebih lagi menyangkut hubungan Sunni dan Syi'ah. Eksekusi Saddam di tiang gantungan malah menciptakan dendam kusumat baru antara Sunni dan Syi'ah. Tulisan sederhana ini akan mencoba memprediksi masa depan hubungan Sunni dan Syi'ah pasca eksekusi Saddam dengan menggunakan sejarah politik Islam sebagai pisau analisisnya.

Sketsa Historis Sunni-Syi'ah
Konflik antara Sunni dan Syi'ah bukankah cerita baru. Tidak berlebihan jika dinyatakan bahwa tidak ada pertumpahan darah yang paling besar dilakukan oleh umat Islam sepanjang sejarahnya kecuali pertumpahan darah yang terjadi antara Sunni dan Syi'ah. Bahkan Imam Syahrastani di dalam Al-Milal wa Al-Nihal menuliskan, tidak pernah darah ditumpahkan dan pedang dihunus dalam Islam kecuali karena pertikaian masalah imamah (kepemimpinan). Jadi seperti apa yang dikatakan Jalaluddin Rakhmat, skisma (perpecahan) dalam Kristen maupun skisma dalam Islam lebih banyak dilandasi pertikaian kepentingan politik dari pada karena pertikaian akidah.

Sejarah mencatat, setidaknya banyak terjadi fitnah dalam sejarah Islam. Dua di antaranya adalah fitnah yang besar (al-fitnah al-kubra). Sebelumnya. perlu dijelaskan di sini makna fitnah bukanlah dalam arti perkataan yang bermaksud menjelekkan orang seperti terdapat di dalam kamus. Fitnah di dalam bahasa Arab dan di dalam Alqur'an adalah ujian, cobaan dan siksa (Shihab: 2006, 14). Kata fitnah di dalam tulisan ini bermakna ujian.

Fitnah yang pertama adalah peristiwa terbunuhnya Usman bin Affan yang merupakan awal dari munculnya skisme dalam Islam. Peristiwa ini terjadi duapuluh empat tahun setelah wafat Nabi.

Usman bin Affan r.a dibunuh oleh sekelompok tentara (Arab Islam) yang berasal dari Mesir. Sebelumnya diceritakan bahwa sekelompok tentara datang kepada Usman untuk menuntut apa yang menjadi hak-hak mereka. Tetapi mereka segera kembali pulang karena diberitahu (secara palsu) bahwa masalah mereka telah diselesaikan oleh Khalifah Usman dengan cara yang baik dan damai melalui meja perundingan dengan ketua mereka. Ternyata berita itu palsu dan malah pimpinan mereka telah terbunuh. Hal ini tentu menyulut kemarahan tentara tersebut dan akhirnya menuntut Usman untuk bertanggung jawab. Sejarah mencatat, dengan cukup mudah tentara ini menyerbu rumah Khalifah Usman dan berhasil membunuhnya. Darah pun bercucuran di sekujur tubuh Usman.

Perkembangan selanjutnya menunjukkan, kaum Umawi yang merupakan bagian dari keluarga Usman menuntut tanggung jawab dari khalifah yang terpilih berikutnya yaitu Ali Ibn Abi Thalib. Tidak itu saja mereka malah menaruh kecurigaan bahwa Ali terlibat dalam pembunuhan Usman bin Affan. Muncullah sikap-sikap yang tidak senang kepada pengangkatan Ali yang berujung pada meletusnya perang Shiffin. Pasukan Ali secara terbuka berhadapan dengan pasukan Mu'awwiyah. Singkat cerita, perang tersebut di belakang hari melahirkan skisma baru dalam Islam yaitu Khawarij, Syi'ah dan Sunnah. (Madjid: 1994; 677).

Kendati tidak terlalu tepat, peperangan yang terjadi antara pasukan Ali (disebut saat itu Syi'ah Ali) dan Mu'awwiyah yang dipicu oleh terbunuhnya Usman bin Affan adalah konflik terbuka pertama yang terjadi antara Sunni dan Syi'ah. Konflik ini terus berlanjut bahkan sampai hari ini sebagaimana yang kita saksikan di Irak. Peristiwa ini disebut para pengkaji Islam sebagai al-fitnah al-kubra I.

Selanjutnya al-fitnah al-kubra yang kedua terjadi ketika terbunuhnya Husayn (putra Ali Ibn Abi Tahlib) oleh Yazid (putranya Mu'awwiyah yang diangkatnya sendiri menjadi khalifah). Konflik ini bermula dari penolakan pendukung Ali Ibn Thalib terhadap kepemimpinan Yazid yang sangat jauh dari ciri-ciri keislaman. Mereka pun meminta Hussen untuk memimpin pemberontakan di Kufah, Irak. Sayangnya sebelum tentara Syiria datang menyerbu, penduduk Kufah menarik dukungannya kepada Husayn. Akhirnya Hussen maju dengan jumlah pasukan yang kecil. Mereka menolak untuk menyerah kepada Yazid. Akhirnya di Padang Pasir Karbala dekat Kufah Husyan cucu Rasulullah tewas dengan amat kejam dan tragis. Peristiwa ini oleh Madjid disebut sebagai fitnah yang kedua.

Secara matematis konflik Sunni dan Syi'ah telah berlangsung secara seimbang. Pada fitnah yang pertama, Usman bin Affan sebagai khalifah terbunuh dianggap mewakili Sunni. Pada fitnah yang kedua Husayn terbunuh dan dipandang sebagai pemimpin (imamah) Syi'ah. Keadaan menjadi sama. Ternyata masalahnya tidak selesai sampai di sini. Dendam kusumat berlangsung antara dua sekte ini bahkan sampai hari ini walaupun tetap saja bukan gejala yang bersifat umum di semua negara muslim atau negara yang berpenduduk mayoritas muslim.

Bukti konflik terus berlangsung dapat dilihat pada pemerintahan Irak di bawah pimpinan Saddam Hussein. Beberapa informasi yang tersedia menunjukkan betapa Saddam melakukan pembunuhan terhadap warga Syi'ah sepanjang pemerintahannya. Maka wajar saja ketika Amerika datang menginvasi Irak, warga Syi'ah merasa diuntungkan. Buktinya mereka tidak mampu menahan luapan kegembiraannya ketika menyaksikan patung Saddam dihancurkan dan terkulai lemas di tiang gantungan. Rekaman video menunjukkan bahwa yang paling bergembira dengan eksekusi itu adalah kelompok Syi'ah.

Dengan menggunakan perspektif historis, penulis ingin menyebut bahwa kematian Saddam adalah fitnah yang ketiga. Saddam kendati ia merupakan Presiden Irak yang warganya terdiri dari Sunni dan Syi'ah, namun sebenarnya Syi'ah tidak pernah mengakui kepemimpinan Saddam, karena mereka memiliki konsep imamah tersendiri. Jadi secara defacto, Saddam adalah tokoh dan pemimpin Sunni.

Disebut ujian ketiga karena setelah kematian Saddam, pertanyaan besarnya adalah apakah akan terjadi perdamaian antara Sunni dan Syi'ah. Penulis harus mengatakan, eksekusi Saddam akan mempertajam konflik Sunni dan Syi'ah. Lebih dari itu, di dalam dada warga Sunni saat ini bersemayam dendam kusumat. Beberapa hari setelah kematian Saddam saja mereka telah menunjukkan protesnya terhadap keputusan eksekusi yang mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan.

Jadi adalah sulit untuk mengatakan eksekusi Saddam akan menyelesaikan masalah di Irak terlebih lagi menyangkut hubungan Sunni dan Syi'ah. Malah bisa jadi ketika orang Syi'ah menjadi pimpinan tertinggi di Irak maka ia akan siap-siap untuk mati terbunuh oleh Sunni baik secara langsung atau tidak.

Yang agaknya tidak disadari oleh Sunni dan Syi'ah di Irak adalah konflik ini sengaja dipelihara oleh Amerika. Hanya dengan cara memecah belah antara Sunni dan Syi'ah, Amerika dapat menancapkan hegemoninya di Irak. Wajar saja, Amerika berada di belakang Syi'ah dan sebaliknya mereka merasa aman dengan perlindungan Amerika. Pendek kata, Amerika sebenarnya sangat diuntungkan dengan adanya konflik permanen antara Sunni dan Syi'ah.

Hal ini akan berbeda, ketika Sunni dan Syi'ah berhasil menghapus luka lama dan dendam kesumatnya. Ketika mereka bersatu dalam visi untuk masa depan bersama di Irak kendati tetap berbeda dalam ideologi, maka pada saat itu tidak ada sejengkal pun tanah di Irak yang dapat diinjak Amerika. Mungkinkah Syi'ah dan Sunni bersatu di Irak ? Penulis menjawabnya dengan kalimat, Wallahu A'lam

* Penulis adalah Mahasiswa S3 IAIN. SU Medan dan Direktur Shafia Institut Medan
(am)


Sumber: WASPADA Online

Saturday, January 6, 2007

AS Pelanggar Berat HAM

Oleh Muhammad Fatih

Eksekusi mantan Presiden Irak Saddam Husein telah dijalankan pada hari Sabtu tanggal 31 Desember 2006. Eksekusi dilakukan dengan cara digantung, setelah sebelumnya diputuskan oleh pengadilan nasional Irak bahwa mantan orang nomor satu di Irak itu harus dihukum mati karena kesalahannya melanggar HAM terhadap warga suku Kurdi. Kini, Saddam Hussein hanya menjadi kenangan bagi orang yang pro maupun kontra terhadapnya setelah kemudian ia dikuburkan di kampung halamannya. Pemimpin yang disebut-sebut George W Bush sebagai diktator itu pun harus meninggalkan dunia ini dengan cara yang cukup mengenaskan.

Kematian orang yang pernah menjadi "anak kandung" AS tersebut kemudian menjadi pembicaraan meluas di tengah-tengah masyarakat. Yang pro mengatakan bahwa walau bagaimanapun Saddam Hussein adalah Muslim dan kematian Saddam menyinggung perasaan kaum Muslim di seluruh dunia. Sedangkan yang kontra mengatakan Saddam adalah pemimpin diktator di masa kejayaannya yang telah banyak membunuh banyak rakyat Irak yang tak berdosa sama sekali.

Terlepas dari pembicaraan pro dan kontra di seputar kematian Saddam Hussein, yang perlu kita pertanyakan dalam hal ini adalah, apakah HAM yang selama ini didengang-dengungkan AS dan negara-negara Barat lainnya adalah sesuatu yang keluar tanpa pertimbangan politik tertentu? Jika tidak, mengapa eksekusi Saddam Hussein dilakukan, karena menurut HAM sendiri hukuman gantung tersebut sangat bertentangan dengan HAM. Hal ini membuktikan kepada kita bahwa HAM sesungguhnya hanya slogan politik yang digunakan Barat bila sejalan dengan kepentingan politiknya. Namun, bila HAM tidak sejalan dengan kepentingan politiknya, HAM seolah hilang ditelan bumi.

Ilusi sang-HAM
Bila kita menelaah realita dengan jeli terhadap HAM, kita akan menemukan bahwa konstitusi dan dokumen atau piagam HAM tidak pernah memuat hak-hak dengan bentuk perundang-undangan yang jelas. Yang ada tidak lain adalah pernyataan yang mengakui kebebasan dan persamaan dengan cara reaksioner dan pemanis bibir saja. Hal itu merupakan pasal-pasal karet yang dimanfaatkan AS dan negara Barat lainnya untuk mengakui atas sebahagian hak, atau tidak adanya pengakuan atas hak-hak itu di tengah-tengah masyarakat.

Fenomena seperti itu misalnya dapat kita jumpai di berbagai negara Barat yang menyatakan dirinya sebagai pendukung HAM. AS misalnya pernah menerapkan kebijakan yang berbeda antara kulit hitam dengan kulit putih. Atau Perancis yang telah melarang Muslimah untuk memakai pakaian Muslimah di ranah publik, namun tidak melarang perempuan yang hanya mengenakan "cd" dan "bra" yang dikenakan di tempat-tempat umum. Atau AS dan negara-negara Barat yang lain tidak pernah melarang Israel dalam menjajah dan membunuh rakyat Palestina dan sebagainya.

Lebih dari itu, seluruh dokumen piagam (perjanjian) internasional, seperti deklarasi Hak-hak Asasi Manusia yang dikeluarkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tahun 1948, dan perjanjian internasional mengenai hak-hak sipil dan politik yang dikeluarkan PBB tahun 1966; kedua macam deklarasi ini tidak menyebutkan secara jelas cara-cara yang mencukupi untuk menjamin hak-hak azasi manusia. Keduanya hanya menyatakan pentingnya penjagaan dan perlindungan hak-hak asasi manusia, namun realisasi dari pentingnya penjagaan dan perlindungan serta cara-cara yang praktis dalam penyelesaiannya jika terjadi pelanggaran terhadap hak-hak tersebut, banyak kita temukan masih terlalu subyektif.

Walaupun deklarasi internasional dan perjanjian internasional tentang hak-hak asasi manusia itu mengakui hak yang berhubungan dengan pribadi, tubuh, kebebasan berpikir, tidak adanya penahanan secara sewenang-wenang, tidak boleh disiksa atau dipenjarakan tanpa ketetapan hukum dan undang-undang, namun deklarasi internasional mengenai hak asasi manusia itu tidak menentukan sarana internasional yang memadai, yang bisa digunakan manusia untuk melindungi hak-hak dan kebebasannya yang telah diakui itu.

Sebagai tambahan, bahwa perlindungan yang dijamin oleh konstitusi-konstitusi AS dan negara Barat lainnya, termasuk berbagai konstitusi negara berkembang yang notabene mengekor kepada mereka, telah dibatasi dengan teks-teks perundang-undangan positif yang biasanya menyatakan tidak bolehnya penangkapan, pemenjaraan, atau spionase, kecuali berdasarkan keputusan undang-undang atau hukum. Karena pada dasarnya undang-undang berasal dari rancangan (ketetapan) para penguasa, maka dalam banyak hal terjadi pelenyapan hak-hak kemanusiaan, dan terjadi pelanggaran terhadap kehormatan individu atas nama undang-undang. Legislasi berbagai pelanggaran itu terjadi dengan ditetapkannya berbagai teks di dalam undang-undang. Seperti "Undang-undang darurat", "Hukum-hukum perang", "Mahkamah Darurat" dan sebagainya, yang termasuk pengecualian dari undang-undang.

Pada akhirnya, hal itu menjadi dasar pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia. Hal itu membawa akibat: "sejumlah manfaat praktis dalam realitas perkara dari bentuk redaksional yang selama ini diagung-agungkan dan dijamin berbagai teks perjanjian itu telah menyusut. Tolok ukurnya tergantung kepada sejumlah kecil orang yang memegang kekuasaan. Mereka menjalankan pemerintahan secara diktator dan otoriter. Mereka menekan mayoritas rakyat. Mereka mengeliminir partisipasi rakyat di dalam pemerintahan, sejak dari awalnya. Itu dilakukan untuk menimbun hak-hak sejumlah kecil individu-individu masyarakat (lihat Dr. Muhammad Fathi Usman, Min Ushul al-Fikr as-Siyasi al-Islami, hal. 107).

HAM Basis Politik AS
Untuk mengokohkan posisi HAM sebagai peraturan internasional dan universal, AS menjadikan HAM sebagai salah satu basis strategi politik luar negerinya. Ini terjadi pada akhir 1970-an pada masa Presiden Jimmy Carter. Sejak itu, Departemen Luar Neg.eri AS selalu mengeluarkan evaluasi tahunan mengenai komitmen negara-negara di dunia untuk menerapkan HAM. Evaluasi tersebut juga menilai sejauh mana negara-negara itu menjalankan HAM.

Akan tetapi, daftar hitam negara-negara yang buruk pelaksanaan HAM-nya itu tidak pernah mencantumkan Israel. Seperti lazimnya kebijakan AS, dalam perkara ini pun Washington memiliki standar ganda, dan karena itu HAM menjadi diskriminatif dan tidak obyektif. Negara yang banyak melangggar HAM tidak berarti otomatis diserang AS. Sebaliknya, negara yang sedikit melanggar HAM malah bisa menjadi target operasi militer AS.

Ada negara-negara yang melanggar HAM, tetapi AS menutup mata dan tidak menggugatnya, karena garis kebijakan negara-negara itu dipandang masih sejalan dengan kepentingan AS. Terhadap mereka, juga demi menunjukkan komitmen sebagai penegak dan pelindung HAM, AS hanya mengeluarkan kecaman dan kutukan keras secara lisan. Ini misalnya, dilakukan AS terhadap Israel dan Rusia, atau terhadap kasus pelanggaran HAM di Bosnia, Chechnya, dan Palestina.

Sebaliknya, AS dapat bersifat ganas terhadap negara-negara pelanggar HAM yang lain. Terhadap negara-negara yang melakukan 'dosa HAM' kecil tetapi berseberangan dengan kepentingan AS, maka AS tidak segan-segan mengambil tindakan militer, seperti yang dilakukannya terhadap Haiti, Afghanistan, atau Irak. AS juga sering mengambil tindakan ekonomi dan perdagangan, seperti yang dilakukannya terhadap China. AS juga acapkali mengambil langkah politik dan diplomatik, sebagaimna yang dilakukannya terhadap banyak negara, termasuk Indonesia dalam kasus Timor Timur. Langkah yang terakhir inilah yang paling banyak dilakukan AS demi tuntutan berbagai kepentingan dan atau tuntutan hegemoninya; sama sekali tidak ada hubungannya dengan pelaksanaan HAM di masing-masing negara.

Dengan demikian, kasus yang terjadi di Irak sebenarnya bukan kebijakan AS untuk menegakkan HAM di negara itu. Namun, tidak lebih dari agenda kepentingan AS untuk menjajah Negeri Seribu Satu Malam tersebut secara langsung karena 'anak kandung' yang bernama Saddam Hussein yang selama ini selalu patuh pada semua kebijakan AS, kini sudah menjadi 'anak nakal' yang tidak mau patuh terhadap segala kebijakan AS. Karena AS menganggap kenakalannya tidak bisa ditolerir lagi, maka ia pun menggantungnya. Walhasil, AS-lah yang selama ini sebagai pelanggar terberat HAM di dunia. Setuju?

* Penulis adalah Pengamat Politik dan Peradaban Dunia
(am)


Sumber: WASPADA Online