Saturday, January 6, 2007

AS Pelanggar Berat HAM

Oleh Muhammad Fatih

Eksekusi mantan Presiden Irak Saddam Husein telah dijalankan pada hari Sabtu tanggal 31 Desember 2006. Eksekusi dilakukan dengan cara digantung, setelah sebelumnya diputuskan oleh pengadilan nasional Irak bahwa mantan orang nomor satu di Irak itu harus dihukum mati karena kesalahannya melanggar HAM terhadap warga suku Kurdi. Kini, Saddam Hussein hanya menjadi kenangan bagi orang yang pro maupun kontra terhadapnya setelah kemudian ia dikuburkan di kampung halamannya. Pemimpin yang disebut-sebut George W Bush sebagai diktator itu pun harus meninggalkan dunia ini dengan cara yang cukup mengenaskan.

Kematian orang yang pernah menjadi "anak kandung" AS tersebut kemudian menjadi pembicaraan meluas di tengah-tengah masyarakat. Yang pro mengatakan bahwa walau bagaimanapun Saddam Hussein adalah Muslim dan kematian Saddam menyinggung perasaan kaum Muslim di seluruh dunia. Sedangkan yang kontra mengatakan Saddam adalah pemimpin diktator di masa kejayaannya yang telah banyak membunuh banyak rakyat Irak yang tak berdosa sama sekali.

Terlepas dari pembicaraan pro dan kontra di seputar kematian Saddam Hussein, yang perlu kita pertanyakan dalam hal ini adalah, apakah HAM yang selama ini didengang-dengungkan AS dan negara-negara Barat lainnya adalah sesuatu yang keluar tanpa pertimbangan politik tertentu? Jika tidak, mengapa eksekusi Saddam Hussein dilakukan, karena menurut HAM sendiri hukuman gantung tersebut sangat bertentangan dengan HAM. Hal ini membuktikan kepada kita bahwa HAM sesungguhnya hanya slogan politik yang digunakan Barat bila sejalan dengan kepentingan politiknya. Namun, bila HAM tidak sejalan dengan kepentingan politiknya, HAM seolah hilang ditelan bumi.

Ilusi sang-HAM
Bila kita menelaah realita dengan jeli terhadap HAM, kita akan menemukan bahwa konstitusi dan dokumen atau piagam HAM tidak pernah memuat hak-hak dengan bentuk perundang-undangan yang jelas. Yang ada tidak lain adalah pernyataan yang mengakui kebebasan dan persamaan dengan cara reaksioner dan pemanis bibir saja. Hal itu merupakan pasal-pasal karet yang dimanfaatkan AS dan negara Barat lainnya untuk mengakui atas sebahagian hak, atau tidak adanya pengakuan atas hak-hak itu di tengah-tengah masyarakat.

Fenomena seperti itu misalnya dapat kita jumpai di berbagai negara Barat yang menyatakan dirinya sebagai pendukung HAM. AS misalnya pernah menerapkan kebijakan yang berbeda antara kulit hitam dengan kulit putih. Atau Perancis yang telah melarang Muslimah untuk memakai pakaian Muslimah di ranah publik, namun tidak melarang perempuan yang hanya mengenakan "cd" dan "bra" yang dikenakan di tempat-tempat umum. Atau AS dan negara-negara Barat yang lain tidak pernah melarang Israel dalam menjajah dan membunuh rakyat Palestina dan sebagainya.

Lebih dari itu, seluruh dokumen piagam (perjanjian) internasional, seperti deklarasi Hak-hak Asasi Manusia yang dikeluarkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tahun 1948, dan perjanjian internasional mengenai hak-hak sipil dan politik yang dikeluarkan PBB tahun 1966; kedua macam deklarasi ini tidak menyebutkan secara jelas cara-cara yang mencukupi untuk menjamin hak-hak azasi manusia. Keduanya hanya menyatakan pentingnya penjagaan dan perlindungan hak-hak asasi manusia, namun realisasi dari pentingnya penjagaan dan perlindungan serta cara-cara yang praktis dalam penyelesaiannya jika terjadi pelanggaran terhadap hak-hak tersebut, banyak kita temukan masih terlalu subyektif.

Walaupun deklarasi internasional dan perjanjian internasional tentang hak-hak asasi manusia itu mengakui hak yang berhubungan dengan pribadi, tubuh, kebebasan berpikir, tidak adanya penahanan secara sewenang-wenang, tidak boleh disiksa atau dipenjarakan tanpa ketetapan hukum dan undang-undang, namun deklarasi internasional mengenai hak asasi manusia itu tidak menentukan sarana internasional yang memadai, yang bisa digunakan manusia untuk melindungi hak-hak dan kebebasannya yang telah diakui itu.

Sebagai tambahan, bahwa perlindungan yang dijamin oleh konstitusi-konstitusi AS dan negara Barat lainnya, termasuk berbagai konstitusi negara berkembang yang notabene mengekor kepada mereka, telah dibatasi dengan teks-teks perundang-undangan positif yang biasanya menyatakan tidak bolehnya penangkapan, pemenjaraan, atau spionase, kecuali berdasarkan keputusan undang-undang atau hukum. Karena pada dasarnya undang-undang berasal dari rancangan (ketetapan) para penguasa, maka dalam banyak hal terjadi pelenyapan hak-hak kemanusiaan, dan terjadi pelanggaran terhadap kehormatan individu atas nama undang-undang. Legislasi berbagai pelanggaran itu terjadi dengan ditetapkannya berbagai teks di dalam undang-undang. Seperti "Undang-undang darurat", "Hukum-hukum perang", "Mahkamah Darurat" dan sebagainya, yang termasuk pengecualian dari undang-undang.

Pada akhirnya, hal itu menjadi dasar pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia. Hal itu membawa akibat: "sejumlah manfaat praktis dalam realitas perkara dari bentuk redaksional yang selama ini diagung-agungkan dan dijamin berbagai teks perjanjian itu telah menyusut. Tolok ukurnya tergantung kepada sejumlah kecil orang yang memegang kekuasaan. Mereka menjalankan pemerintahan secara diktator dan otoriter. Mereka menekan mayoritas rakyat. Mereka mengeliminir partisipasi rakyat di dalam pemerintahan, sejak dari awalnya. Itu dilakukan untuk menimbun hak-hak sejumlah kecil individu-individu masyarakat (lihat Dr. Muhammad Fathi Usman, Min Ushul al-Fikr as-Siyasi al-Islami, hal. 107).

HAM Basis Politik AS
Untuk mengokohkan posisi HAM sebagai peraturan internasional dan universal, AS menjadikan HAM sebagai salah satu basis strategi politik luar negerinya. Ini terjadi pada akhir 1970-an pada masa Presiden Jimmy Carter. Sejak itu, Departemen Luar Neg.eri AS selalu mengeluarkan evaluasi tahunan mengenai komitmen negara-negara di dunia untuk menerapkan HAM. Evaluasi tersebut juga menilai sejauh mana negara-negara itu menjalankan HAM.

Akan tetapi, daftar hitam negara-negara yang buruk pelaksanaan HAM-nya itu tidak pernah mencantumkan Israel. Seperti lazimnya kebijakan AS, dalam perkara ini pun Washington memiliki standar ganda, dan karena itu HAM menjadi diskriminatif dan tidak obyektif. Negara yang banyak melangggar HAM tidak berarti otomatis diserang AS. Sebaliknya, negara yang sedikit melanggar HAM malah bisa menjadi target operasi militer AS.

Ada negara-negara yang melanggar HAM, tetapi AS menutup mata dan tidak menggugatnya, karena garis kebijakan negara-negara itu dipandang masih sejalan dengan kepentingan AS. Terhadap mereka, juga demi menunjukkan komitmen sebagai penegak dan pelindung HAM, AS hanya mengeluarkan kecaman dan kutukan keras secara lisan. Ini misalnya, dilakukan AS terhadap Israel dan Rusia, atau terhadap kasus pelanggaran HAM di Bosnia, Chechnya, dan Palestina.

Sebaliknya, AS dapat bersifat ganas terhadap negara-negara pelanggar HAM yang lain. Terhadap negara-negara yang melakukan 'dosa HAM' kecil tetapi berseberangan dengan kepentingan AS, maka AS tidak segan-segan mengambil tindakan militer, seperti yang dilakukannya terhadap Haiti, Afghanistan, atau Irak. AS juga sering mengambil tindakan ekonomi dan perdagangan, seperti yang dilakukannya terhadap China. AS juga acapkali mengambil langkah politik dan diplomatik, sebagaimna yang dilakukannya terhadap banyak negara, termasuk Indonesia dalam kasus Timor Timur. Langkah yang terakhir inilah yang paling banyak dilakukan AS demi tuntutan berbagai kepentingan dan atau tuntutan hegemoninya; sama sekali tidak ada hubungannya dengan pelaksanaan HAM di masing-masing negara.

Dengan demikian, kasus yang terjadi di Irak sebenarnya bukan kebijakan AS untuk menegakkan HAM di negara itu. Namun, tidak lebih dari agenda kepentingan AS untuk menjajah Negeri Seribu Satu Malam tersebut secara langsung karena 'anak kandung' yang bernama Saddam Hussein yang selama ini selalu patuh pada semua kebijakan AS, kini sudah menjadi 'anak nakal' yang tidak mau patuh terhadap segala kebijakan AS. Karena AS menganggap kenakalannya tidak bisa ditolerir lagi, maka ia pun menggantungnya. Walhasil, AS-lah yang selama ini sebagai pelanggar terberat HAM di dunia. Setuju?

* Penulis adalah Pengamat Politik dan Peradaban Dunia
(am)


Sumber: WASPADA Online

No comments: