Wednesday, August 22, 2007

Setelah Dua Tahun Perdamaian

Oleh Teuku Kemal Fasya


Tanggal 15 Agustus lalu tepat dua tahun usia perdamaian Aceh, masa yang melelahkan sekaligus membanggakan.

Melelahkan karena menghadapi banyak rintangan. Kasus penurunan bendera dan polisi yang menganiaya warga sipil karena dituduh menurunkan bendera menjadi cacat yang harus dihilangkan pada masa datang.

Membanggakan karena perdamaian telah melewati batas psikologis post-conflict, apalagi bila dibandingkan kesepakatan damai sebelumnya (Jeda Kemanusiaan I-II, Moratorium Kekerasan, dan COHA/Kesepakatan Penghentian Permusuhan) yang berumur kurang dari enam bulan.

Masyarakat gembira merayakan dua momentum, 15 dan 17 Agustus.

Desain global

Dari perspektif global, tak ada yang unik dari penyelesaian konflik Aceh, seperti desain resolusi konflik di tempat lain pada 1990-an (Filipina, Thailand, Yugoslavia, Rwanda, Liberia, atau Timor Timur), yaitu mempromosikan demokratisasi dan marketisasi (marketization) sebagai hipotesis penyehatan perdamaian domestik. Namun, jika dilihat tidak semua desain berhasil, proyek Aceh adalah contoh baik yang bisa dipelajari oleh daerah lain.

Demokratisasi diintroduksi melalui pemilu, pembentukan undang-undang baru, pengujian kewenangan pemerintah, serta penghormatan kepada hak-hak kebebasan sipil dalam berbicara, berserikat, dan berpartai. Adapun marketisasi dijalankan dengan gerakan yang mengarah pada ekonomi yang berorientasi pasar, termasuk meminimalkan intervensi pemerintah di bidang ekonomi, memaksimalkan kebebasan investor dan produsen, serta mempertemukan keinginan masyarakat lokal dalam mengelola ekonomi yang disukai (Roland Paris, At War’s End, 2004).

Untuk konteks Aceh, demokratisasi melalui pilkada telah menghasilkan stabilitas politik karena "elite pemberontak" yang dulu terbuang kini ada di pusar kekuasaan. Harapan publik atas pemerintahan Irwandi-Nazar hingga bulan ke-8 masih positif karena kebijakan populisnya, seperti moratorium penebangan hutan, pemberantasan korupsi, dan wacana secepatnya mengambil alih Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR).

Juga marketisasi yang dilakukan pascaperdamaian. Slogan "tak ada rekonstruksi tanpa perdamaian dan tak ada perdamaian tanpa rekonstruksi" menjadi mantra ampuh. Hampir tak ada konflik berarti antara TNI dan eks GAM. Narasi bahwa Aceh membutuhkan pembangunan dan bukan perang telah melumerkan dendam hingga tidak tereskalasi.

Faktor eksternal dan internal

Suka atau tidak, bibit-bibit "konflik baru" mulai tersemai oleh kebijakan marketisasi. Program rehabilitasi dan rekonstruksi Aceh semula tidak menyentuh korban konflik. Hingga 2006 hampir semua LSM (terutama internasional) tidak berani menyentuh pembangunan di "wilayah hitam" karena takut diinterpretasikan politis. Akibatnya, muncul kecemburuan antara korban konflik dan tsunami. Padahal bantuan tsunami seharusnya menjadi "berkah tersembunyi" yang menyelesaikan seluruh derita (konflik, tsunami, miskin).

Reorientasi kebijakan baru terlihat saat pemerintah membentuk Badan Reintegrasi Aceh (BRA) untuk mengimbangi BRR yang menangani korban tsunami. Namun, lemahnya peran BRA dan kacaunya format bantuan yang disupervisi Bank Dunia bagi 3.000 korban konflik membuat konflik merebak di tingkat internal. Hasil verifikasi BRA memastikan ada 31.189 rumah hancur dan dibakar semasa konflik (Serambi Indonesia, 24/7) mengindikasikan ada belasan kali lipat korban penerima program diyat (restitusi) yang tak tertampung.

Hal lain yang juga merugikan perdamaian adalah mengempisnya wacana Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh pascapembatalan UU KKR Nomor 27 Tahun 2004 oleh Mahkamah Konstitusi karena dianggap lemah membela hak-hak korban. Namun, legalitas KKR Aceh dapat merujuk UU No 11/2006.

Sayang, wacana KKR menjadi horor vacuui. TNI mencurigai gagasan ini sebagai upaya menjerumuskannya menjadi aktor tunggal (perpetrator). Padahal praktik wacana KKR berfungsi mengklarifikasi kekaburan sejarah konflik dan menegaskan, korban bisa siapa saja—TNI, GAM, keluarganya, atau orang biasa—yang memiliki hak untuk menuntut apa yang telah dirampas dari kehidupannya pada masa lalu. KKR dapat menghalangi korban dikurbankan kembali oleh politik kekuasaan yang salah. Para korban layak mendapat buku putih atas sejarahnya.

Terakhir, konteks damai Aceh harus mampu menegosiasikan kepentingan internal GAM, antara "kelompok pragmatis" yang kini di pucuk kekuasaan dan "kelompok idealis" yang masih ingin merdeka. Serial teror bom yang menimpa para bupati dan wali kota eks GAM serta hilangnya bendera Merah Putih menjelang 17 Agustus menandakan ada ketidakpuasaan internal atas strategi memartabatkan Aceh ke depan. Reunifikasi layak pula diberlakukan di internal GAM-SIRA.

Dua tahun belum cukup! Rakyat Aceh masih menuntut perdamaian yang lebih panjang pada tahun-tahun mendatang.

Teuku Kemal Fasya Ketua Jurusan Antropologi FISIP Universitas Malikussaleh, Lhok Seumawe


Kompas, 22 Agustus 2007

Hilangnya Dua Ilmu di Era Kemerdekaan

Dedy Purwanto
Aktivis PPI se-Malaysia, Mahasiswa S2 Universiti Teknologi Petronas Malaysia

Bulan Agustus datang kembali. Mungkin banyak yang belum mengetahui bahwa ternyata bulan ini tidak hanya spesial bagi rakyat Indonesia, tapi juga bagi Malaysia. Indonesia memperingati hari kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus, sedangkan Malaysia pada tanggal 31 Agustus. Sungguh suatu kebetulan yang menarik: dua negara yang bersahabat dan sangat dekat baik secara geografis maupun budaya masyarakatnya ternyata merdeka dalam bulan yang sama. Dalam segi usia, Indonesia memang lebih senior dibandingkan Malaysia. Tahun ini merupakan ulang tahun emas (50 tahun) mereka dan ulang tahun kita yang ke-62.

Kita yang lebih senior ini malah jauh tertinggal dalam ekonomi, teknologi, dan bidang lainnnya dari Malaysia. Data UNDP 2003 menunjukkan, dalam World Economic Forum (103 negara), Indonesia berada pada peringkat 72 sementara Malaysia pada peringkat 29. Sungguh menggelisahkan, rakyat yang serupa (perawakan fisik, bahasa, dan budaya), namun bernasib berbeda. Padahal kemerdekaan yang berhasil kita raih jauh lebih terhormat dan heroik. Berapa Berbeda dengan Malaysia yang merdeka hanya dengan melalui diplomasi dan perjanjian.

Sudah saatnya kita berpikir objektif . Apa sebenarnya penyebab dari semua ini. Tun Dr Mahathir Muhammad dalam ceramah Hari Kemerdekaan Malaysia (13/08/07) di Universiti Teknologi Petronas, Malaysia, menyampaikan bahwa korupsi telah menjadi budaya dan hal yang biasa di 'negara-negara tertentu'. Walaupun dengan kata jamak, peserta yang hadir pada acara tersebut termasuk saya dapat langsung menginterpretasikan bahwa yang dimaksud adalah Indonesia. Beliau mengingatkan bahwa negara tidak akan maju jika dipimpin oleh para koruptor. Perbaikan moral merupakan solusi yang dia sajikan untuk menghadapi isu korupsi.

Ada benarnya memang solusi yang yang dia sampaikan. Namun seperti apa detilnya, tampaknya menjadi bias dan setiap orang akan mempunyai tafsir yang berdeda-beda. Untuk bangkit menjadi negara maju, saya mengambil referensi dari ajaran Islam. Di dalam Islam, ada dua kategori ilmu yang bersumber dari Tuhan dan harus dikuasai oleh manusia agar selamat dan bahagia dunia-akhirat. Ilmu ini juga yang akan menjelaskan bagaimana negara-negara Barat dapat maju dari segi tertentu dan terbelakang dari segi yang lain, juga bagaimana Malaysia dapat lebih maju dari Indonesia.

Kemungkinan jawaban Pertama adalah ilmu kauliyah, adalah ilmu tertulis yang langsung bersumber dari Tuhan yaitu Alquran dan Hadis Nabi. Malaysia yang mendeklarasikan dirinya sebagai negara Islam masih memegang kuat ilmu ini dan rata-rata masyarakatnya pun lebih mematuhi perintah-Nya dibandingkan dengan masyarakat Indonesia. Di sekolah-sekolah serta instansi publik dan pemerintah, bisa dilihat bagaimana cara mereka berpakaian. Mereka masih sangat mencintai budaya melayu yang sangat dekat dengan budaya Islam. Sehingga kesantunan dan moral pun lebih berwarna dinegeri ini. Tampaknya rahmat Allah pun lebih melimpah di Malaysia seiiring dengan tetap dipegangnya kecintaan negara dan masyarkatnya terhadap Islam.

Sementara di Tanah Air kita, simbol-simbol Jawa ala Majapahit lebih disukai menjadi keunikan yang tidak terlalu berarti. Lihat saja, saat pertama kali seorang asing menginjakkan kaki di bandara Soekarno-Hatta Jakarta, patung khas Majapahit akan menyambut tamu yang datang ke pusat negara. Sehingga seakan-akan kebudayaan lain bukan bagian dari Indonesia. Saya tidak bermaksud tidak mengizinkanhal itu, tapi mengingatkan bahwa aneka kekayaan budaya lain jangan dibiarkan mati.

Kedua, ayat kauniyah. Yakni ilmu yang bersumber dari Allah dan 'tertulis' di alam semesta: tubuh manusia, laut, daratan, hingga luar angkasa. Umat Muslim seharusnya juga menyadari bahwa ilmu ini juga menjadi kewajiban untuk dipelajari dan diamalkan. Maka wajarlah negara Barat lebih maju dalam teknologi dan ekonomi di mana ilmu ini benar-benar mereka kuasai. Nilai-nilai positif seperti disiplin, good governance yang bersumber dari akal ciptaan Tuhan pun mereka kuasai. Namun masyarkat Barat mundur dalam hal sosial dan spiritual. Sehingga mereka tidak mempunyai pegangan dan tujuan hidup yang jelas, akhirnya kehampaan hidup pun mendera.

Sungguh indah sebenarnya Islam yang mencakup keseluruhan dalam segenap segi kehidupan. Sehingga mereka yang mengamalkannya dengan benar mempunyai pedoman yang sempurna. Sementara kita di Indonesia telah meninggalkan kedua ilmu tersebut. Di negara kita bisa dilihat jika ada pemimpin yang mencoba memperbaiki moral masyarakat dengan kebijakan pelarangan pelacuran, minuman keras, hiburan malam bermasalah yang dekat dengan narkoba dan AIDS, maka penentangan terhadap kebijakan tersebut akan muncul. Dengan dibantu media, kalangan ekstremis liberal yang sangat tidak demokratis mereka berperan besar dalam penghancuran tatanan masyarakat yang ingin kembali pada nilai-nilai moral yang universal. Tampaknya umat Muslim Indonesia benar-benar telah mengalami tirani mayoritas sehingga tidak dapat mengamalkan ajaran agamanya dengan tenang dan sempurna.

Ilmu kauliyah tidak di tangan, ilmu kauniyah pun melayang. Dalam hal Human Developemnt Index (HDI)) misalnya, data UNDP 2003 juga menunjukkan Indonesia berada pada peringkat 110 dari 175 negara. Lalu, melihat kondisi seperti ini, dapatkah kita mengambil pelajaran? Mahathir Muhammad masih dalam kesempatan yang sama, dalam menjawab sebuah permintaan peserta untuk memberikan pesan terhadap Indonesia, mengatakan bahwa Indonesia membutuhkan tidak hanya satu, tapi ratusan pemimpin yang tidak mementingkan diri sendiri. Tentunya pemimpin ini adalah pemimpin devotis (mengabdi) yang mengerti makna penciptaan dirinya untuk menjadi khalifah dan mengabdi pada Allah SWT dengan komprehensif menjaga keseimbangan pengamalan ilmu kauliyah dan kauniyah. Sehingga Allah pun cinta kita dan kita menjadi maju karena mengambil sudut maju positif Barat dan Timur bukan sebaliknya malah mengambil sudut terbelakang Barat belaka.

Republika, 22 Agustus 2007

Monday, August 13, 2007

Indonesia 3.0

Oleh Adi Ekopriyono

JUDUL tulisan ini saya kutip dari working paper yang disajikan Indonesia Marketing Association (IMA) dalam acara "Prof Philip Kotlerís Public Institutional Dinner Night" di Jakarta, 7 Agustus lalu. Kebetulan saya datang di acara yang diisi presentasi pakar pemasaran dunia Philip Kotler dan dihadiri Wapres Jusuf Kala tersebut.

Dalam working paper itu disebutkan, Indonesia 1.0 terjadi pada 1945 sampai 1965 ketika pertanian menjadi tulang punggung ekonomi. Indonesia 2.0, terjadi pada 1967 sampai 1997 ketika industri menjadi tulang pungung ekonomi. Indonesia 3.0 adalah era Indonesia 2005 sampai 2025. Itu adalah era sosial budaya yang ditandai dengan persaingan produktivitas dan kreativitas, dikendalikan oleh teknologi informasi-komunikasi. Pada 2025, diprediksi Indonesia sudah mandiri, maju, adil, dan makmur; dan 2030 sudah menjadi negara maju yang unggul dalam pengelolaan kekayaan alam.

Penahapan itu, mengadopsi pemikiran futurolog Alvin Toffler yang membagi peradaban manusia dalam tiga gelombang perekonomian, yaitu pertanian, industri, dan informasi. Gelombang ketiga dikenal dengan kredo "informasi adalah kekuatan. Barang siapa menguasai informasi, akan menggenggam dunia".

Membaca working paper itu dan mendengar presentasi Philip Kotler tentang nation marketing (pentingnya pemasaran bagi negara yang ingin menang dalam persaingan global), saya teringat pernyataan almarhum Nurcholish Madjid. Cendekiawan muslim itu mengungkapkan, kendala pembangunan masyarakat Indonesia adalah kesenjangan peradaban. Masih ada sebagian masyarakat yang hidup dengan peradaban pertanian, sebagian industri, sebagian lagi sudah informasi. Jadi, tiga gelombang versi Toffler itu semuanya ada di Indonesia pada saat bersamaan.

Kesenjangan tersebut merupakan tantangan internal yang tidak ringan dalam pengembangan masyarakat menuju kultur yang baru untuk membangun peradaban masa depan (creating new culture for building next civilization). Tantangan eksternal berupa penetrasi budaya asing yang dibawa arus globalisasi.

* * *

SAYA setuju Indonesia 3.0 adalah era sosial budaya. Itulah sebabnya, secara ideal pembangunan masyarakat pun dilandasi dengan penguatan sosial budaya lokal. Kreativitas yang didorong oleh teknologi informasi-komunikasi tidak boleh memperkeruh atau merusak sendi-sendi sosial budaya tersebut.

Boleh saja kita mengembangkan atau menggunakan teknologi secanggih apa pun, namun jangan sampai teknologi justru memperlemah nilai-nilai (values), jejaring (networking), dan kepercayaan (trust) yang selama ini sudah menjadi modal sosial. Begitu pula, jangan sampai teknologi justru menggerogoti budaya-budaya lokal yang sebenarnya merupakan kekayaan bangsa ini.

Prediksi Indonesia yang mandiri, maju, adil, dan makmur pada 2025 tidak akan terwujud kalau teknologi tidak diterapkan untuk memperkuat bangunan sosial budaya. Kita layak belajar dari kegagalan pembangunan di berbagai negara yang selama ini kurang memperhatikan faktor sosial budaya lokal. Sebaliknya, kita harus memperkuat sosial budaya, karena keduanya merupakan elemen penting dalam pembangunan citra bangsa (nation image building) di mata internasional.

Saya juga setuju, bahwa Indonesia 3.0 adalah Indonesia yang harus berlomba-lomba mengembangkan produktivitas dan kreativitas dengan basis yang kuat dalam nilai-nilai. Itu artinya, produk-produk yang kita hasilkan haruslah berorientasi kepada mutu. Kreativitas yang kita bangun harus mengarah kepada peningkatan kualitas. Tapi masalah itu tidak sepele, karena menurut beberapa penelitian, kebanyakan orang Indonesia tidak berorientasi kepada mutu.

* * *

DALAM konteks itulah, maka sangat penting menempatkan sosial budaya lokal sebagai landasan kokoh bagi pembangunan peradaban masa depan. Bukan sosial budaya yang sudah sangat terkontaminasi oleh gempuran budaya-budaya asing yang masuk melalui wajah "pembangunisme" yang kapitalistis.

Bangsa-bangsa yang maju dan berhasil dalam untaian nilai-nilai global, justru bangsa-bangsa yang kokoh secara sosial budaya lokal mereka. Jepang adalah salah satu contoh; tetap mempertahankan, bahkan memanfaatkan kekuatan lokal itu untuk bersaing.

Salah satu kekuatan itu, oleh Francis Fukuyama disebut trust. Ingin contoh yang lebih dekat? Bali! Pulau Dewata itu pun go international dengan landasan kekuatan lokal.

Nah! Apakah pada usia ke-62, Indonesia tetap akan mengabaikan unsur sosial budaya dalam pembangunan masyarakatnya? Apakah kita masih melanjutkan gaya sebagai orang yang kagetan dan gumunan menghadapi arus globalisasi? Kalau jawabnya "ya", maka Indonesia 3.0 tidak akan mencapai cita-cita mandiri, maju, adil, dan makmur.

Sudah saatnya, bangsa ini bangkit berlandaskan kekuatan sosial budaya lokal. Seperti bangkitnya Mbah Maridjan yang etos lokalnya tidak luntur oleh kemajuan teknologi. "Rosa, rosa...!"

Oke! Dirgahayu Indonesiaku! Merdeka! (68)

-- Adi Ekopriyono, wartawan Suara Merdeka di Semarang.

Suara Merdeka, 13 Agustus 2007

Timor Leste dan Soal Bahasa Indonesia

Oleh H. ROSIHAN ANWAR

XANANA Gusmao begitu ditunjuk sebagai Perdana Menteri Timor Leste oleh Presiden Jose Ramos Horta langsung diprotes oleh partai Fretilin dan akibatnya kerusuhan dan pembakaran di Ibu Kota Dili dan di Baccao.

Pasalnya, Fretilin dalam pemilu yang baru berlangsung, hanya meraih 21 kursi dari 65 kursi parlemen, tak cukup untuk memerintah sendiri. Partai Xanana memperoleh 18 kursi dan tidak mau bekerja sama dengan Fretilin dalam sebuah kabinet koalisi. Akhirnya CNRT parpol Xanana membentuk aliansi dengan beberapa parpol lain dan Presiden Horta menggunakan hak konstitusionalnya untuk menunjuk PM. Tapi, akibatnya demo dan huru-hara mengancam stabilisasi dan sekuriti.

Sepertinya Republik Timor Leste tak putus dirundung malang. Selain masalah politik, militer, ekonomi yang meminta perhatian pemerintah ada pula masalah lain yang kurang diketahui oleh kita yang bikin sakit kepala yaitu masalah bahasa, tegasnya bahasa resmi yang diakui oleh konstitusi, jumlahnya dua, Tetum dan Portugis.

Sekitar tiga tahun yang lalu seorang warga Australia, kandidat doktor ilmu politik datang kepada saya untuk mengumpulkan bahan bagi penulisan disertasinya. Ternyata dia ahli dalam soal Timor Leste, sering riset ke negeri itu dan dia bercerita kesulitan yang dihadapi oleh para pelajar sekolah menengah akibat digunakannya Portugis sebagai bahasa pengantar atau pembelajaran. Kebanyakan pelajar dan mahasiswa akibat Timor Timur (Timtim) selama 25 tahun jadi provinsi Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak paham bahasa Portugis dan hanya menguasai bahasa Indonesia. Maka, tiap pelajaran yang diberikan harus diterjemahkan dulu dalam bahasa Indonesia. Ini memakan waktu habis terbuang dan energi diarahkan kepada hal-hal yang sebenarnya tidak perlu bila pemerintah Timor Leste mengambil sikap praktis serta realistis. Ilmuwan Australia itu berkata bahwa pengaruh mendalam bahasa Indonesia tidak bisa dihilangkan begitu saja. Bahasa Indonesia sudah menjadi alat komunikasi sehari-hari di pasar tempat berdagang, dalam pergaulan di antara warga yang berasal dari daerah dan kota lain yang berbeda-beda.

Saya membaca laporan wartawan Seth Mydans dalam International Herald Tribune (24-7-2007) tentang sidang pengadilan negeri di mana hakim bertanya kepada seorang saksi dalam bahasa Portugis yang tidak dipahaminya, juga tidak oleh terdakwa dalam suatu perkara pembunuhan. Bahasa sehari-hari yang luas dipakai ialah bahasa Tetum dan bahasa Indonesia. Selama seperempat abad bahasa Portugis menjadi bahasa mati, hanya diucapkan oleh generasi yang lebih tua. Setelah Timor Timur jadi negara merdeka tahun 2002, yang tadinya terpinggirkan menjadi arus utama kembali dan arus utama dipinggirkan.

Bahasa buletin resmi Zacharias da Costa (34) dosen dalam manajemen konflik di Universitas Nasional Timor Timur berkata, "Saya telah menyelesaikan dua peringkat bahasa Portugis, tapi saya masih belumb isa mempergunakannya dengan baik hanya bahasa Portugis dasar. Dalam waktu lima tahun, menurut rencana pemerintah, saya harus memberikan semua kuliah dalam bahasa Portugis, suatu bahasa yang nyaris tak terdengar di kampus sini".

Sebuah papan buletin resmi yang terdapat di pintu universitas memuat 14 buah maklumat dari pihak guru. Delapan maklumat ditulis dalam bahasa Tetum, 4 dalam bahasa Indonesia dan, 2 dalam bahasa Inggris. Tidak satu pun yang ditulis dalam bahasa Portugis.

PBB melaporkan pada tahun 2002 bahwa hanya 5 persen dari penduduk Timor Leste yang 800.000 jiwa itu berbicara dalam bahasa Portugis. Dalam sensus tahun 2004, 36 persen mengatakan "mereka punya kemampuan dalam bahasa Portugis". Sebanyak 85 persen mengklaim mampu dalam bahasa Tetum, 58 persen dalam bahasa Indonesia, dan 21 persen dalam bahasa Inggris. UUD baru menyebutkan Portugis dan Tetum sebagai dua bahasa resmi, tetapi Tetum dianggap belum berkembang dan kebanyakan urusan resmi negara dilaksanakan dalam bahasa Portugis. "Ini adalah sebuah keputusan politik, dan saya harus melaksanakannya, suka atau tidak suka," ujar Hakim Maria Pereira dari Pengadilan Negeri Dili yang telah mengikuti kursus kilat bahasa Portugis dan kin menulis vonisnya dalam bahasa Portugis yang lumayan.

Beberapa orang muda yang berbicara dalam bahasa Indonesia yang pada mulanya menentang bahasa Portugis kini mengatakan terima penggunaannya sebagai sebuah stasiun-antara ke arah bahasa Tetum. Sudah 80 persen dari Tetum terdiri atas kata pinjaman Portugis atau kata yang dipengaruhi oleh bahasa Portugis

Suatu rencana lain datang dari Presiden Jose Ramos Horta, salah satu pencipta pemakaian bahasa Portugis sebagai bahasa resmi. "Kini kita harus memikirkan kembali politik bahasa kita. Sebagai langkah pertama, bahasa Inggris dan Indonesia harus diangkat ke status bahasa-bahasa resmi. Saya tak melihat masalah dengan sebuah negara punya empat bahasa resmi. Masalah-masalah bahasa mungkin menyibukkan pikiran Timor Leste selama bertahun-tahun yang akan datang. Sekali rakyat sudah terbiasa akan empat bahasa resmi, kita bisa memberikan kepada rakyat pilihan untuk memilih dua daripadanya sebagai bahasa-bahasa yang diwajibkan," kata Horta.

Saya pikir pemakaian bahasa Indonesia dalam masyarakat Timor Leste tidak akan hilang selama Republik Indonesia memelihara hubungan baik dengan Republik Timor Leste, dan selama hubungan dagang dan pertukaran barang dapat berjalan lancar.***

Penulis, wartawan senior Indonesia.

Pikiran Rakyat, 13 Agustus 2007

Dunia Pendidikan Belum Merdeka

Oleh Dr. DEDI SUFYADI

BULAN Agustus ini bulan kemerdekaan bagi seluruh rakyat Indonesia. Namun kenyataannya di bulan Juli lalu, kita mesti terharu melihat demo guru dan mendengar jeritan orang tua murid yang tak kuat bayar dana sumbangan pendidikan (DSP). Rupanya mereka masih berjuang merebut kemerdekaan.

Kemerdekaan merupakan hak setiap bangsa untuk dapat diperjuangkan di muka bumi ini. Begitu pula halnya kemerdekaan di dunia pendidikan kita, masih harus terus diperjuangkan. Saya benar-benar terharu, yang namanya wajib belajar pendidikan dasar 12 tahun (Wajar Dikdasmen) masih dicemari oleh berbagai pungutan yang sangat membebani para orang tua yang lagi kesusahan. Abang becak, pegawai pabrik yang kena PHK; PNS jujur semuanya menjerit ketika mendaftarkan anak tercintanya ke SD, SMP atau SMA Negeri diharuskan menyerahkan uang masuk yang sudah dipatok oleh pihak sekolah dari ratusan ribu rupiah hingga jutaan rupiah. Begitu pula halnya UU guru dan dosen yang sudah capai-capai dilahirkan oleh para anggota DPR yang terhormat kenyataannya tak ada bedanya dengan UU pokok agraria. Memang, apa hendak dikata kita ini sudah terkenal pandai membuat konsep tapi belum pandai menerapkannya.

Kemerdekaan di dunia pendidikan kita tampaknya masih berupa angan-angan. Sekali lagi saya sangat terharu. Ketika pada bulan Juli lalu, banyak orang tua menjerit karena anak tercintanya masuk SMP, SMA bahkan perguruan tinggi (PT) mesti pakai duit dengan jumlah semakin melangit. Jadinya orang berada menderita, orang tak punya sengsara. Ini lah salah satu tanda dunia pendidikan kita belum merdeka. Kemerdekaan ternyata belum juga dirasakan oleh kebanyakan guru dan dosen. Guru sebenarnya lebih mending, PP nya lagi dibikin; tetapi bagaimana dengan PP dosen ?. Tampaknya dosen mah jalan sendiri saja lah. Oleh karenanya tak usah lah tanya-tanya. Mengapa kita kalah maju sama Malaysia ?. Mengapa Vietnam masuk delapan besar, sedangkan PSSI tidak ?. Kita tahu sendiri lah jawabnya. Dunia pendidikan kita belum merdeka.

Ironis memang. Di satu pihak orang kecil begitu bersemangatnya ingin menyekolahkan anak tercintanya guna merubah nasib keluarga, namun di pihak lain biaya sekolah yang membumbung tinggi menghadangnya bagai barrier yang mesti dilewati. Akhirnya di musim PSB/PMB, pegadaian bahkan rentenir kebanjiran konsumen.

Yang tidak bisa menggadaikan barang dan tidak mau pergi ke rentenir, terpaksa dengan deraian air mata melepas anaknya ke perempatan jalan. Jadi pengamen dan atau pedagang asongan. Memang, kemiskinan amat dekat dengan kebodohan.

Dunia pendidikan kita ternyata baru bisa menciptakan kesenjangan. Senjang kaya - miskin, karena memang dunia pendidikan kita tren nya seperti untuk orang kaya saja. Saya kira cukup sulit bagi orang miskin untuk bisa memasukkan anaknya ke SMP Negeri, bila diharuskan bayar ratusan ribu rupiah.

Dunia pendidikan kita belum merdeka sangat dirasakan oleh para tukang becak, ketika diharuskan membayar biaya sekolah anaknya yang disamakan dengan anak para pengusaha. Penyamarataan bayaran biaya sekolah rasanya kurang adil, sama halnya dengan pembedaan layanan guru terhadap anak orang kaya dan anak orang miskin. Dalam hal ini lah pemerintah mesti turun tangan, jangan hanya pada saat kampanye saja.

Terus terang kita prihatin melihat perpustakaan yang tak menarik untuk dikunjungi, melihat ruang kelas bagaikan kandang ayam; melihat pungutan pada siswa baru dengan dalih yang terasa di buat-buat.

Apa lagi dunia pendidikan tinggi kita sekarang ini cenderung didominasi oleh orang yang berduit saja. Hitungannya sudah bukan jutaan lagi tapi puluhan bahkan ratusan juta rupiah. Bayangkan saja untuk bisa kuliah melalui jalur apa lah namanya di Fakultas Kedokteran Unsoed, orang tua harus mampu menyediakan uang 100 jutaan rupiah. Sekarang ini yang boleh dikatakan paling murah hanya ke Fakultas Pertanian, karena memang mencangkul sih pekerjaan yang sedang terpinggirkan.

Ironis sebenarnya orang-orang kampus sendiri yang hidupnya hanya untuk ilmu, kesejahteraannya boleh dibilang kurang menggembirakan bila dibandingkan dengan orang kampus yang kerjanya seperti burung alap-alap.

Kemerdekaan pendidikan di negeri ini boleh dikatakan semakin luntur. Anggaran BOS menggelontor, tapi orang tua murid selalu dihantui oleh keharusan beli buku. Buku gratis pemberian pemerintah, tampaknya sudah tinggal kenangan. Dulu waktu zaman normal kita itu masih bisa baca buku milik negara. Sekarang mah baca buku pinjam dari kakak kelas pun sering terganggu oleh yang namanya pembaruan kurikulum.

Saya kagum pada Bupati Kabupaten Muba Provinsi Sumsel yang telah mampu melaksanakan Wajar 15 tahun secara gratis alias tanpa pungutan (Republika, 6/7-2007). Saya hormat walaupun belum puas pada Bupati Kabupaten Ciamis Provinsi Jawa Barat yang telah mampu menolak permintaan izin penjual buku pelajaran ("PR"

, 3/7-2007). Saya gembira walaupun belum nyata pada Wali Kota Bandung yang mau menaikkan gaji guru ("PR", 25/7-2007). Namun saya masih prihatin melihat gonta-ganti kurikulum lalu gonta-ganti buku pelajaran. Saya prihatin melihat bandelnya UN lalu bimbingan test semakin marak. Dikemanakan wibawa orang tua yang tidak mampu menyayangi anaknya lewat bimbel ?. Apa khabar para pengajar di sekolah, yang kemerdekaannya terus diganggu ??. Guru yang dibanggakan tergerus oleh bimbel yang sudah jadi kebanggaan.

Seiring dengan turunnya dana BOS sudah saatnya manajemen pendidikan ditegakkan. Sekolah yang masih kekurangan dana jangan minta ke murid, minta lah ke pengusaha yang berkelas konglomerat yang suka menabung di Singapura. Hindarkan beban anak-anak kita dari soal pungutan uang, agar mereka dapat fokus pada prestasi. Saya bangga melihat pelajar kita yang mampu menyabet emas di Olimpiade Fisika. Sebaliknya saya prihatin ketika melihat pelajar kita pakai anting mungkin sedang over acting saking pusing ngemutan uang pungutan. Namun saya tetap kagum, ketika melihat isi tas pelajar kita yang berat-berat itu ternyata masih dijejali oleh buku-buku agama pegangan kita.

Begitu pula seiring dengan terealisasinya 20 persen anggaran pendidikan dalam APBN, sudah saatnya UU guru dan dosen diimplementasikan. Nasibnya jangan seperti UU pokok agraria sebatas jadi pajangan saja. Mohon maaf, PP untuk Dosen sepertinya tak teragenda dalam bahasan di DPR.

Belum merdekanya dunia pendidikan kita ini, tampaknya memerlukan campur tangan Pak SBY. Pak SBY, seorang presiden yang begitu telaten dalam memberikan penghargaan. Hanya saja sayang, penghargaan kepada dosen belum saya lihat beliau berikan. Kata salah seorang anggota DPR mah, dosen itu kulturnya lain. Saya tak tahu, apa yang dimaksud kultur lain itu. Apakah dosen itu sama dengan malaikat yang tidak punya nafsu keduniaan ?. Wallahualam. Yang jelas dosen itu sekali saja berbuat khilaf, langsung masuk penjara.

Ya Allah, kata Pak Rokhmin Dahuri. Di mana, keadilan di negeri ini ?. Saya yang handeueul teu kacepretan akhirnya hanya bisa berucap, Ya Allah, semoga kebenaran di negeri ini ditampakkan. Yang benar itu benar, yang salah itu salah. Dirgahayu HUT RI. Merdeka! ***

Penulis, dosen Kopertis wil. IV Jabar-Banten, dpk. di Unsil Tasik.

Pikiran Rakyat, 13 Agustus 2007

Grameen Bank dan Bank Syariah Indonesia

Muhammad Akhyar Adnan
Dosen UII Yogyakarta, Associate Professor di International Islamic University, Malaysia.

Akhirnya, atas undangan resmi Pemerintah RI, Muhammad Yunus, pendiri dan sekaligus Managing Director Grameen Bank dari Bangladesh sampai juga di Indonesia. Grameen Bank yang tidak bisa dilepaskan dari sosok M Yunus, memang sudah sangat terkenal. Selain sudah cukup lama berdiri (sekitar 24 tahun), bank ini dikenal dengan segala keunikannya yang kadang-kadang 'berbeda' diametral dengan industri perbankan pada umumnya.

Salah satu puncak pencapaian Grameen Bank adalah ketika sang pendiri dan pemimpin tertingginya, M Yunus mendapat anugerah Nobel pada tahun 2006 yang lalu. Ini semua membuat nama Grameen Bank semakin menjulang, baik di Barat maupun di Timur. Makin banyak ia dirujuk, dicontoh, dan diteladani. Setidaknya makin sering sang pendiri dan manajer puncaknya diundang untuk berceramah menceritakan keberhasilannya di berbagai kota di dunia. Uniknya lagi, timbul juga persepsi bahwa Grameen Bank adalah bank yang lebih 'Islami' dibandingkan bank syariah, sebuah ungkapan yang dilontarkan oleh seorang tokoh perbankan syariah nasional belum lama ini ketika beliau berkunjung ke International Islamic University, Malaysia.

Kita tentu sangat menghargai segala pencapaian Grameen Bank tersebut. Namun, semestinya tidak pula boleh silau dengan segala prestasi tersebut. Mengapa? Karena, di balik 'keberhasilan' Grameen Bank, ada beberapa catatan penting yang harus juga diketahui siapapun, sehingga dapat melihat bank tersebut secara lebih berimbang, dan tidak terjebak pada proses pencontohan taqlid (buta), yang kemudian tidak memberikan hasil apapun.

Terus terang, tulisan ini diilhami oleh dan merujuk pada dua makalah berbeda. Pertama, karya Prof MA Mannan, Alternative Credit Models in Bangladesh: A Comparative Analysis Between Grameen Bank and Social Investment Ltd: Myths and Realities. Makalah ini dipresentasikan dalam First International Islamic Conference on Inclusive Islamic Financial Sector Development pada 17-19 April 2007 yang lalu di Brunei Darussalam. Kedua, presentasi Prof Rodney Wilson, yang bertajuk Making Development Assistance Sustainable through Islamic Microfinance dalam IIUM International Conference on Islamic Banking and Finance, 23-25 April 2007 di Kuala Lumpur.

Catatan penting
Di antara hal-hal penting dari sisi lain Grameen Bank yang perlu, namun tak banyak diketahui adalah sebagai berikut. Pertama, Grameen Bank sama sekali tidak beroperasi berdasarkan hukum syariah Islam. Ini berarti bunga yang diakui oleh banyak ulama modern dunia sebagai sesuatu yang diharamkan (riba), tetap menjadi instrumen penting bagi operasi Grameen bank. Tidak hanya hanya itu, menurut Prof Mannan, tingkat bunga pinjaman di Grameen Bank adalah 54 persen. Sebuah angka yang sesungguhnya luar biasa mencekik. Lebih parah lagi, bila hidden costs (biaya-biaya tersembunyi, seperti biaya keanggotaan, dokumentasi, kewajiban provisi atas jumlah dana yang diblok dan lain sebagainya) diperhitungkan. Maka sesungguhnya tingkat bunganya mencapai 86 persen, sebuah angka yang sangat jauh dibandingkan bank konvensional pada umumnya, dan tentunya sama sekali tidak bisa dibandingkan dengan bank syariah sama sekali.

Kedua, model kredit mikro Grameen Bank merupakan versi baru dari ekonomi feodal dalam konteks hubungan peminjam dan pemberi pinjaman. Ketiga, model operasi kredit mikro Grameen Bank didasari asumsi implisit konflik kelompok dan paradigma neoklasik ortodoks Barat tentang ekonomi bebas nilai, yang cenderung pada upaya pemberdayaan wanita [saja], karena 95 persen nasabahnya adalah wanita. Konsekuensinya, seperti juga ditegaskan Rodney Wilson, banyak keluarga (nasabah) yang berantakan akibat perceraian.

Keempat, Grameen Bank berdiri atas landasan hukum yang berbeda dibandingkan usaha perbankan pada umumnya. Mungkin karena faktor ini, atau faktor lainnya, bank ini terbebas dari proses audit, baik oleh bank sentral, maupun audit eksternal lainnya. Tanpa bermaksud berprasangka negatif, ini tentunya mempunyai konsekuensi signifikan akan laporan pencapaian prestasinya. Setidaknya transparansi laporannya tidak memenuhi syarat standar good corporate governance.

Kelima, boleh jadi terkait ataupun tidak dengan faktor keempat, ternyata Grameen Bank juga mendapat fasilitas bebas pajak sama sekali. Ini merupakan hak istimewa luar biasa yang dimiliki Grameen Bank, di balik kemajuan pesat dan tentunya laba besar yang didapatkan dari tingginya tingkat bunga yang diterapkan kepada para nasabahnya.

Adalah menarik juga mengutip sebagian data dari tulisan Prof Mannan yang disarikan dari sebuah harian Bengali bernama Shomokal, yang terbit pada 19 Februari 2007. Harian ini menceritakan kondisi sebuah desa bernama Hillary Palli yang selalu menjadi desa kebanggaan (show-piece village) Grameen Bank. Dilaporkan bahwa kondisi desa ini memburuk, sehingga masyarakatnya tidak bisa keluar dari lilitan utang kepada Grameen Bank setelah 12 tahun. Banyak dari penduduk desa ini yang kemudian 'terpaksa' menjual tanah mereka, sehingga mereka menjadi orang yang tak punya tanah dalam arti sesungguhnya.

Apa yang disajikan ini, bila dibandingkan dengan filosofi dan orientasi bank syariah pada umumnya tentu sangat berbeda, untuk tidak mengatakan bertolak belakang sama sekali. Oleh karena itu, bila saja sejumlah bank atau usaha kredit mikro di Indonesia (khususnya yang berasas syariah) selama ini kagum pada Grameen Bank dan ingin mencontoh 'keberhasilannya', seyogianya (bank tersebut melakukannya) bukan tanpa reserve. Beberapa persoalan yang dibahas di awal tulisan ini haruslah menjadi perhatian semua pihak, agar tidak terjadi proses salah contoh, sehingga semakin menjauhkan bank syariah dari asasnya. Begitu pula, para pakar perlu lebih berhati-hati dalam memberikan ulasan, sehingga tidak terjadi proses 'memuji' yang salah, dan 'mencibir' yang benar, betapapun yang disebut terakhir mungkin belum sempurna dalam proses dan atau pencapaian tujuan-tujuannya.

Republika, 13 Agustus 2007

Silent Crisis Jakarta

Razali Ritonga
Kepala Subdirektorat Analisis Konsistensi Statistik BPS

Dalam waktu dekat, Jakarta akan memiliki gubernur baru. Berdasarkan hasil hitungan cepat dari sejumlah lembaga survei, tampaknya Fauzi Bowo-Prijanto memenangi pilihan gubernur dan wakil gubernur pada pilkada 8 Agustus lalu. Meski demikian, hasil akhir kemenangan itu mnggu pengesahan dari KPUD Jakarta untuk menjadi keputusan tetap.

Di saat yang sama, masyarakat Jakarta tengah menanti gebrakan dari gubernur dan wakil gubernur terpilih. Paling tidak, masyarakat berharap segala janji yang diucapkan saat kampanye dapat direalisasikan. Di tengah maraknya tuntutan mayoritas penduduk pada gubernur dan wakil gubernur terpilih untuk mengatasi banjir dan kemacetan Jrta, ada sekelompok penduduk yang hidup dalam lilitan kesusahan.

Jika banjir dan kemacetan kerap menimbulkan kehebohan, maka penduduk yang mengalami kesulitan hidup dimaksud, jauh dari kehebohan. Mengingat jumlah penduduk yang terperangkap dalam kesulitan hidup itu tidak sedikit jumlahnya, maka hal ini dapat dikategorikan sebagai suatu bencana kemanusian yang jauh dari kehebohan (silent crisis).

Secara faktual, silent crisis menimpa penduduk yang memiliki kesejahteraan rendah. Ini terindikasi dari pemenuhan kebutuhan hidup yang jauh dari layak, seperti kesehatan, pendidikan, perumahan, dan sanitasi lingkungan.

Potret buram
Hasil survei sosial ekonomi nasional (Susenas) tahun 2004 dan 2005 dapat dijadikan acuan untuk melihat potret buram dari silent crisis Jakarta. Pada aspek sanitasi lingkungan, seperti kebutuhan air minum dan tempat pembuangan air besar (tinja) dapat diamati dari Susenas 2005. Tercatat, rumah tangga yang memiliki akses air bersih dari ledeng kurang dari setengah total rumah tangga di DKI Jakarta (46,90 persen). Artinya, lebih dari setengah rumah tangga terpaksa bergantung pada sumber air minum lain, seperti air kemasan (17, 97 persen), pompa (28,15 persen), sumur (5,62 persen), serta mata air, air sungai, dan air hujan (1,36 persen).

Dengan melihat kenyataan ini, sudah waktunya gubernur dan wakilnya berupaya memperbesar akses rumah tangga pada air ledeng. Namun celakanya, sumber air bersih sebagai pasokan perusahaan air minum daerah kian terbatas. Salah satu kemungkinan adalah dengan mencari sumber air bersih dari daerah sekitar DKI Jakarta, seperti Bogor, Puncak dan Cianjur (Bopunjur). Untuk melakukan itu, barangkali sudah mulai perlu dipikirkan pencarian sumber air bersih melalui proyek pipanisasi secara langsung ke sumber-sumber air bersih di Bopunjur.

Aspek lain dari silent crisis adalah tempat buang air besar. Lebih dari seperempat (26,72 persen) rumah tangga tidak memiliki fasilitas tempat biang air besar sendiri. Mereka yang tidak memiliki tempat buang air besar itu terpaksa sharing dengan rumah tangga lainnya (19,94 persen), atau di toilet umum (6,04 persen), bahkan di tempat terbuka seperti sungai, kolam dan saluran got (0,74 persen).

Dengan lahan terbatas, tampaknya tidak mudah untuk membuat tempat buang air besar sendiri. Bahkan dari mereka yang telah memiliki tempat buang besar sendiri, mengandung risiko kesehatan, yakni jarak antara tempat buang air besar dan sumur air bersih kurang dari 10 meter. Hasil Susenas 2004 mencatat, sekitar 47,92 persen rumah tangga yang memiliki tempat buang air besar sendiri kesehatannya tetap terancam.

Pada aspek perumahan, silent crisis itu terlihat dari luas dan jenis lantai serta lampu penerangan. Hasil Susenas 2004 mencatat, sekitar 16 persen rumah tangga di DKI Jakarta menempati luas lantai rumah kurang dari 20 meter persegi, sekitar 3,85 persen rumah tangga menempati rumah berlantai tanah, dan sekitar 0,40 persen rumah tangga tidak memiliki akses penerangan lampu listrik.

Pemecahan masalah perumahan dan sanitasi lingkungan itu barangkali sukar dilakukan secara horizontal mengingat keterbatasan ruang. Jakarta kini menempati urutan kesembilan kota terpadat di dunia, setelah Mumbai, Hong Kong, Seoul, Manila, Surabaya, dan New Delhi, dengan tingkat kepadatan tahun 2001 sebesar 44.283 jiwa per kilometer persegi (Wikipedia Encyclopedia, Agustus 2007).

Maka, pemecahan masalahnya adalah secara vertikal. Terkait dengan rencana pemerintah membangun 1.000 menara rumah susun di Jakarta, sangat diharapkan hal itu menjadi kenyataan. Dalam konteks ini, diharapkan peran gubernur dan wakil gubernur terpilih dapat memfasilitasi percepatan pembangunan rumah susun dimaksud.

Kapabilitas dasar
Kapabilitas dasar dari silent crisis itu tercermin dari aspek kesehatan dan pendidikan. Pada aspek kesehatan, hal itu tercermin dari keluhan kesehatan, dan kasus gizi kurang. Meski berdasar data BPS tahun 2006 memiliki angka umur harapan hidup tertinggi kedua (72,4 tahun) setelah Yogyakarta (72,6 tahun), DKI Jakarta menyisakan sejumlah persoalan kesehatan. Keluhan kesehatan, berdasarkan hasil Susenas 2004, tercatat tertinggi kedua (57,91 persen) setelah Nusa Tenggara Timur (60,98 persen). Selanjutnya, balita yang menderita kekurangan gizi pada 2002 tercatat sekitar 23,2 persen. Kondisi yang kurang lebih serupa juga terjadi pada dunia pendidikan. Pada aspek pendidikan, silent crisis itu tercermin dari masih adanya penduduk yang tergolong sebagai penyandang buta huruf, yakni sekitar 1,7 persen pada 2005. Angka ini lebih tinggi dari Sulawesi Utara yakni sebesar 0,7 persen (BPS, 2006). Sementara. rata-rata lama sekolah sekitar 10,6 tahun, atau setara kelas dua SMA.

Perhatian terhadap pendidikan untuk wilayah DKI, barangkali perlu ditekankan pada Pulau Seribu. Pendidikan di wilayah ini, tertinggal jauh dibanding ke lima wilayah lainnya di DKI Jakarta. Tercatat, angka melek huruf di Pulau Seribu 96,6 persen, sementara lima wilayah lainnya telah mencapai di atas 98 persen. Rata-rata lama sekolah di pulau-pulau ini sekitar 6,9 tahun, atau setara kelas satu SMP, sementara di lima wilayah lainnya telah mencapai 10 tahun atau lebih, setara dengan kelas satu SMA.

Sebenarnya, masih cukup ruang bagi pemerintah DKI Jakarta untuk mengatasi silent crisis itu, mengingat APBD dan potensi ekonomi yang sangat besar. Untuk mengatasi silent crisis dimaksud, salah satu upaya adalah menurunkan angka kemiskinan dan pengangguran. Tercatat, jumlah penduduk miskin di DKI Jakarta sebanyak 277.100 orang (BPS, 2005), dan pengangguran terbuka sebanyak 590.022 orang (BPS,2007). Pengangguran dan kemiskinan ini sungguh persoalan yang serius.

Besar harapan, gubernur dan wakil gubernur terpilih nantinya dapat menyelesaikan persoalan Jakarta, yang tidak hanya terkait dengan banjir dan macet. Saat ini, pemerintah sudah saatnya untuk mengatasi persoalan secara lebih menukik pada persoalan mendasar penduduk, yaitu silent crisis.

Republika, 13 Agustus 2007

Imbas Keuangan Global

Oleh: Umar Juoro


Perekonomian Indonesia sudah demikian terbuka sehingga gejolak keuangan dunia berpengaruh besar. Jatuhnya American Home Mortgage Investment—produk keuangan dalam bentuk obligasi yang diturunkan dari kredit kepemilikan rumah yang kualitasnya relatif rendah, yang merugikan perusahaan keuangan—mendorong penurunan pasar modal di AS yang berdampak penurunan pasar modal di tempat lain termasuk Indonesia.

Sebagian investor portofolio asing melepaskan kepemilikannya dalam saham, obligasi, dan SBI yang tidak saja menurunkan indeks pasar modal, tetapi juga melemahkan nilai rupiah.

Penentu kebijakan moneter dan fiskal menganggap persoalan itu sebagai sementara dan bersifat eksternal dan meyakini keadaan akan membaik. Alasannya, neraca pembayaran masih surplus, cadangan devisa memadai, dan inflasi yang terkendali membuat otoritas kebijakan ekonomi meyakini stabilitas ekonomi.

Namun, investor portofolio umumnya khawatir dengan perkembangan ini. Menurunnya perbedaan bunga di Indonesia terhadap bunga di AS seiring dengan menurunnya bunga SBI menurunkan daya tarik investor portofolio. Begitu pula harga saham di pasar modal cukup tinggi. Di sini kita menghadapi dilema. Di satu sisi penurunan suku bunga diperlukan untuk mendorong perekonomian dalam negeri, di sisi lain menurunkan minat investor portofolio yang suka atau tidak suka sumbangannya terhadap stabilitas nilai rupiah cukup kuat, terutama saat PMA belum optimal.

Dilarang membeli SBI

Dengan perekonomian yang sudah demikian terbuka, Indonesia akan selalu terpengaruh imbas gejolak keuangan dunia terutama di sektor finansial. Beberapa pihak menganjurkan agar dilakukan langkah-langkah guna mengurangi pengaruh keuangan dunia dengan menerapkan berbagai macam hambatan, yaitu pajak untuk investasi portofolio jangka pendek dan langkah-langah restriktif lainnya.

Namun, otoritas moneter memandang usulan ini sebagai kontra produktif karena akan menjauhkan investor dari Indonesia. Usulan yang tampaknya rasional dan dapat dijalankan adalah melarang investor asing membeli SBI dengan alasan SBI bukan instrumen investasi, tetapi instrumen kebijakan moneter. Dengan diterbitkannya Surat Perbendaharaan Negara (SPN) 12 bulan, dan nantinya untuk yang pendek sembilan dan enam bulan, maka pelarangan bagi investor asing untuk membeli SBI mempunyai substitusi karena SPN selain sebagai sarana kebijakan moneter dan fiskal, juga sebagai sarana investasi.

Kecenderungan melimpahnya likuiditas di tingkat global, cepat atau lambat akan terkoreksi guna mencegah penggunaan likuiditas pada investasi berisiko tinggi seperti subprime mortgage di AS. Meski produk derivatif umumnya bertujuan menyebar risiko kepada banyak pihak, kecenderungan investasi mengarah kualitas produk yang relatif rendah dan menjadi kian tidak jelas di mana risiko itu berada.

Hanya dengan kecenderungan inflasi yang relatif stabil, bank sentral di negara maju, terutama AS, tampaknya belum akan menaikkan suku bunganya dalam waktu dekat. Namun, jika persoalan kelebihan likuiditas yang mengarah investasi yang kualitasnya rendah dan berisiko tinggi kian berpotensi menyebabkan kejatuhan pasar modal dan keuangan umumnya, Bank Sentral AS mau tidak mau akan menaikkan suku bunga yang akan diikuti bank sentral lainnya.

Bagi Indonesia, perkembangan pesat pasar modal dan obligasi belakangan ini didorong aliran likuiditas tinggi di tingkat global. Namun ke depan, jika terjadi koreksi akan membuat pasar modal dan obligasi Indonesia, sebagaimana di negara berkembang lainnya, tidak akan menarik lagi. Tentu saja konsekuensinya adalah nilai rupiah akan mengalami tekanan, meski mungkin tidak terlalu dalam. Dengan ekspor yang masih cukup baik ditopang harga komoditas yang tinggi, stabilitas terjaga. Hanya cepat atau lambat harga komoditas ini juga akan mengalami koreksi karena sifatnya yang siklikal.

Masih terbuka kesempatan

Koreksi keuangan global dicirikan dengan kenaikan suku bunga di AS dan negara lain. Apalagi jika harga komoditas juga terkoreksi, sementara perekonomian Indonesia belum bertumpu kuat pada kegiatan ekonomi riil, maka perekonomian akan kembali pada pola siklikalnya, yaitu keadaan dengan pertumbuhan rendah, inflasi, dan suku bunga relatif tinggi lagi. Kesempatan bagi perekonomian Indonesia untuk memperkuat basis riilnya masih terbuka sebelum koreksi terjadi.

Dengan melemahnya nilai rupiah dan kecenderungan inflasi yang meningkat, adalah bijaksana bagi BI untuk menunda penurunan SBI.

Namun, persoalan yang lebih serius adalah penurunan SBI selama ini tidak berkorelasi kuat dengan peningkatan investasi. Kredit perbankan masih terfokus kredit modal kerja, dengan sejumlah besar berupa pengambilalihan kredit dari bank lain (refinancing), dan kredit konsumsi, terutama kepemilikan rumah dan kendaraan bermotor. Risiko tinggi dan masih terbatasnya perusahaan di sektor riil yang bankable membuat perbankan tetap tidak terdorong untuk meningkatkan secara berarti kredit investasi.

PMA terlihat mengalami perkembangan meski belum meyakinkan. Masalah klasik, hambatan investasi tetap menjadi alasan utama, sementara kemajuan dalam mengatasi hambatan investasi berjalan amat lambat. Hal ini masih menjadi tantangan utama penentu kebijakan ekonomi.

Dari perkembangan itu tampaknya perekonomian kita masih pada sisi lebih besar terpengaruh imbas keuangan dunia, baik positif dalam aliran modal masuk ke pasar modal dan obligasi, maupun negatif berupa aliran modal keluar karena terjadinya koreksi, daripada kemampuan perekonomian untuk berkembang atas basis kekuatan ekonomi riil.

Umar Juoro Senior Fellow the Habibie Center, Ketua Center for Information and Development Studies (Cides)

Kompas, Senin, 13 Agustus 2007

Sunday, August 12, 2007

Ketika 'Sastrawan' Kehilangan Rasa Malu

Bagian Kedua dari Tiga Tulisan

-----------

Sunaryono Basuki Ks
Sastrawan dan dosen Undiksha

Lawrence tidak hanya menulis satu novel. Walaupun usianya pendek (meninggal saat berusia 44 th), dia menulis 11 buah novel, 11 kumpulan cerpen, tiga buah novel pendek, beberapa buku perjalanan, buku psikologi, dan juga buku studi mengenai sastra Amerika klasik. Dia juga melukis.

Novel Lady Chatterley's Lover, Women in Love, dan Sons and Lovers telah difilmkan. Karyanya yang lain, sebuah novel pendek yang juga difilmkan, The Fox, menggambarkan percintaan dua orang lesbian dengan lembut, sehingga saat kita menonton filmnya pun, yang jauh lebih visual dari teks yang dibaca, kita tak tergiur syur atau nafsu syahwat.

Tentunya, kalau kita mau belajar ke Barat, sebaiknya membaca karya-karya yang sejatinya sastra, sebab dalam literature mereka pun terkandung muatan seks yang kadang menjadi tujuan utama. Tonton saja film-film unggulan dari Barat, baik AS maupun Inggeris, selalu saja ada sisipan adegan seks.

Anehnya, di AS sendiri, acara TV yang menampilkan film ternyata mendapat sensor. Sebagai contoh, saya menonton The Year of the Dragon di sebuah bioskup di kota kecil Singaraja. Ada sebuah adegan seks muncul antara tokoh polisi dan tokoh perempuannya. Waktu menonton film yang sama di TV AS, adegan itu tak ada.

Namun, kalau kita menonton film di gedung bioskup, film-film semacam itu sudah ditandai untuk dewasa lengkap dengan bumbu seksnya. Contohnya film The Unbearable Lightness of Being karya Milan Kundera, sastrawan Cekoslowakia yang melarikan diri ke Prancis.

Di dalam film Milan Kundera itu adegan seks tak ditutup-tutupi, namun tentu bukan gambar-gambar vulgar sebagaimana dapat dengan mudah ditonton di bioskup yang memutar film-fim kategori XXX. Di Inggris, film kelas murahan ini hanya ditonton oleh orang-orang tua.

Harus dibedakan antara karya sastra dan yang sekedar bacaan, misalnya bacaan khusus ibu-ibu seperti Millie Boon yang di Inggris terbit setiap hari Rabu dan dijual bukan di toko buku tetapi disediakan di rak dekat kasir. Biasanya ibu-ibu mencomot satu eks sebelum membayar belanjaannya di kasir. Dan di rumah, buku itu dibaca sambil memasak, dan kalau sudah selesai baca langsung dibuang ke keranjang sampah. Padahal buku-buku karya sastra selalu dikoleksi di perpustakaan rumah tangga mereka.

Saya tidak membicarakan buku Kamasutra walaupun berkali-kali melihat di toko buku itu di luar negeri dalam sejumlah versi bergambarnya. Masing-masing penulis bukunya mungkin mau mencari keuntungan dari menulis ulang buku yang sudah terkenal porno itu.

Pernah tersebar luas istilah "sastra wangi", mungkin sewangi bau minyak wangi para pelacur murahan. Tahun 2006, Taufiq Ismail, penyair dan pemerhati masalah minat baca dan menulis anak bangsa, menulis sebuah kolom Gerakan Syahwat Merdeka, yang dimuat di Majalah Gatra, dan kemudian tahun ini dimuat ulang dalam sebuah buku kumpulan kolom dalam edisi luks berjudul Gado-Gado Kalibata: Kumpulan Kolom Gatra.

Penyair yang tidak merokok apalagi menegak minuman keras ini mengajukan keprihatinannya mengenai gejala munculnya karya-karya yang dianggap setengah atau seperempat sastra, yang mengobok-obok seksualitas perempuan. Dia menyebut ada tiga belas komponen dalam gerakan dengan seks sebagai jaringan pengikatnya.

Dimulai dengan praktek porno sehari-hari, ditopang oleh tabloid mesum, diperkuat oleh produser dan penulis skrip untuk acara TV yang mewartakan kisah-kisah seks, ditopang lagi oleh 4,2 juta situs porno di dunia dan seratus ribu situs porno Indonesia yang gampang diakses di internet, ditopang lagi oleh penerbit buku 1/4 sastra, belum lagi adanya penerbit dan pengedar komik Jepang yang gambar depannya oke-oke saja namun di dalamnya mengejutkan.

Semua itu dihubungkan dengan narkoba, VCD porno yang murah harganya, miras yang dijual bebas namun justru dikontrol ketat penjualannya di AS, prostitusi, dan juga praktek aborsi. Pada pokoknya, budaya malu telah terkikis habis dengan Gerakan Syahwat Merdeka ini. Sungguh mengerikan sinyalemen budayawan kita.

Bagi Taufiq, nampaknya sastrawan memang harus satu kata dan perbuatan, satya wacana. Kalau mau menghancurkan bangsa ini sampai dikutuk Tuhan sebagaimana dalam kisah Sodom dan Gomorrah, silahkan teruskan gerakan syahwat merdeka ini.

Tentunya, yang masih punya hati nurani dan rasa malu, tak akan menjebloskan bangsa ini kedalam kutukan Sodom dan Gomorah, walaupun dengan iming-iming royalti yang menggiurkan. Maklumlah, kehidupan sastrawan di Indonesia pada umumnya berada di pinggir jurang. Karenanya, tak heran kalau kebanyakan sastrawan kita punya pekerjaan lain: wartawan, guru, dosen, bahkan pengamat kuliner!

Toh produksi dan peredaran buku-buku yang mengumbar selangkangan berjalan terus. Pengarang-pengarang muda lahir dan menulis, dan kemudian dinobatkan menjadi novelis. Memang, para sastrawan serius merasa iri atas popularitas para pengarang baru yang bisa mencetak uang jutaan lantaran buku-buku sastra wangi itu, dan merasakan ketidak adilan, namun sastrawan lain yang lebih dewasa malah tak peduli disaingi.

( )

Republika, 12 Agustus 2007

Friday, August 10, 2007

Drama Merusak Islam

Irfan S Awwas
Ketua Lajnah Tanfidziyah Majelis Mujahidin

Sebagai pengusung gagasan Islam moderat, Syafii Maarif percaya, bila Islam dipakai sebagai instrumen politik kekuasaan, agama ini akan berubah fungsinya dari kekuatan damai menjadi doktrin kekerasan. Dalam tulisan berjudul 'Musharraf dan Dilema Republik Islam', Syafii Maarif menganggap bahwa Era Pervez Musharraf (1999) adalah bukti terkini tentang betapa rumitnya mengurus sebuah negara modern yang diberi nama Republik Islam Pakistan itu. Dalam konstitusinya tercantum dasar filosofi mewah tentang kedaulatan Allah atas alam semesta dan syariah sebagai sumber hukum tertinggi. Dalam realitas, baik gagasan kedaulatan Allah maupun syariah ternyata tidak mampu menolong nasib Pakistan berhadapan dengan konflik suku dan sengketa politik yang sering berdarah itu.

Menghadapi sengketa politik di negara Islam itu, Syafii pun meradang. "Mengapa Islam yang dipeluk oleh 97 persen rakyat Pakistan tidak dapat menjadi perekat utama untuk sebuah perdamaian? Anda tidak perlu berandai-andai lagi. Islam bila sudah dipakai sebagai instrumen politik kekuasaan, agama ini akan berubah fungsinya dari kekuatan damai menjadi doktrin pembenar konflik atau bahkan perang saudara, dan untuk Pakistan bisa juga menjadi perang suku dengan perbedaan paham agama yang dibawanya masing-masing. Alquran yang menjadi Kitab Suci rakyat Pakistan tidak dapat berbuat apa-apa, sekali ia dipakai untuk tujuan politik kekuasaan. Oleh sebab itu, orang harus ekstra hati-hati untuk membawa agama ke dalam pusaran politik kekuasaan." (Republika, 31 Juli 2007).

Dusta sejarah
Nasib rakyat Pakistan, seperti nasib rakyat Indonesia. Dua negara yang sama-sama berpenduduk mayoritas Muslim, tetap saja sengsara dengan gejolak politik yang hampir tak pernah reda. Bedanya, yang pertama mengenakan label negara Islam, sedangkan Indonesia tidak jelas kelaminnya. Bukan negara agama, tapi juga bukan negara sekuler, alias netral terhadap semua agama.

Lalu, apa untungnya mengenakan baju negara Islam, jika kenyataannya sama-sama bernasib buruk, malah dengan resiko dimusuhi Amerika dan negara-negara Barat? Bukankah lebih maslahat menempuh jalan tengah, seperti negara ‘waria’ Indonesia, dengan tidak memaksakan Islam sebagai dasar dan UU negara. Tetapi, sebagai institusi politik, negara dapat menjadikan syariah Islam sebagai hukum dan kebijakan publik, dengan syarat tunduk pada konstitusi fundamental atas alasan hak asasi manusia, pluralisme, dan demokrasi.

Memposisikan Republik Islam Pakistan sebagai contoh buruk tentang kegagalan Islam membangun negara modern, seperti yang dikesankan Syafii Maarif, jelas tidak tepat. Memang benar, dalam konstisusi Negara Pakistan tercantum rumusan tentang kedaulatan Allah, dan syariah sebagai sumber hukum tertinggi. Tapi, apalah artinya sebuah konstitusi yang tidak berdaya guna, ketika para jenderal sekuler negeri itu, seakan berlomba mengudeta konstitusi republik Islam itu.

Jenderal Ayub Khan, adalah penguasa jenderal militer pertama yang melakukan kudeta terhadap pemerintahan Islam Pakistan yang sah. Pada tahun 1959, Jenderal Ayub Khan yang condong pada sekularisme membekukan UUD dan menjalankan pemerintahan secara diktator berdasarkan dekrit. Salah seorang penasihat politiknya, tokoh antisyariah bernama Prof Fazlur Rahman, menjadi guru Syafii Maarif di Ohio University. Fazlur Rahman, termasuk tokoh yang berperan dalam mengatur kehidupan politik sekuler dan menyingkirkan syariah. Dia juga memusuhi orang yang memperjuangkan syariah Islam dalam mengatur kekuasan politik dan negara, seperti Abul A’la Al Maududi.

Mula-mula Ayub Khan membubarkan parlemen dan membekukan UUD. Selanjutnya, membubarkan parpol Islam, dan melarang para ulama berkecimpung dalam ranah politik serta kenegaraan, termasuk mengancam Abul A’la Al Maududi dengan hukuman mati. Setelah Ayub Khan, Jenderal Yahya Khan (1969-1971) menggantikan kedudukannya sebagai penguasa militer, tapi kemudian terguling akibat meletusnya pembrontakan Pakistan Timur yang sekarang menjadi Banglades.

Kemudian muncul Perdana Menteri Ali Butho (1971-1980) yang memimpin Pakistan berdasarkan sosialisme dan anti-Islam. Pada tahun 1988, Jenderal Ziaul Haq menggantikan Ali Butho sebagai perdana menteri atas dukungan para ulama dan gerakan Islam. Jenderal yang dikenal saleh ini, berupaya merintis kembali ke konstitusi Pakistan yang berjiwa Islam, tetapi digagalkan oleh konspirasi Amerika. Ia terbunuh dalam sebuah kecelakaan pesawat terbang bersama sejumlah jenderal, dan dubes AS untuk Pakistan ketika itu. Sesudah itu muncul pemerintahan yang lemah, Benazir Butho, perdana menteri wanita pertama di Republik Islam Pakistan yang berhaluan sekuler dan antisyariah Islam.

Dalam sebuah pidato di hadapan rakyat Pakistan, Benazir Butho pernah mengatakan bahwa Islam tidak berhasil membawa Pakistan keluar dari krisis. Karena itu, dia ingin menerapkan sosialisme yang sebelumnya telah dirintis oleh bapaknya, Ali Butho.

Padahal, baik Ali Butho maupun putrinya Benazir, termasuk Soekarno dan Soeharto di Indonesia, belum pernah secara konsisten menerapkan syariah Islam dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan. Bagaimana mereka menuntut Islam bertanggung jawab atas kegagalan yang puluhan tahun dilakukan oleh kelompok sekuler dan antiagama?

Bangkitnya para ulama Pakistan dan mendukung Nawaz Syarif sebagai perdana menteri Pakistan, mendorong pihak militer berulah. Mereka menentang kebijakan Nawaz Syarif dengan menyulut pertentangan antara Muhajirin (Muslim pendatang dari India) dan pengikut Syiah.Dalam kemelut politik yang tak henti ini, peluang munculnya para petualang di panggung politik Pakistan terbuka lebar. Tampilnya kader Ahmadiyah, Jenderal Perver Musharraf, yang ternyata lebih banyak bertindak sebagai kaki tangan Inggris, memorak porandakan Islam di Asia Selatan, dan jadi sekutu dekat Amerika. Kudeta militer yang berkali-kali menggoyang bahtera Republik Islam Pakistan, sama sekali bukan atas nama Islam, melainkan motivasi sekularisme yang dipaksakan oleh para jenderal sekuler. Semua ini melengkapi drama bersimbah darah di Pakistan, untuk menelikung Negara Islam Pakistan yang paling ditakuti Barat.

Maka, mempertanyakan mengapa Alquran dan atas nama kedaulatan Allah di bumi, gagal memperbaiki nasib rakyat Pakistan, tidak lah relevan. Sebab, Alquran bukan makhluk yang dapat bertindak sebagaimana manusia berakal, melainkan hudan linnas, kitab petunjuk bagi manusia untuk menempuh jalan hidup yang benar dan menjauhi kesesatan. Jika ajarannya tidak diamalkan, kemudian terjadi krisis di masyarakat, seperti kemiskinan, pengangguran, kriminalitas, korupsi, penyalahgunaan kekuasan, dan berbagai bencana alam, jangan salahkan negara atau syariah Islam. Menuntut tanggung jawab Islam, terhadap petaka yang ditimbulkan kaum antisyariah Islam, adalah beban di luar tanggung jawab Islam. Tidaklah adil, menyalahkan, apalagi menuntut peran Islam memperbaiki kondisi masyarakat, sementara hukum-hukumnya diposisikan sekadar bahan pertimbangan dalam hukum positif dan kebijakan publik pemerintah.


Republika, 10 Agustus 2007

Thursday, August 9, 2007

Pemikiran An Na'im

Nirwan Syafrin
Kandidat Doktor di ISTAC Kuala Lumpur, Peneliti INSISTS Jakarta

Juli-Agustus 2007, Prof Abdullah Ahmad An Na’im, atas sponsor Ford Foundation dan Center for the Study of Religion and Culture (CSRC), UIN Jakarta, gencar melakukan roadshow ke berbagai kota di Indonesia. UIN Jakarta dan Ford Foundation begitu bersemangat mensosialisasikan ide An Naim tentang hubungan Islam dan negara melalui karya terbarunya Islam dan Negara Sekuler: Menegosiasikan Masa Depan Syari’ah (2007).

Menyambut kedatangan An Na’im, Direktur Pascasarjana UIN Jakarta, Prof Azyumardi Azra, menulis kolom Resonansi di harian ini (26/7/2007), yang berjudul 'Islam, Negara, dan Masa Depan Syariah'. Azra menulis dalam kolomnya menulis, “Dalam konteks Indonesia yang pada dasarnya 'netral' terhadap semua agama, pemikiran An-Naim sangat relevan dan kontekstual. Karena itu, tidak ragu lagi, pemikiran An Naim merupakan kontribusi penting bagi negara-bangsa Indonesia.” Ini bukanlah kedatangan An Naim yang pertama di Indonesia.

Tapi, kedatangannya kali ini benar-benar menjadi proyek besar gagasan liberalisasi Islam di Indonesia. Beberapa program diskusi, seminar, resensi buku dan lain sebagainya diatur sedemikian rapi di beberapa institusi dan perguruan tinggi di Indonesia. Kebetulan, ketika di Jakarta, akhir bulan lalu, saya berkesempatan menghadiri salah satu dari program tersebut dan sempat melakukan dialog langsung dengan An Naim.

Karya pemikir asal Sudan yang kini menetap di AS ini merupakan hasil penelitian selama lebih kurang tiga tahun (2004-2006) yang dilakukannya di beberapa negara Muslim termasuk Turki, Mesir, Sudan, Indonesia, Nigeria, dan lain-lain. Ada beberapa catatan kecil yang menarik dari buku ini. Pertama, versi orisinal buku hingga sekarang belum terbit.

Rencananya tahun depan (2008) baru akan dicetak. Versi Indonesia ini sendiri diterjemahkan dari draft asli yang ditulis dalam bahasa Inggris. Tidak jelas apakah versi Indonesia ini sudah dianggap final oleh penulisnya atau masih akan mengalami perubahan. Kedua, dalam versi Indonesianya, buku ini ditutup dengan bab ketujuh yang secara khusus dan detail mensdiskusikan perdebatan penerapan syariah di Indonesia. Melihat berbagai literatur bahasa Indonesia yang dirujuk penulis, maka wajar jika muncul anggapan bahwa An Naim menguasai bahasa Indonesia dengan baik.

Tetapi, ketika saya berdiskusi langsung dengan dia, ternyata dia tidak menguasai bahasa Indonesia. Wajar, jika muncul pertanyaan tentang tentang otentisitas bab ketujuh ini: apakah ia benar-benar ditulis Prof An Na’im sendiri atau ada pihak lain di Indonesia yang menulisnya? Keraguan ini diperkuat lagi oleh versi Inggris buku tersebut yang sama sekali tidak memuat bab ketujuh seperti dapat dibaca dalam website www.law.emory.edu/fs.

Apresiasi kritis
Sebagai sebuah karya intelektual, buku An Naim ini layak untuk mendapatkan apresiasi. Namun demikian, ia hendaklah dibaca dengan nalar kritis dan dalam atmosfer yang akademis, bukan dengan semangat dogmatis apa lagi ideologis. Hal ini perlu ditekankan mengingat banyaknya kalangan cerdik cendikia Indonesia belakangan ini yang begitu saja mengadopsi sebuah pemikiran dan gagasan semata-mata karena ia diusung nama-nama besar dalam dunia belantara pemikiran Islam kontemporer.

Kalangan ini biasanya mengecam kelompok yang mereka beri cap ‘konservatif’ sebagai pihak yang tidak kritis dalam berinteraksi dengan tradisi pemikiran masa lalu. Padahal, para cendekiawan inipun juga sering terjebak pada siklus ketaklidan mengadopsi pemikiran orang lain tanpa kritis. Disebabkan sikap semacam itu, maka pada akhirnya mereka juga mengapresiasi secara berlebihan karya-karya yang berbentuk kritisisme terhadap Islam. Tulisan ini mencoba memberikan beberapa catatan kecil terhadap beberapa poin yang dilontarkan oleh pengarang buku ini sebagai bentuk apresiasi terhadap karya ini.

Jika kita mencermati pemikiran Prof An Naim selama ini, sebenarnya tidak ada yang baru. Ia hanya ingin menegaskan kembali apa yang pernah diungkapkannya dalam karyanya Towards an Islamic Reformation (1990) yang intinya menolak intervensi negara dalam penerapan syariat Islam karena hal itu dinilainya bertentangan dengan sifat dan tujuan syariat itu sendiri yang hanya bisa dijalankan dengan sukarela oleh penganutnya. Menurut An Naim, syariah akan kehilangan otoritas dan nilai agamanya bila diterapkan melalui negara. Ia menekankan perlunya menjaga netralitas negara terhadap agama dan pemisahan secara kelembagaan anatara Islam dan negara, agar syariah bisa berperan positif dan mencerahkan bagi kehidupan umat dan masyarakat Islam.

Dalam berbagai hal, ide An Naim ini sangat absurd, sebab beberapa perangkat hukum dalam syariah Islam meniscayakan campur tangan negara, untuk mencegah terjadinya kekacauan dan keonaran. Dalam pelaksanaan hukum kriminal, pengaturan ekonomi, pernikahan, talak, wasiat, dan lain sebagainya, rasanya sulit membayangkan negara untuk tetap netral. Di Indonesia saja, urusan pendidikan Islam, pernikahan, zakat, haji, pemakaman Islam, wakaf, dan sebagainya, telah melibatkan campur tangan negara. Dan itu berjalan biasa-biasa saja.

Ia juga mengingkari institusi mufti yang dalam salah satu diskusi dikecamnya sebagai very unIslamic (sangat tidak Islami). Bagi An Na'im, syariah adalah persoalan hubungan pribadi manusia dengan Tuhannya. Dalam konteks tersebut, murid Mahmud Muhammad Taha ini sepertinya berpijak pada pemikiran postmodernis yang menolak segala bentuk otoritas.

Na'im selanjutnya menegaskan relativitas syariah, karena ia merupakan produk pikiran manusia terhadap Alquran dan Sunnah, dan oleh sebab itu ia tidak bisa terlepas dari pengaruh ruang dan waktu, konteks historis, sosial, dan politik penafsirnya. Syariah dengan demikian tidak suci, apalagi kekal dan permanen yang bisa berlaku untuk semua waktu dan tempat. Di sini Na'im seolah-olah mengasumsikan bahwa setiap orang memiliki kemampuan mengakases, memahami, dan berinteraksi dengan Alquran dan Sunnah.

Pendapat Naim ini tidak banyak berbeda dengan apa yang diungkapkan oleh berbagai pemikir sekuler lain seperti ‘Asymawi, Nasr Hamid, Syahrur, dan sebagainya. Pemahaman relativisme dan desakralisasi syariah semacam ini sangat berbahaya. Sebab, akan berimplikasi pada pemikiran bahwa agama itu sendiri adalah hasil kreasi manusia. Artinya, Islam adalah produk rekayasa pikiran manusia. Pendapat ini sangat berimplikasi panjang. Ia bukan hanya menegasikan nilai keskralan agama.

Na'im memang menawarkan kemungkinan penerapan syariah melalui jalur demokrasi. Ia mengatakan bahwa untuk menjadikan hukum Islam sebagai peraturan dan hukum publik, ia hendaklah mendapatkan approval dari apa yang disebutnya sebagai public reason. Bagaimanapun, Naim dengan cepat mengikatnya dalam bingkai konstitusionalisme modern dan prinsip HAM internasional.

Tidak konsisten
Sepintas konsep Na’im ini seperti logis dan menyejukkan. Ia memberikan angin segar bagi umat Islam untuk menjalankan syariahnya. Apalagi Na'im dengan tegas menyatakan bahwa setiap perundangan dan peraturan publik haruslah merefleksikan keyakinan dan nilai-nilai masyarakatnya. Logikanya, jika publik menghendaki penerapan hukum qishash, hudud, poligami, dan berbagai produk hukum lain yang selama ini dikecam keras, seharusnya hukum itu diadopsi dan dijadikan peraturan serta hukum publik. Tapi ternyata Na'im menolak hal tersebut. Karena dalam penilainnya, hukum-hukum tersebut bertentangan dengan norma, nilai, dan prinsip HAM.

Di sini Na'im terlihat tidak konsisten. Pada satu sisi ia menginginkan demokrasi, tapi pada tarikan napas yang sama ia juga bersifat otoriter, karena memaksakan sesuatu yang tidak diinginkan masyarakat. Na'im juga terlihat tidak konsisten dalam mengapresiasi prinsip HAM. Apa yang mendorong Na’im mengabsolutkan dan mengidealkan International Convention of Human Rights. Bukankah ia juga produk pikiran manusia yang dipengaruhi oleh setting sosial-politik dan kerangka filosofis religius sekuler para pencetusnya.

Atas alasan apa Na’im kemudian menjadikan HAM tersebut memiliki kekuatan hukum yang mengikat (binding) atas masyarakat dunia lain. Bukankah Na’im percaya bahwa sebuah hukum harus lahir dari nilai masyarakat itu sendiri? Bukankah pemaksaan convention ini sama dengan pengingkaran atas nilai-nilai yang diyakini masyarakat. Karena itu, mencermati pemikiran Naim semacam ini, sungguh mengherankan jika ada profesor kenamaan yang berani menyatakan, bahwa pemikiran Naim sangat relevan untuk Indonesia!

Republika, Kamis, 9 Agustus 2007

Tuesday, August 7, 2007

Menguji Tanggung Jawab Sosial PT

Oleh Hasan

TANGGUNG jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) saat ini menjadi kajian yang menarik berkait dengan dimasukkannya masalah itu dalam Rancangan Undang-Undang Perseroan Terbatas (RUU-PT) yang telah dibawa dalam sidang paripurna 20 Juli 2007, dan disetujui secara bulat oleh semua fraksi.

Kewajiban CSR itu disebutkan dalam Pasal 74, yaitu pertama, perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau bersangkutan dengan sumber daya alam (SDA) wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.

Kedua, tanggung jawab sosial dan lingkungan merupakan kewajiban perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.

Ketiga, perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Keempat, ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan diatur dengan peraturan pemerintah/PP (www.hukumonline.com).

Berbagai tanggapan muncul berkait dengan aturan itu. Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) telah mengeluarkan pernyataan dengan nada penolakan dan memberi warning terhadap kewajiban tersebut. Ketua Umum Kadin, MS Hidayat, memastikan akan banyak pengusaha yang menolak kewajiban itu dan menurutnya akan menurunkan daya saing, yang kemudian dapat menurunkan ekspor, dan akhirnya meningkatkan penganguran.

Selain itu, dikhawatikan juga kotraproduktif dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif. Padahal, berbagai macam upaya dilakukan untuk meningkatkan berbagai macam hal yang sangat penting dalam perumbuhan ekonomi tersebut (Suara Merdeka, 24 Juli 2007).

CSR sebetulnya merupakan kewajiban-kewajiban organisasi untuk melindungi dan memberi kontribusi kepada masyarakat tempat ia berada. Tanggung jawab sosial itu berada dalam tiga domain: pihak-pihak yang berkepentingan terhadap organisasi (stakeholders), lingkungan alam, dan kesejahteraan sosial.

Sehingga, jika disebutkan, Pasal 74 UU PT tersebut tampaknya menitikberatkan pada tanggung jawab sosial terhadap lingkungan alam. Padahal pelaksanaan tanggung jawab sosial seharusnya meliputi ketiga hal itu, dan tidak dibatasi hanya pada PT yang menjalankan kegiatan usaha di bidang dan/atau bersangkutan dengan SDA saja, tetapi pada PT secara umum, bahkan perusahaan dalam bentuk apa pun. Tidak hanya menyangkut lingkungan alam saja, tapi juga dua domain yang lain, stakeholders, dan kesejahteraan sosial. Pembatasan itu tampaknya dilakukan untuk meredam penolakan dari para pengusaha.

Argumen CSR

Pada hakikatnya, CSR merupakan kewajiban perusahaan yang bergerak dalam bisnis, karena seringkali bisnis menciptakan masalah, sehingga perusahaan bertanggung jawab untuk menyelesaikannya. Contoh perusahaan yang menggunakan SDA, sehingga terjadi degradasi lingkungan, atau perusahaan transportasi yang menciptakan polusi udara.

Pada kenyataannya, perusahaan dan lingkungan bisnis memiliki sumber daya untuk menyelesaikan masalah-masalah tersebut dengan sumber daya mereka yang ada, baik dana, SDM, tenaga ahli, maupun sumber daya yang lain.

Jika dilihat manfaatnya, tanggung jawab sosial dari perusahaan akan meningkatkan iktikad baik (masyarakat) terhadap perusahaan. Dengan kontribusi yang diberikan perusahaan, masyarakat akan mendukung keberadaan perusahaan secara menyeluruh. Dengan dukungan itu, keberadaan perusahaan lebih terjamin dan sustainable.

Masalahnya, perusahaan sering melihat bisnis semata-mata sebagai institusi bisnis mutlak untuk meraih keuntungan maksimal, sehingga pengeluaran CSR lebih dipandang sebagai biaya daripada kompensasi dan investasi sosial. Para penentang CSR itu juga sering menganggap pembayaran pajak sudah merupakan kompensasi yang diberikan kepada masyarakat melalui pemerintah.

Memang, pajak pada PT cukup tinggi, rata-rata mencapai 30%, bahkan lebih. Dengan dibayarkannya pajak, otomatis kewajiban tanggung jawab perusahaan telah dialihkan kepada pemerintah. Argumen yang logis, tapi kurang sosial. Biasanya, perusahaan seperti itu akan berhadapan dengan masyarakat dan kurang terjaga keberlanjutan maupun keberlangsungan usahanya.

Insentif

Seharusnya penerapan CSR tidak hanya mencantumkan kewajiban dan ancaman hukuman bagi yang tidak melaksanakannya, tapi juga memperhatikan sisi insentif bagi yang menerapkan dengan baik, dan di atas kewajiban-kewajiban aturan perundangan.

Dengan cara itu, sistem reward and punishment akan berjalan, dan perusahaan (PT) akan termotivasi melaksanakan CSR. Untuk itu, perlu dilakukan pengelompokan (mapping) terhadap perusahaan yang ada.

Kelompok pertama adalah perusahaan yang menolak dan menghindari tanggung jawab perusahaan. Seperti tidak melakukan konservasi alam, tidak memberikan hak-hak pekerja, dan merusak jalan umum. Perusahaan jenis itu perlu ditindak secara tegas, bila perlu ditutup.

Kelompok kedua adalah perusahaan yang memenuhi tanggung jawab sosialnya sesuai dengan aturan dan standar minimal saja. Perusahaan jenis itu jumlahnya amat banyak, dan harus dilindungi, diberi kesempatan dan didorong untuk meningkatkan aktivitas CSR-nya.

Perusahaan ketiga adalah perusahaan yang memenuhi tanggung jawab sosial di atas standar minimal. Perusahaan seperti itu harus mendapat insentif lebih dari pemerintah. Keringanan pajak dapat menjadi contohnya.

Perusahaan keempat adalah perusahaan yang melaksanakan tanggung jawab sosial secara proaktif, bahkan didirikan untuk berkontribusi sosial secara optimal. Perusahaan jenis itu seharusnya mendapat banyak insentif dan fasilitas dari pemerintah, bahkan bila perlu dibebaskan dari pajak.

Partisipatif

Kontroversi terhadap aturan itu dapat diminimalisasi dengan diajaknya para pengusaha dalam perumusan undang-undang tersebut. Sayangnya ada kesan undang-undang itu kejar tayang untuk digedok sebelum masa reses DPR.

Bagaimanapun, perumusan peraturan yang baik adalah yang partisipatif. Jika langkah itu kurang optimal dalam penyusunan UU tersebut, maka optimalisasi peran pengusaha dan masyarakat dapat dioptimalkan dalam perumusan aturan pelaksananya (PP). Dan yang terpenting adalah implementasinya di lapangan. Sudah lazim bahwa kita hebat dalam membuat peraturan, tapi jelek jika sudah masuk dalam tataran implementasi. Kita lihat saja nanti, evaluasi pada akhirnya menjadi kata kunci untuk perbaikan semua hal, termasuk perbaikan aturan PT yang sebelumnya telah ada dengan UU 1/1995.(68)

- Hasan SE, dosen Etika Bisnis Fakultas Ekonomi Universitas Wahid Hasyim Semarang.

Suara Merdeka, 7 agustus 2007

Sunday, August 5, 2007

Gonjang Ganjing Sastra Selangkangan

Bagian pertama dari Dua Tulisan

----------

Sunaryono Basuki Ks
Novelis dan dosen Univ Udayana

Istilah sastra di sini mengacu kepada istilah literature dalam bahasa Inggris yang bermakna bacaan: ada children literature atau bacaan anak-anak, ada pula adult literature atau bacaan orang dewasa.

Sejak Ayu Utami muncul sebagai penulis novel Saman, seolah membicarakan urusan seks perempuan dan laki-laki menjadi hak prerogatif semua orang. Apalagi saat Saman dinyatakan sebagai pemenang, sejumlah sastrawan terkemuka memberikan komentar memuji, kecuali Pramoedya Ananta Toer yang walaupun telah pula menulis novel Midah, si Manis Bergigi Emas tetap tak setuju kalau Saman dianggap luar biasa, satu-satunya di dunia, jenis sastra baru.

Dalam novel yang terbit tahun 50an itu, Pramoedya menceritakan tentang Midah, wanita terbuang yang terpaksa menjadi pelacur kelas teri, dan sering harus melakukan oral seks lantaran alat kelaminnya sudah dimakan penyakit. Puluhan tahun kemudian Djenar Mahesa Ayu secara menggemparkan menceritakan tentang adegan oral seks itu, bukan antara seorang pelacur kelas teri dengan pelanggannya, tetapi antara seorang anak perempuan dengan ayah kandungnya! Luar biasa berani!

Teman saya, Hardiman, pelukis, kurator seni rupa dan juga penyair, pernah bercerita pada saya tentang pertemuannya dengan seorang gadis muda seusia SMP di sebuah toko buku besar di Denpasar. Dengan memegang buku karya Djenar, gadis itu bertanya, "Om, apa buku ini baik?

Hardiman terperanjat melihat buku yang disodorkan dan balik bertanya, "Mau beli? Sebaiknya tidak. Beli yang lain dulu." Lalu Hardiman memandu gadis itu untuk membeli buku sastra yang lebih sesuai untuk dibaca.

Dari pertemuan itu terungkap bahwa setiap bulan gadis ini mendapat uang saku khusus untuk membeli buku. Dia bebas membeli buku apa saja, namun sebelum membacanya, buku harus diserahkan ayahnya untuk dibaca lebih dahulu. Alangkah terkejut ayahnya kalau si gadis jadi membeli buku itu.

Tentang karya Djenar Mahesa Ayu, kritikus sastra Kathryn Bandel pernah menulis ulasan panjang lebar di Majalah Sastra Horison. Dia bicarakan Waktu Nayla yang banyak dipuji-puji itu. Mungkin bahasanya memang dianggap baru, tetapi bukanlah pembaharu. Kathryn menemukan sejumlah kejanggalan, antara lain logika cerita, padahal logika cerita memang sangat penting.

Pengarang dengan kebebasannya masih terikat dengan kaidah-kaidah penulisan fiksi yang baik, tidak sekedar bercerita kemudian tak keruan juntrungnya. Daya tarik cerita yang mengandalkan deskripsi wilayah sekitar selangkangan perempuan toh akan jatuh bilamana tidak disertai dengan logika cerita yang dapat diterima. Tentu saja, misalnya, format dongeng akan mengikuti logika dongeng, yang tetap terikat pada pakem yang dibangun oleh pengarangnya. Kalau cerita keluar dari pakem tersebut, pembaca akan memprotes dan mengatakan, "Tak masuk akal."

Kenapa tokoh Gatutkaca dipercaya bisa terbang sedangkan saudaranya bisa bergerak di bawah tanah bak ninja? Karena dari awal pembaca diyakinkan bahwa tokoh-tokoh itu memang demikian. Kalau Gatutkaca tiba-tiba bisa menghilang bagaikan the invisible man, pasti pembaca protes, karena kerangka kisah Gatutkaca tak mencakup masalah itu.

Tidak penting siapa yang pertama berani menulis tentang selangkangan perempuan, tentang adegan seks berani yang sebelumnya hanya muncul di dalam edisi stensilan (kemudian foto kopian) dari kisah-kisah jorok yang sengaja ditulis untuk memuaskan nafsu rendah generasi muda. Apakah Saman yang pertama?

Dari ilustrasi di atas jelas di Indonesia saja bukan, apalagi di dunia yang lebih luas. Pramoedya menuliskannya dengan setting yang tepat dan tanpa tujuan mengekspoitir seks untuk membangkitkan nafsu syahwat. Nh Dini juga sudah menulis tentang hubungan lelaki perempuan dengan kebebasan seorang sastrawati sejati, sekali lagi tanpa maksud menggugah syahwat.

Motinggo Boesye, sastrawan yang pada tahun 70 menulis banyak novel hiburan, juga menulis kisah-kisah yang menceritakan hubungan seks yang mendebarkan, namun tak sampai pada pelukisan wilayah sekitar selakngkangan, apalagi sampai menggambarkan alat kelamin lelaki maupun perempuan -- ingat, kata perempuan yang punya makna tinggi, sebab dia berfungsi sebagai empu. Di Bali, ngempu memang berarti pula mengasuh anak.

Motinggo dikenal khalayak pembaca umum lewat novel-novelnya sejenis Tante Mariati, padahal sebelumnya dia menulis novel serius dan indah seperti Titisan Dosa di Atasnya, dan juga sejumlah naskah drama terkenal: Maqlam Jahaman, Barabah, dan Puisi Rumah Bambu.

Di masa yang tak terlalu jauh ke belakang, DH Lawrence, pengarang Inggris yang terkenal dengan novelnya Lady Chatterley's Lover yang pada awalnya dilarang beredar (1928) karena dianggap porno toh akhirnya justru diterima sebagai karya sastra, karena publik sastra menghargai keindahan karya itu. Tidak ada deskripsi mengenai selangkangan.

Novel itu mengisahkan Constance Chatterley, yang suaminya kemudian pulang dari pelayaran dalam keadaan tercabik-cabik dan mendapat perawatan dokter selama dua tahun dan akhirnya menyerah karena separuh tubuhnya dari pinggul sampai ke kaki lumpuh. Sir Clifford, sang suami, sehari-hari masih bisa bergerak di atas kursi roda berkeliling kebunnya yang luas di Midland, namun tentu saja tak mampu memuaskan sang istri yang sebelumnya punya banyak pacar. Constance yang saat mudanya memang sudah menikmati bercintaan dengan sejumlah pria saat berada di luar negeri, akhirnya jatuh cinta pada Mellors, lelaki yang bekerja di rumah besar ini sebagai pemelihara binatang piaraan.

Adegan-adegan hubungan seks mereka dituturkan justru dengan menumbukkan pemikiran-pemikiran mengenai hakekat cinta, dan bukan mengumbar deskripsi selangkangan. Kalaupun ada, maka pelukisannya sangat lembut dan sering lebih simbolis. Kritikus Richard Hoggard memuji karya ini, dan sempat menyebut pada awalnya novel ini diberi judul Tendeness oleh Lawrence, sebuah judul yang mengacu pada sifat hubungan cinta yang digambarkan dalam novel itu.

( )

Republika, 5 Agustus 2007