Wednesday, August 22, 2007

Setelah Dua Tahun Perdamaian

Oleh Teuku Kemal Fasya


Tanggal 15 Agustus lalu tepat dua tahun usia perdamaian Aceh, masa yang melelahkan sekaligus membanggakan.

Melelahkan karena menghadapi banyak rintangan. Kasus penurunan bendera dan polisi yang menganiaya warga sipil karena dituduh menurunkan bendera menjadi cacat yang harus dihilangkan pada masa datang.

Membanggakan karena perdamaian telah melewati batas psikologis post-conflict, apalagi bila dibandingkan kesepakatan damai sebelumnya (Jeda Kemanusiaan I-II, Moratorium Kekerasan, dan COHA/Kesepakatan Penghentian Permusuhan) yang berumur kurang dari enam bulan.

Masyarakat gembira merayakan dua momentum, 15 dan 17 Agustus.

Desain global

Dari perspektif global, tak ada yang unik dari penyelesaian konflik Aceh, seperti desain resolusi konflik di tempat lain pada 1990-an (Filipina, Thailand, Yugoslavia, Rwanda, Liberia, atau Timor Timur), yaitu mempromosikan demokratisasi dan marketisasi (marketization) sebagai hipotesis penyehatan perdamaian domestik. Namun, jika dilihat tidak semua desain berhasil, proyek Aceh adalah contoh baik yang bisa dipelajari oleh daerah lain.

Demokratisasi diintroduksi melalui pemilu, pembentukan undang-undang baru, pengujian kewenangan pemerintah, serta penghormatan kepada hak-hak kebebasan sipil dalam berbicara, berserikat, dan berpartai. Adapun marketisasi dijalankan dengan gerakan yang mengarah pada ekonomi yang berorientasi pasar, termasuk meminimalkan intervensi pemerintah di bidang ekonomi, memaksimalkan kebebasan investor dan produsen, serta mempertemukan keinginan masyarakat lokal dalam mengelola ekonomi yang disukai (Roland Paris, At War’s End, 2004).

Untuk konteks Aceh, demokratisasi melalui pilkada telah menghasilkan stabilitas politik karena "elite pemberontak" yang dulu terbuang kini ada di pusar kekuasaan. Harapan publik atas pemerintahan Irwandi-Nazar hingga bulan ke-8 masih positif karena kebijakan populisnya, seperti moratorium penebangan hutan, pemberantasan korupsi, dan wacana secepatnya mengambil alih Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR).

Juga marketisasi yang dilakukan pascaperdamaian. Slogan "tak ada rekonstruksi tanpa perdamaian dan tak ada perdamaian tanpa rekonstruksi" menjadi mantra ampuh. Hampir tak ada konflik berarti antara TNI dan eks GAM. Narasi bahwa Aceh membutuhkan pembangunan dan bukan perang telah melumerkan dendam hingga tidak tereskalasi.

Faktor eksternal dan internal

Suka atau tidak, bibit-bibit "konflik baru" mulai tersemai oleh kebijakan marketisasi. Program rehabilitasi dan rekonstruksi Aceh semula tidak menyentuh korban konflik. Hingga 2006 hampir semua LSM (terutama internasional) tidak berani menyentuh pembangunan di "wilayah hitam" karena takut diinterpretasikan politis. Akibatnya, muncul kecemburuan antara korban konflik dan tsunami. Padahal bantuan tsunami seharusnya menjadi "berkah tersembunyi" yang menyelesaikan seluruh derita (konflik, tsunami, miskin).

Reorientasi kebijakan baru terlihat saat pemerintah membentuk Badan Reintegrasi Aceh (BRA) untuk mengimbangi BRR yang menangani korban tsunami. Namun, lemahnya peran BRA dan kacaunya format bantuan yang disupervisi Bank Dunia bagi 3.000 korban konflik membuat konflik merebak di tingkat internal. Hasil verifikasi BRA memastikan ada 31.189 rumah hancur dan dibakar semasa konflik (Serambi Indonesia, 24/7) mengindikasikan ada belasan kali lipat korban penerima program diyat (restitusi) yang tak tertampung.

Hal lain yang juga merugikan perdamaian adalah mengempisnya wacana Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh pascapembatalan UU KKR Nomor 27 Tahun 2004 oleh Mahkamah Konstitusi karena dianggap lemah membela hak-hak korban. Namun, legalitas KKR Aceh dapat merujuk UU No 11/2006.

Sayang, wacana KKR menjadi horor vacuui. TNI mencurigai gagasan ini sebagai upaya menjerumuskannya menjadi aktor tunggal (perpetrator). Padahal praktik wacana KKR berfungsi mengklarifikasi kekaburan sejarah konflik dan menegaskan, korban bisa siapa saja—TNI, GAM, keluarganya, atau orang biasa—yang memiliki hak untuk menuntut apa yang telah dirampas dari kehidupannya pada masa lalu. KKR dapat menghalangi korban dikurbankan kembali oleh politik kekuasaan yang salah. Para korban layak mendapat buku putih atas sejarahnya.

Terakhir, konteks damai Aceh harus mampu menegosiasikan kepentingan internal GAM, antara "kelompok pragmatis" yang kini di pucuk kekuasaan dan "kelompok idealis" yang masih ingin merdeka. Serial teror bom yang menimpa para bupati dan wali kota eks GAM serta hilangnya bendera Merah Putih menjelang 17 Agustus menandakan ada ketidakpuasaan internal atas strategi memartabatkan Aceh ke depan. Reunifikasi layak pula diberlakukan di internal GAM-SIRA.

Dua tahun belum cukup! Rakyat Aceh masih menuntut perdamaian yang lebih panjang pada tahun-tahun mendatang.

Teuku Kemal Fasya Ketua Jurusan Antropologi FISIP Universitas Malikussaleh, Lhok Seumawe


Kompas, 22 Agustus 2007

No comments: