Showing posts with label Ekonomi. Show all posts
Showing posts with label Ekonomi. Show all posts

Monday, August 13, 2007

Indonesia 3.0

Oleh Adi Ekopriyono

JUDUL tulisan ini saya kutip dari working paper yang disajikan Indonesia Marketing Association (IMA) dalam acara "Prof Philip Kotlerís Public Institutional Dinner Night" di Jakarta, 7 Agustus lalu. Kebetulan saya datang di acara yang diisi presentasi pakar pemasaran dunia Philip Kotler dan dihadiri Wapres Jusuf Kala tersebut.

Dalam working paper itu disebutkan, Indonesia 1.0 terjadi pada 1945 sampai 1965 ketika pertanian menjadi tulang punggung ekonomi. Indonesia 2.0, terjadi pada 1967 sampai 1997 ketika industri menjadi tulang pungung ekonomi. Indonesia 3.0 adalah era Indonesia 2005 sampai 2025. Itu adalah era sosial budaya yang ditandai dengan persaingan produktivitas dan kreativitas, dikendalikan oleh teknologi informasi-komunikasi. Pada 2025, diprediksi Indonesia sudah mandiri, maju, adil, dan makmur; dan 2030 sudah menjadi negara maju yang unggul dalam pengelolaan kekayaan alam.

Penahapan itu, mengadopsi pemikiran futurolog Alvin Toffler yang membagi peradaban manusia dalam tiga gelombang perekonomian, yaitu pertanian, industri, dan informasi. Gelombang ketiga dikenal dengan kredo "informasi adalah kekuatan. Barang siapa menguasai informasi, akan menggenggam dunia".

Membaca working paper itu dan mendengar presentasi Philip Kotler tentang nation marketing (pentingnya pemasaran bagi negara yang ingin menang dalam persaingan global), saya teringat pernyataan almarhum Nurcholish Madjid. Cendekiawan muslim itu mengungkapkan, kendala pembangunan masyarakat Indonesia adalah kesenjangan peradaban. Masih ada sebagian masyarakat yang hidup dengan peradaban pertanian, sebagian industri, sebagian lagi sudah informasi. Jadi, tiga gelombang versi Toffler itu semuanya ada di Indonesia pada saat bersamaan.

Kesenjangan tersebut merupakan tantangan internal yang tidak ringan dalam pengembangan masyarakat menuju kultur yang baru untuk membangun peradaban masa depan (creating new culture for building next civilization). Tantangan eksternal berupa penetrasi budaya asing yang dibawa arus globalisasi.

* * *

SAYA setuju Indonesia 3.0 adalah era sosial budaya. Itulah sebabnya, secara ideal pembangunan masyarakat pun dilandasi dengan penguatan sosial budaya lokal. Kreativitas yang didorong oleh teknologi informasi-komunikasi tidak boleh memperkeruh atau merusak sendi-sendi sosial budaya tersebut.

Boleh saja kita mengembangkan atau menggunakan teknologi secanggih apa pun, namun jangan sampai teknologi justru memperlemah nilai-nilai (values), jejaring (networking), dan kepercayaan (trust) yang selama ini sudah menjadi modal sosial. Begitu pula, jangan sampai teknologi justru menggerogoti budaya-budaya lokal yang sebenarnya merupakan kekayaan bangsa ini.

Prediksi Indonesia yang mandiri, maju, adil, dan makmur pada 2025 tidak akan terwujud kalau teknologi tidak diterapkan untuk memperkuat bangunan sosial budaya. Kita layak belajar dari kegagalan pembangunan di berbagai negara yang selama ini kurang memperhatikan faktor sosial budaya lokal. Sebaliknya, kita harus memperkuat sosial budaya, karena keduanya merupakan elemen penting dalam pembangunan citra bangsa (nation image building) di mata internasional.

Saya juga setuju, bahwa Indonesia 3.0 adalah Indonesia yang harus berlomba-lomba mengembangkan produktivitas dan kreativitas dengan basis yang kuat dalam nilai-nilai. Itu artinya, produk-produk yang kita hasilkan haruslah berorientasi kepada mutu. Kreativitas yang kita bangun harus mengarah kepada peningkatan kualitas. Tapi masalah itu tidak sepele, karena menurut beberapa penelitian, kebanyakan orang Indonesia tidak berorientasi kepada mutu.

* * *

DALAM konteks itulah, maka sangat penting menempatkan sosial budaya lokal sebagai landasan kokoh bagi pembangunan peradaban masa depan. Bukan sosial budaya yang sudah sangat terkontaminasi oleh gempuran budaya-budaya asing yang masuk melalui wajah "pembangunisme" yang kapitalistis.

Bangsa-bangsa yang maju dan berhasil dalam untaian nilai-nilai global, justru bangsa-bangsa yang kokoh secara sosial budaya lokal mereka. Jepang adalah salah satu contoh; tetap mempertahankan, bahkan memanfaatkan kekuatan lokal itu untuk bersaing.

Salah satu kekuatan itu, oleh Francis Fukuyama disebut trust. Ingin contoh yang lebih dekat? Bali! Pulau Dewata itu pun go international dengan landasan kekuatan lokal.

Nah! Apakah pada usia ke-62, Indonesia tetap akan mengabaikan unsur sosial budaya dalam pembangunan masyarakatnya? Apakah kita masih melanjutkan gaya sebagai orang yang kagetan dan gumunan menghadapi arus globalisasi? Kalau jawabnya "ya", maka Indonesia 3.0 tidak akan mencapai cita-cita mandiri, maju, adil, dan makmur.

Sudah saatnya, bangsa ini bangkit berlandaskan kekuatan sosial budaya lokal. Seperti bangkitnya Mbah Maridjan yang etos lokalnya tidak luntur oleh kemajuan teknologi. "Rosa, rosa...!"

Oke! Dirgahayu Indonesiaku! Merdeka! (68)

-- Adi Ekopriyono, wartawan Suara Merdeka di Semarang.

Suara Merdeka, 13 Agustus 2007

Grameen Bank dan Bank Syariah Indonesia

Muhammad Akhyar Adnan
Dosen UII Yogyakarta, Associate Professor di International Islamic University, Malaysia.

Akhirnya, atas undangan resmi Pemerintah RI, Muhammad Yunus, pendiri dan sekaligus Managing Director Grameen Bank dari Bangladesh sampai juga di Indonesia. Grameen Bank yang tidak bisa dilepaskan dari sosok M Yunus, memang sudah sangat terkenal. Selain sudah cukup lama berdiri (sekitar 24 tahun), bank ini dikenal dengan segala keunikannya yang kadang-kadang 'berbeda' diametral dengan industri perbankan pada umumnya.

Salah satu puncak pencapaian Grameen Bank adalah ketika sang pendiri dan pemimpin tertingginya, M Yunus mendapat anugerah Nobel pada tahun 2006 yang lalu. Ini semua membuat nama Grameen Bank semakin menjulang, baik di Barat maupun di Timur. Makin banyak ia dirujuk, dicontoh, dan diteladani. Setidaknya makin sering sang pendiri dan manajer puncaknya diundang untuk berceramah menceritakan keberhasilannya di berbagai kota di dunia. Uniknya lagi, timbul juga persepsi bahwa Grameen Bank adalah bank yang lebih 'Islami' dibandingkan bank syariah, sebuah ungkapan yang dilontarkan oleh seorang tokoh perbankan syariah nasional belum lama ini ketika beliau berkunjung ke International Islamic University, Malaysia.

Kita tentu sangat menghargai segala pencapaian Grameen Bank tersebut. Namun, semestinya tidak pula boleh silau dengan segala prestasi tersebut. Mengapa? Karena, di balik 'keberhasilan' Grameen Bank, ada beberapa catatan penting yang harus juga diketahui siapapun, sehingga dapat melihat bank tersebut secara lebih berimbang, dan tidak terjebak pada proses pencontohan taqlid (buta), yang kemudian tidak memberikan hasil apapun.

Terus terang, tulisan ini diilhami oleh dan merujuk pada dua makalah berbeda. Pertama, karya Prof MA Mannan, Alternative Credit Models in Bangladesh: A Comparative Analysis Between Grameen Bank and Social Investment Ltd: Myths and Realities. Makalah ini dipresentasikan dalam First International Islamic Conference on Inclusive Islamic Financial Sector Development pada 17-19 April 2007 yang lalu di Brunei Darussalam. Kedua, presentasi Prof Rodney Wilson, yang bertajuk Making Development Assistance Sustainable through Islamic Microfinance dalam IIUM International Conference on Islamic Banking and Finance, 23-25 April 2007 di Kuala Lumpur.

Catatan penting
Di antara hal-hal penting dari sisi lain Grameen Bank yang perlu, namun tak banyak diketahui adalah sebagai berikut. Pertama, Grameen Bank sama sekali tidak beroperasi berdasarkan hukum syariah Islam. Ini berarti bunga yang diakui oleh banyak ulama modern dunia sebagai sesuatu yang diharamkan (riba), tetap menjadi instrumen penting bagi operasi Grameen bank. Tidak hanya hanya itu, menurut Prof Mannan, tingkat bunga pinjaman di Grameen Bank adalah 54 persen. Sebuah angka yang sesungguhnya luar biasa mencekik. Lebih parah lagi, bila hidden costs (biaya-biaya tersembunyi, seperti biaya keanggotaan, dokumentasi, kewajiban provisi atas jumlah dana yang diblok dan lain sebagainya) diperhitungkan. Maka sesungguhnya tingkat bunganya mencapai 86 persen, sebuah angka yang sangat jauh dibandingkan bank konvensional pada umumnya, dan tentunya sama sekali tidak bisa dibandingkan dengan bank syariah sama sekali.

Kedua, model kredit mikro Grameen Bank merupakan versi baru dari ekonomi feodal dalam konteks hubungan peminjam dan pemberi pinjaman. Ketiga, model operasi kredit mikro Grameen Bank didasari asumsi implisit konflik kelompok dan paradigma neoklasik ortodoks Barat tentang ekonomi bebas nilai, yang cenderung pada upaya pemberdayaan wanita [saja], karena 95 persen nasabahnya adalah wanita. Konsekuensinya, seperti juga ditegaskan Rodney Wilson, banyak keluarga (nasabah) yang berantakan akibat perceraian.

Keempat, Grameen Bank berdiri atas landasan hukum yang berbeda dibandingkan usaha perbankan pada umumnya. Mungkin karena faktor ini, atau faktor lainnya, bank ini terbebas dari proses audit, baik oleh bank sentral, maupun audit eksternal lainnya. Tanpa bermaksud berprasangka negatif, ini tentunya mempunyai konsekuensi signifikan akan laporan pencapaian prestasinya. Setidaknya transparansi laporannya tidak memenuhi syarat standar good corporate governance.

Kelima, boleh jadi terkait ataupun tidak dengan faktor keempat, ternyata Grameen Bank juga mendapat fasilitas bebas pajak sama sekali. Ini merupakan hak istimewa luar biasa yang dimiliki Grameen Bank, di balik kemajuan pesat dan tentunya laba besar yang didapatkan dari tingginya tingkat bunga yang diterapkan kepada para nasabahnya.

Adalah menarik juga mengutip sebagian data dari tulisan Prof Mannan yang disarikan dari sebuah harian Bengali bernama Shomokal, yang terbit pada 19 Februari 2007. Harian ini menceritakan kondisi sebuah desa bernama Hillary Palli yang selalu menjadi desa kebanggaan (show-piece village) Grameen Bank. Dilaporkan bahwa kondisi desa ini memburuk, sehingga masyarakatnya tidak bisa keluar dari lilitan utang kepada Grameen Bank setelah 12 tahun. Banyak dari penduduk desa ini yang kemudian 'terpaksa' menjual tanah mereka, sehingga mereka menjadi orang yang tak punya tanah dalam arti sesungguhnya.

Apa yang disajikan ini, bila dibandingkan dengan filosofi dan orientasi bank syariah pada umumnya tentu sangat berbeda, untuk tidak mengatakan bertolak belakang sama sekali. Oleh karena itu, bila saja sejumlah bank atau usaha kredit mikro di Indonesia (khususnya yang berasas syariah) selama ini kagum pada Grameen Bank dan ingin mencontoh 'keberhasilannya', seyogianya (bank tersebut melakukannya) bukan tanpa reserve. Beberapa persoalan yang dibahas di awal tulisan ini haruslah menjadi perhatian semua pihak, agar tidak terjadi proses salah contoh, sehingga semakin menjauhkan bank syariah dari asasnya. Begitu pula, para pakar perlu lebih berhati-hati dalam memberikan ulasan, sehingga tidak terjadi proses 'memuji' yang salah, dan 'mencibir' yang benar, betapapun yang disebut terakhir mungkin belum sempurna dalam proses dan atau pencapaian tujuan-tujuannya.

Republika, 13 Agustus 2007

Imbas Keuangan Global

Oleh: Umar Juoro


Perekonomian Indonesia sudah demikian terbuka sehingga gejolak keuangan dunia berpengaruh besar. Jatuhnya American Home Mortgage Investment—produk keuangan dalam bentuk obligasi yang diturunkan dari kredit kepemilikan rumah yang kualitasnya relatif rendah, yang merugikan perusahaan keuangan—mendorong penurunan pasar modal di AS yang berdampak penurunan pasar modal di tempat lain termasuk Indonesia.

Sebagian investor portofolio asing melepaskan kepemilikannya dalam saham, obligasi, dan SBI yang tidak saja menurunkan indeks pasar modal, tetapi juga melemahkan nilai rupiah.

Penentu kebijakan moneter dan fiskal menganggap persoalan itu sebagai sementara dan bersifat eksternal dan meyakini keadaan akan membaik. Alasannya, neraca pembayaran masih surplus, cadangan devisa memadai, dan inflasi yang terkendali membuat otoritas kebijakan ekonomi meyakini stabilitas ekonomi.

Namun, investor portofolio umumnya khawatir dengan perkembangan ini. Menurunnya perbedaan bunga di Indonesia terhadap bunga di AS seiring dengan menurunnya bunga SBI menurunkan daya tarik investor portofolio. Begitu pula harga saham di pasar modal cukup tinggi. Di sini kita menghadapi dilema. Di satu sisi penurunan suku bunga diperlukan untuk mendorong perekonomian dalam negeri, di sisi lain menurunkan minat investor portofolio yang suka atau tidak suka sumbangannya terhadap stabilitas nilai rupiah cukup kuat, terutama saat PMA belum optimal.

Dilarang membeli SBI

Dengan perekonomian yang sudah demikian terbuka, Indonesia akan selalu terpengaruh imbas gejolak keuangan dunia terutama di sektor finansial. Beberapa pihak menganjurkan agar dilakukan langkah-langkah guna mengurangi pengaruh keuangan dunia dengan menerapkan berbagai macam hambatan, yaitu pajak untuk investasi portofolio jangka pendek dan langkah-langah restriktif lainnya.

Namun, otoritas moneter memandang usulan ini sebagai kontra produktif karena akan menjauhkan investor dari Indonesia. Usulan yang tampaknya rasional dan dapat dijalankan adalah melarang investor asing membeli SBI dengan alasan SBI bukan instrumen investasi, tetapi instrumen kebijakan moneter. Dengan diterbitkannya Surat Perbendaharaan Negara (SPN) 12 bulan, dan nantinya untuk yang pendek sembilan dan enam bulan, maka pelarangan bagi investor asing untuk membeli SBI mempunyai substitusi karena SPN selain sebagai sarana kebijakan moneter dan fiskal, juga sebagai sarana investasi.

Kecenderungan melimpahnya likuiditas di tingkat global, cepat atau lambat akan terkoreksi guna mencegah penggunaan likuiditas pada investasi berisiko tinggi seperti subprime mortgage di AS. Meski produk derivatif umumnya bertujuan menyebar risiko kepada banyak pihak, kecenderungan investasi mengarah kualitas produk yang relatif rendah dan menjadi kian tidak jelas di mana risiko itu berada.

Hanya dengan kecenderungan inflasi yang relatif stabil, bank sentral di negara maju, terutama AS, tampaknya belum akan menaikkan suku bunganya dalam waktu dekat. Namun, jika persoalan kelebihan likuiditas yang mengarah investasi yang kualitasnya rendah dan berisiko tinggi kian berpotensi menyebabkan kejatuhan pasar modal dan keuangan umumnya, Bank Sentral AS mau tidak mau akan menaikkan suku bunga yang akan diikuti bank sentral lainnya.

Bagi Indonesia, perkembangan pesat pasar modal dan obligasi belakangan ini didorong aliran likuiditas tinggi di tingkat global. Namun ke depan, jika terjadi koreksi akan membuat pasar modal dan obligasi Indonesia, sebagaimana di negara berkembang lainnya, tidak akan menarik lagi. Tentu saja konsekuensinya adalah nilai rupiah akan mengalami tekanan, meski mungkin tidak terlalu dalam. Dengan ekspor yang masih cukup baik ditopang harga komoditas yang tinggi, stabilitas terjaga. Hanya cepat atau lambat harga komoditas ini juga akan mengalami koreksi karena sifatnya yang siklikal.

Masih terbuka kesempatan

Koreksi keuangan global dicirikan dengan kenaikan suku bunga di AS dan negara lain. Apalagi jika harga komoditas juga terkoreksi, sementara perekonomian Indonesia belum bertumpu kuat pada kegiatan ekonomi riil, maka perekonomian akan kembali pada pola siklikalnya, yaitu keadaan dengan pertumbuhan rendah, inflasi, dan suku bunga relatif tinggi lagi. Kesempatan bagi perekonomian Indonesia untuk memperkuat basis riilnya masih terbuka sebelum koreksi terjadi.

Dengan melemahnya nilai rupiah dan kecenderungan inflasi yang meningkat, adalah bijaksana bagi BI untuk menunda penurunan SBI.

Namun, persoalan yang lebih serius adalah penurunan SBI selama ini tidak berkorelasi kuat dengan peningkatan investasi. Kredit perbankan masih terfokus kredit modal kerja, dengan sejumlah besar berupa pengambilalihan kredit dari bank lain (refinancing), dan kredit konsumsi, terutama kepemilikan rumah dan kendaraan bermotor. Risiko tinggi dan masih terbatasnya perusahaan di sektor riil yang bankable membuat perbankan tetap tidak terdorong untuk meningkatkan secara berarti kredit investasi.

PMA terlihat mengalami perkembangan meski belum meyakinkan. Masalah klasik, hambatan investasi tetap menjadi alasan utama, sementara kemajuan dalam mengatasi hambatan investasi berjalan amat lambat. Hal ini masih menjadi tantangan utama penentu kebijakan ekonomi.

Dari perkembangan itu tampaknya perekonomian kita masih pada sisi lebih besar terpengaruh imbas keuangan dunia, baik positif dalam aliran modal masuk ke pasar modal dan obligasi, maupun negatif berupa aliran modal keluar karena terjadinya koreksi, daripada kemampuan perekonomian untuk berkembang atas basis kekuatan ekonomi riil.

Umar Juoro Senior Fellow the Habibie Center, Ketua Center for Information and Development Studies (Cides)

Kompas, Senin, 13 Agustus 2007

Tuesday, August 7, 2007

Menguji Tanggung Jawab Sosial PT

Oleh Hasan

TANGGUNG jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) saat ini menjadi kajian yang menarik berkait dengan dimasukkannya masalah itu dalam Rancangan Undang-Undang Perseroan Terbatas (RUU-PT) yang telah dibawa dalam sidang paripurna 20 Juli 2007, dan disetujui secara bulat oleh semua fraksi.

Kewajiban CSR itu disebutkan dalam Pasal 74, yaitu pertama, perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau bersangkutan dengan sumber daya alam (SDA) wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.

Kedua, tanggung jawab sosial dan lingkungan merupakan kewajiban perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.

Ketiga, perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Keempat, ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan diatur dengan peraturan pemerintah/PP (www.hukumonline.com).

Berbagai tanggapan muncul berkait dengan aturan itu. Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) telah mengeluarkan pernyataan dengan nada penolakan dan memberi warning terhadap kewajiban tersebut. Ketua Umum Kadin, MS Hidayat, memastikan akan banyak pengusaha yang menolak kewajiban itu dan menurutnya akan menurunkan daya saing, yang kemudian dapat menurunkan ekspor, dan akhirnya meningkatkan penganguran.

Selain itu, dikhawatikan juga kotraproduktif dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif. Padahal, berbagai macam upaya dilakukan untuk meningkatkan berbagai macam hal yang sangat penting dalam perumbuhan ekonomi tersebut (Suara Merdeka, 24 Juli 2007).

CSR sebetulnya merupakan kewajiban-kewajiban organisasi untuk melindungi dan memberi kontribusi kepada masyarakat tempat ia berada. Tanggung jawab sosial itu berada dalam tiga domain: pihak-pihak yang berkepentingan terhadap organisasi (stakeholders), lingkungan alam, dan kesejahteraan sosial.

Sehingga, jika disebutkan, Pasal 74 UU PT tersebut tampaknya menitikberatkan pada tanggung jawab sosial terhadap lingkungan alam. Padahal pelaksanaan tanggung jawab sosial seharusnya meliputi ketiga hal itu, dan tidak dibatasi hanya pada PT yang menjalankan kegiatan usaha di bidang dan/atau bersangkutan dengan SDA saja, tetapi pada PT secara umum, bahkan perusahaan dalam bentuk apa pun. Tidak hanya menyangkut lingkungan alam saja, tapi juga dua domain yang lain, stakeholders, dan kesejahteraan sosial. Pembatasan itu tampaknya dilakukan untuk meredam penolakan dari para pengusaha.

Argumen CSR

Pada hakikatnya, CSR merupakan kewajiban perusahaan yang bergerak dalam bisnis, karena seringkali bisnis menciptakan masalah, sehingga perusahaan bertanggung jawab untuk menyelesaikannya. Contoh perusahaan yang menggunakan SDA, sehingga terjadi degradasi lingkungan, atau perusahaan transportasi yang menciptakan polusi udara.

Pada kenyataannya, perusahaan dan lingkungan bisnis memiliki sumber daya untuk menyelesaikan masalah-masalah tersebut dengan sumber daya mereka yang ada, baik dana, SDM, tenaga ahli, maupun sumber daya yang lain.

Jika dilihat manfaatnya, tanggung jawab sosial dari perusahaan akan meningkatkan iktikad baik (masyarakat) terhadap perusahaan. Dengan kontribusi yang diberikan perusahaan, masyarakat akan mendukung keberadaan perusahaan secara menyeluruh. Dengan dukungan itu, keberadaan perusahaan lebih terjamin dan sustainable.

Masalahnya, perusahaan sering melihat bisnis semata-mata sebagai institusi bisnis mutlak untuk meraih keuntungan maksimal, sehingga pengeluaran CSR lebih dipandang sebagai biaya daripada kompensasi dan investasi sosial. Para penentang CSR itu juga sering menganggap pembayaran pajak sudah merupakan kompensasi yang diberikan kepada masyarakat melalui pemerintah.

Memang, pajak pada PT cukup tinggi, rata-rata mencapai 30%, bahkan lebih. Dengan dibayarkannya pajak, otomatis kewajiban tanggung jawab perusahaan telah dialihkan kepada pemerintah. Argumen yang logis, tapi kurang sosial. Biasanya, perusahaan seperti itu akan berhadapan dengan masyarakat dan kurang terjaga keberlanjutan maupun keberlangsungan usahanya.

Insentif

Seharusnya penerapan CSR tidak hanya mencantumkan kewajiban dan ancaman hukuman bagi yang tidak melaksanakannya, tapi juga memperhatikan sisi insentif bagi yang menerapkan dengan baik, dan di atas kewajiban-kewajiban aturan perundangan.

Dengan cara itu, sistem reward and punishment akan berjalan, dan perusahaan (PT) akan termotivasi melaksanakan CSR. Untuk itu, perlu dilakukan pengelompokan (mapping) terhadap perusahaan yang ada.

Kelompok pertama adalah perusahaan yang menolak dan menghindari tanggung jawab perusahaan. Seperti tidak melakukan konservasi alam, tidak memberikan hak-hak pekerja, dan merusak jalan umum. Perusahaan jenis itu perlu ditindak secara tegas, bila perlu ditutup.

Kelompok kedua adalah perusahaan yang memenuhi tanggung jawab sosialnya sesuai dengan aturan dan standar minimal saja. Perusahaan jenis itu jumlahnya amat banyak, dan harus dilindungi, diberi kesempatan dan didorong untuk meningkatkan aktivitas CSR-nya.

Perusahaan ketiga adalah perusahaan yang memenuhi tanggung jawab sosial di atas standar minimal. Perusahaan seperti itu harus mendapat insentif lebih dari pemerintah. Keringanan pajak dapat menjadi contohnya.

Perusahaan keempat adalah perusahaan yang melaksanakan tanggung jawab sosial secara proaktif, bahkan didirikan untuk berkontribusi sosial secara optimal. Perusahaan jenis itu seharusnya mendapat banyak insentif dan fasilitas dari pemerintah, bahkan bila perlu dibebaskan dari pajak.

Partisipatif

Kontroversi terhadap aturan itu dapat diminimalisasi dengan diajaknya para pengusaha dalam perumusan undang-undang tersebut. Sayangnya ada kesan undang-undang itu kejar tayang untuk digedok sebelum masa reses DPR.

Bagaimanapun, perumusan peraturan yang baik adalah yang partisipatif. Jika langkah itu kurang optimal dalam penyusunan UU tersebut, maka optimalisasi peran pengusaha dan masyarakat dapat dioptimalkan dalam perumusan aturan pelaksananya (PP). Dan yang terpenting adalah implementasinya di lapangan. Sudah lazim bahwa kita hebat dalam membuat peraturan, tapi jelek jika sudah masuk dalam tataran implementasi. Kita lihat saja nanti, evaluasi pada akhirnya menjadi kata kunci untuk perbaikan semua hal, termasuk perbaikan aturan PT yang sebelumnya telah ada dengan UU 1/1995.(68)

- Hasan SE, dosen Etika Bisnis Fakultas Ekonomi Universitas Wahid Hasyim Semarang.

Suara Merdeka, 7 agustus 2007

Wednesday, January 10, 2007

Siapa Bilang Indonesia Miskin!

Oleh: Imam Cahyono

Kemiskinan seolah menjadi fakta tak terbantah. Indonesia dikenal sebagai salah satu negara berpenduduk termiskin di dunia, sekitar 39,05 juta jiwa versi Badan Pusat Statistik atau lebih dari 100 juta jiwa versi Bank Dunia. Jika ambang batas kemiskinan (poverty threshold) diukur dari kegagalan pemenuhan hak-hak dasar (basic rights) atau dengan skala pendapatan di bawah 1-2 dollar AS per hari, kita sulit mengelak.

Kegagalan menangani bencana, rentetan wabah penyakit, dan tragedi busung lapar melengkapi potret buram itu. Kemasyhuran zamrud khatulistiwa dan lautan kolam susu kian diragukan. Bagaimana mungkin negeri yang kaya sumber alam dan bertanah subur justru menjadi ladang persemaian tragedi kemiskinan?

Sebuah paradoks

Namun, mari kita gunakan logika terbalik. Selama ini, diagnosis problem kemiskinan cenderung mengabaikan kekayaan bangsa —yang kasatmata— dan orang-orang kaya di republik sebagai faktor determinan. Di tengah kemiskinan yang menjerat, ada manusia-manusia superkaya kelas dunia. Majalah Forbes Asia (18/9/2006) merilis daftar 40 orang superkaya Indonesia, dengan total kekayaan 22,27 miliar dollar AS atau lebih dari Rp 200 triliun. Celakanya, di antara daftar taipan superkaya itu bercokol pemain lama, termasuk pembobol uang negara yang mengemplang dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Hasil survei Merrill Lynch dan Capgemini tahun lalu juga tidak kalah heboh. Menurut kedua perusahaan jasa keuangan internasional itu, sepertiga jumlah miliarder di Singapura adalah warga Indonesia. Sepertiga dari total aset 55.000 orang terkaya di Singapura, sebesar 260 miliar dollar AS, adalah milik warga Indonesia (WNI) yang punya izin tinggal tetap di sana. Dari 55.000 orang terkaya itu, 18.000 orang adalah WNI yang berdomisili di Singapura dengan kekayaan 87 miliar dollar AS (sekitar Rp 800 triliun). Belum lagi jika ditambah kekayaan WNI yang disimpan dan diinvestasikan di negara lain. Padahal, RAPBN 2007 saja hanya berkisar Rp 713,44 triliun.

Pada masa kolonial, darah dan keringat rakyat serta kekayaan alam Nusantara dikuras Belanda. Kini, kekayaan Indonesia menjadi tulang punggung negara lain. Bukan rahasia lagi, Singapura merupakan negara yang tergantung uang gelap dari Indonesia dan China. Ironisnya, para miliarder yang bermukim di sana tetap memiliki perusahaan yang beroperasi di Indonesia dengan mengandalkan pasar Indonesia. Kendati para miliarder tinggal di Singapura, mereka masih mencari untung dengan mengeruk kekayaan Indonesia.

Dominasi pemodal asing

Lantas, seberapa besar kekayaan bangsa yang dapat dinikmati rakyatnya? Globalisasi ditandai pergerakan modal secara bebas, melampaui batas-batas negara- bangsa. Indonesia ternyata menjadi surga bagi pemodal asing yang bergiat menguasai sumber daya yang vital. Investor asing melihat Indonesia sebagai penyedia bahan baku yang murah dan melimpah serta penduduknya sebagai pangsa pasar yang potensial. Kita pun cenderung salah kaprah memaknai investasi asing sebagai suntikan dana segar dari pemodal. Padahal, aliran modal asing itu sejatinya menjadi parasit yang mengisap. Mereka beternak uang dengan menumpang mencari makan di republik ini.

Kekayaan alam Indonesia yang melimpah ruah selalu menjadi incaran. Nama-nama besar Freeport, ExxonMobile, Newmon, dan Inco yang menguasai sumber-sumber kekayaan alam potensial seperti emas, nikel, gas, dan minyak bumi jelas bukan hal baru. Untuk air minum berlabel Aqua, berasal dari mata air dan dikemas di republik ini, harus kita beli dari Danone dengan harga yang tidak murah. Yang diuntungkan pun para pemodal.

Sektor finansial, terutama perbankan, juga tak lepas dari cengkeraman pemodal asing. Jangankan bank-bank papan atas seperti Bank Central Asia (BCA), Bank Niaga, Bank Danamon, Bank Internasional Indonesia (BII), Bank Lippo, Bank Bumiputera, NISP, Permatabank, bank-bank kecil pun dilirik investor asing. Belakangan, penjualan bank swasta kepada investor asing kian gencar. Celakanya, kebanyakan bank swasta yang dimiliki asing itu lebih menggantungkan perolehan keuntungan dari Sertifikat Bank Indonesia (SBI), yang tak lain adalah uang negara. Laba triliunan rupiah yang didapat dari uang rakyat itu kembali ke kantong para investornya.

Dominasi pemodal asing di bidang perbankan tak lepas dari aturan yang membolehkan batas kepemilikan saham asing hingga 99 persen. Batas kepemilikan bank oleh pihak asing di Indonesia jauh lebih liberal dibanding negara lain. Amerika Serikat, negara dedengkot kapitalisme, hanya memberi kepemilikan asing 30 persen. Filipina membatasi kepemilikan asing 51 persen. Thailand dan India sebesar 49 persen. Malaysia, China, dan Vietnam membatasi hingga 30 persen.

Sektor-sektor vital lain pun tak lepas dari serbuan investor asing. Industri telekomunikasi pelan tapi pasti juga dikuasai modal asing. Sektor ritel dan sektor lainnya pun terus digempur pemain asing, sementara para pemain lokal kelabakan. Kibaran bendera modal asing menggerogoti ruang gerak sektor usaha putra-putra bangsa. Ironis, saat kekayaan republik ini bisa menghidupi orang asing, anak-anak negeri sendiri justru telantar.

Jumlah penduduk Indonesia yang besar sejatinya merupakan sumber tenaga kerja yang berlimpah. China dan India menjadi raksasa ekonomi dengan memanfaatkan penduduknya sebagai tenaga kerja yang produktif. Jika republik ini dikelola dengan tegas dan saksama, dikawal penegakan hukum, penciptaan lapangan kerja, redistribusi keadilan sosial dengan mengutamakan kepentingan rakyat, Indonesia tidak pantas menjadi negara miskin.

Sebaliknya, Indonesia bak raksasa yang sedang tidur. Jika bangun, ia bisa menggegerkan dunia!

Imam Cahyono, Peneliti, Tinggal di Jakarta

Sumber: Kompas, Rabu, 10 Januari 2007

Thursday, December 28, 2006

ABS, sebuah catatan akhir tahun

oleh : Hilda Sabri Sulistyowartawati

Masih ingat singkatan ABS? Tentu saja kita ingat karena akronim dari asal bapak senang itu begitu populer di zaman Orde Baru.

Jika seseorang pandai mencari muka pada atasan dan hanya mengikuti apa kata bos, itulah ABS.

Di sektor pariwisata, singkatan ABS ini saya anggap paling tepat untuk menggambarkan cara kerja penyelenggara negara dan kalangan industrinya. Soalnya meski memiliki berbagai instrumen namun pariwisata Indonesia tetap terseok-seok. Bahkan untuk sekedar memulihkan citra aman di mata dunia pun begitu sulit.

Coba lihat negara lain yang kekayaan alam, seni dan budayanya tak seberapa. Mereka sudah melesat jauh dan banyak menuai devisa.

Pada 2005 Badan Pariwisata Dunia (UNWTO) mencatat ada 808 juta wisatawan dengan devisa mencapai US$800 triliun yang dihasilkan industri jasa terbesar di dunia ini.

Pariwisata kini menjadi motor penggerak sosial-ekonomi banyak negara di dunia. Penghasilan dari sektor ini termasuk tiket penerbangan, hotel, restoran dan kegiatan wisatawan domestik.

Meskipun didera inflasi industri wisata dunia tetap tumbuh 11,2% tahun lalu. Padahal selama lebih dari setengah abad sejak 1950 pertumbuhannya hanya 6,5%.

Coba tengok kinerja pariwisata tetangga seperti Malaysia dan Singapura yang masing-masing sudah mencapai angka kunjungan belasan juta wisman. Malaysia 2006 ini targetnya 17 juta wisman. Hingga Agustus lalu negara serumpun itu sudah mencatat 11,5 juta wisman, naik 5,9% dari periode yang sama 2005.

Membandingkannya dengan Indonesia jauh panggang dari api. Pariwisata Indonesia tahun ini kembali turun. Jangankan mendapat pertumbuhan dua digit, sampai akhir Desember 2006 ini proyeksinya malah turun menjadi 4, 8 juta. Padahal tahun lalu lima juta wisman.

Memang sepanjang tahun ini Indonesia dirundung malang dengan adanya gempa di Yogyakarta dan Pangandaran, kasus flu burung, masalah asap, lumpur di Sidoarjo dan diakhir tahun ditutup dengan banjir bandang di Aceh Timur, NAD. Akibat musibah ini sedikitnya 500 orang tewas dan ribuan warga jadi pengungsi.

Belum termasuk banjir lainnya di Sumbar, Sumut serta Riau yang datang hampir bersamaan menjelang Natal. Masih banyak lagi yang mengganggu citra Indonesia di luar negri sebagai salah satu negara yang aman dan nyaman untuk menjadi tujuan wisata.

Kabinet Indonesia Bersatu sebenarnya sudah menghasilkan satu Inpres No: 16/2005 hasil pertemuan Presiden SBY dengan 17 menteri di Istana Tampak Siring, Bali, Febuari 2005 untuk mensinergikan kordinasi guna mengembangkan sektor pariwisata nasional.

Bersenjata Inpres itu kalangan industri pariwisata berharap segera ditindaklanjuti dengan Tourism Summit untuk memudahkan pemerintah dalam mengelola pariwisata dengan satu komando di tengah minimnya dana promosi. Tapi hingga penutup 2006, Tourism Summit belum terwujud.

Apa mau dikata kalau senjata ampuh tersebut di tangan Menbudpar belum diberdayakan dengan optimal. Padahal ibarat seorang dirijen pagelaran musik, bukan irama dan suara pemerintah saja yang harus disinergikan tapi justru peran swasta dan masyarakat yang mampu menggerakkan roda perekonomian.

Tak heran ketika peringatan dua tahun masa pemerintahan kabinet Indonesia Bersatu, Oktober, industri pariwisata mengharapkan ada wajah baru di sektor ini. Tapi aroma ABS pula yang membuat kepala negara ditengarai menolak untuk melakukan reshuffle sejumlah menterinya.

Sikap hati-hati Presiden untuk tidak mengganti menteri-menterinya yang kurang berprestasi dari berbagai partai politik memang bisa dimengerti ke mana arah dan tujuannya agar tetap eksis dan dapat merealisasikan visinya hingga 2009. Lembaga baru pun dibentuk meski menuai protes.

Entah tidak tahan kritik atau memang tidak mau mendengar, sejak Oktober lalu kalangan pers terus dinasehati untuk tidak menulis berita miring. "Jangan mudah terkena hasutan karena kepentingan negara di atas segalanya."

Mungkin itu pula yang mendorong Depbudpar mengemas kegiatan outbound pada 8-9 Desember 2006 untuk kalangan pers. Dalam segala kesempatan pesan sponsor untuk tidak memelintir berita terus didengungkan oleh Menbudpar dan jajarannya.

Salah dalam menafsirkan fungsi pers ini akhirnya akan menenggelamkan peranan pers dalam pengembangan pariwisata nasional. Menjadikan pers sebagai alat untuk membudayakan ABS di lingkungan itu adalah kesalahan fatal yang harus cepat disadari dan diperbaiki.

Kemitraan 3 in 1 antara pemerintah, swasta dan masyarakat bukanlah sekedar slogan. Tapi bila diterapkan akan menjadi suatu kekuatan yang besar bagi pengembangan pariwisata nasional. Sayang sekali momentum untuk melakukan evaluasi akhir tahun dengan pers justru diabaikan.

Depbudpar seharusnya bisa menjadi payung dan menggerakkan agar kalangan media mau memberikan ulasan yang menunjukkan optimisme. Pelaku pariwisata seharusnya jadi penggerak dan solid antara satu dan lainnya.

Apa mau dikata kalau kelemahan dari pengembangan pariwisata nasional ini justru juga datang dari para pelakunya. Pers tidak pernah tidur dan bisa mengendus ada aroma ABS juga di dalam tubuh asosiasi sehingga mereka hanya terfokus masalah intern.

Bagaimana tidak menuai protes anggota kalau para ketua asosiasi pariwisata yang ada tidak bisa membedakan kepentingan organisasi dengan kepentingan bisnisnya? Padahal Depbudpar sudah merasa cukup mendengarkan dan bersinergi dengan asosiasi yang ada.

Bukan itu saja, hubungan antara asosiasi pariwisata dan industri penunjangnya juga tidak sehat. Malah saling melancarkan ancaman saling boikot.

Salah satu pemilik perusahaan penerbangan swasta dengan arogan dan secara terbuka mengabaikan peran travel agent. Dia tidak ambil pusing kalau tiket penerbangannya tidak dijual melalui agen.

Sinergi yang kuat harusnya menjadi landasan di kalangan industri pariwisata. Tidak boleh ada yang merasa lebih penting dari pada yang lain karena semua harus saling menunjang.

Simaklah hasil analisa kartu Visa Internasional di Indonesia yang dikeluarkan November. Pada 2005 wisman pemegang kartu ini yang datang ke Indonesia membelanjakan Rp 5,6 triliun. Separuh dari mereka datang dari kawasan Asia-Pasifik yang mengeluarkan 34% untuk akomodasi, ritel 16%, restoran dan F&B 6%, sport dan leisure 6% dan transportasi 6%.

Bayangkan kalau asosiasi pariwisata yang ada tidak solid untuk memberikan kontribusinya guna meningkatkan pelayanan jasa pariwisata yang ada. Ke depan, penurunan kunjungan wisman mungkin tidak bisa direm lagi.

Deretan panjang ketidakharmonisan di antara para pelaku usaha itu tetap ada, sementara kalangan industri tidak efektif pula kalau harus berhubungan dengan banyak menteri untuk menyelesaikan berbagai persoalan dari soal kebijakan hingga persaingan usaha.

Solusi untuk mendudukan kalangan pemerintah, profesional, politisi bahkan pers nasional secara bersama sebenarnya sudah tertuang di Inpres 16/2005. Tinggal ada kemauan untuk memfungsikannya atau Inpres itu tetap disimpan di laci ?

Hilda Sabri Sulistyo, Wartawan Bisnis Indonesia