Monday, August 13, 2007

Silent Crisis Jakarta

Razali Ritonga
Kepala Subdirektorat Analisis Konsistensi Statistik BPS

Dalam waktu dekat, Jakarta akan memiliki gubernur baru. Berdasarkan hasil hitungan cepat dari sejumlah lembaga survei, tampaknya Fauzi Bowo-Prijanto memenangi pilihan gubernur dan wakil gubernur pada pilkada 8 Agustus lalu. Meski demikian, hasil akhir kemenangan itu mnggu pengesahan dari KPUD Jakarta untuk menjadi keputusan tetap.

Di saat yang sama, masyarakat Jakarta tengah menanti gebrakan dari gubernur dan wakil gubernur terpilih. Paling tidak, masyarakat berharap segala janji yang diucapkan saat kampanye dapat direalisasikan. Di tengah maraknya tuntutan mayoritas penduduk pada gubernur dan wakil gubernur terpilih untuk mengatasi banjir dan kemacetan Jrta, ada sekelompok penduduk yang hidup dalam lilitan kesusahan.

Jika banjir dan kemacetan kerap menimbulkan kehebohan, maka penduduk yang mengalami kesulitan hidup dimaksud, jauh dari kehebohan. Mengingat jumlah penduduk yang terperangkap dalam kesulitan hidup itu tidak sedikit jumlahnya, maka hal ini dapat dikategorikan sebagai suatu bencana kemanusian yang jauh dari kehebohan (silent crisis).

Secara faktual, silent crisis menimpa penduduk yang memiliki kesejahteraan rendah. Ini terindikasi dari pemenuhan kebutuhan hidup yang jauh dari layak, seperti kesehatan, pendidikan, perumahan, dan sanitasi lingkungan.

Potret buram
Hasil survei sosial ekonomi nasional (Susenas) tahun 2004 dan 2005 dapat dijadikan acuan untuk melihat potret buram dari silent crisis Jakarta. Pada aspek sanitasi lingkungan, seperti kebutuhan air minum dan tempat pembuangan air besar (tinja) dapat diamati dari Susenas 2005. Tercatat, rumah tangga yang memiliki akses air bersih dari ledeng kurang dari setengah total rumah tangga di DKI Jakarta (46,90 persen). Artinya, lebih dari setengah rumah tangga terpaksa bergantung pada sumber air minum lain, seperti air kemasan (17, 97 persen), pompa (28,15 persen), sumur (5,62 persen), serta mata air, air sungai, dan air hujan (1,36 persen).

Dengan melihat kenyataan ini, sudah waktunya gubernur dan wakilnya berupaya memperbesar akses rumah tangga pada air ledeng. Namun celakanya, sumber air bersih sebagai pasokan perusahaan air minum daerah kian terbatas. Salah satu kemungkinan adalah dengan mencari sumber air bersih dari daerah sekitar DKI Jakarta, seperti Bogor, Puncak dan Cianjur (Bopunjur). Untuk melakukan itu, barangkali sudah mulai perlu dipikirkan pencarian sumber air bersih melalui proyek pipanisasi secara langsung ke sumber-sumber air bersih di Bopunjur.

Aspek lain dari silent crisis adalah tempat buang air besar. Lebih dari seperempat (26,72 persen) rumah tangga tidak memiliki fasilitas tempat biang air besar sendiri. Mereka yang tidak memiliki tempat buang air besar itu terpaksa sharing dengan rumah tangga lainnya (19,94 persen), atau di toilet umum (6,04 persen), bahkan di tempat terbuka seperti sungai, kolam dan saluran got (0,74 persen).

Dengan lahan terbatas, tampaknya tidak mudah untuk membuat tempat buang air besar sendiri. Bahkan dari mereka yang telah memiliki tempat buang besar sendiri, mengandung risiko kesehatan, yakni jarak antara tempat buang air besar dan sumur air bersih kurang dari 10 meter. Hasil Susenas 2004 mencatat, sekitar 47,92 persen rumah tangga yang memiliki tempat buang air besar sendiri kesehatannya tetap terancam.

Pada aspek perumahan, silent crisis itu terlihat dari luas dan jenis lantai serta lampu penerangan. Hasil Susenas 2004 mencatat, sekitar 16 persen rumah tangga di DKI Jakarta menempati luas lantai rumah kurang dari 20 meter persegi, sekitar 3,85 persen rumah tangga menempati rumah berlantai tanah, dan sekitar 0,40 persen rumah tangga tidak memiliki akses penerangan lampu listrik.

Pemecahan masalah perumahan dan sanitasi lingkungan itu barangkali sukar dilakukan secara horizontal mengingat keterbatasan ruang. Jakarta kini menempati urutan kesembilan kota terpadat di dunia, setelah Mumbai, Hong Kong, Seoul, Manila, Surabaya, dan New Delhi, dengan tingkat kepadatan tahun 2001 sebesar 44.283 jiwa per kilometer persegi (Wikipedia Encyclopedia, Agustus 2007).

Maka, pemecahan masalahnya adalah secara vertikal. Terkait dengan rencana pemerintah membangun 1.000 menara rumah susun di Jakarta, sangat diharapkan hal itu menjadi kenyataan. Dalam konteks ini, diharapkan peran gubernur dan wakil gubernur terpilih dapat memfasilitasi percepatan pembangunan rumah susun dimaksud.

Kapabilitas dasar
Kapabilitas dasar dari silent crisis itu tercermin dari aspek kesehatan dan pendidikan. Pada aspek kesehatan, hal itu tercermin dari keluhan kesehatan, dan kasus gizi kurang. Meski berdasar data BPS tahun 2006 memiliki angka umur harapan hidup tertinggi kedua (72,4 tahun) setelah Yogyakarta (72,6 tahun), DKI Jakarta menyisakan sejumlah persoalan kesehatan. Keluhan kesehatan, berdasarkan hasil Susenas 2004, tercatat tertinggi kedua (57,91 persen) setelah Nusa Tenggara Timur (60,98 persen). Selanjutnya, balita yang menderita kekurangan gizi pada 2002 tercatat sekitar 23,2 persen. Kondisi yang kurang lebih serupa juga terjadi pada dunia pendidikan. Pada aspek pendidikan, silent crisis itu tercermin dari masih adanya penduduk yang tergolong sebagai penyandang buta huruf, yakni sekitar 1,7 persen pada 2005. Angka ini lebih tinggi dari Sulawesi Utara yakni sebesar 0,7 persen (BPS, 2006). Sementara. rata-rata lama sekolah sekitar 10,6 tahun, atau setara kelas dua SMA.

Perhatian terhadap pendidikan untuk wilayah DKI, barangkali perlu ditekankan pada Pulau Seribu. Pendidikan di wilayah ini, tertinggal jauh dibanding ke lima wilayah lainnya di DKI Jakarta. Tercatat, angka melek huruf di Pulau Seribu 96,6 persen, sementara lima wilayah lainnya telah mencapai di atas 98 persen. Rata-rata lama sekolah di pulau-pulau ini sekitar 6,9 tahun, atau setara kelas satu SMP, sementara di lima wilayah lainnya telah mencapai 10 tahun atau lebih, setara dengan kelas satu SMA.

Sebenarnya, masih cukup ruang bagi pemerintah DKI Jakarta untuk mengatasi silent crisis itu, mengingat APBD dan potensi ekonomi yang sangat besar. Untuk mengatasi silent crisis dimaksud, salah satu upaya adalah menurunkan angka kemiskinan dan pengangguran. Tercatat, jumlah penduduk miskin di DKI Jakarta sebanyak 277.100 orang (BPS, 2005), dan pengangguran terbuka sebanyak 590.022 orang (BPS,2007). Pengangguran dan kemiskinan ini sungguh persoalan yang serius.

Besar harapan, gubernur dan wakil gubernur terpilih nantinya dapat menyelesaikan persoalan Jakarta, yang tidak hanya terkait dengan banjir dan macet. Saat ini, pemerintah sudah saatnya untuk mengatasi persoalan secara lebih menukik pada persoalan mendasar penduduk, yaitu silent crisis.

Republika, 13 Agustus 2007

Imbas Keuangan Global

Oleh: Umar Juoro


Perekonomian Indonesia sudah demikian terbuka sehingga gejolak keuangan dunia berpengaruh besar. Jatuhnya American Home Mortgage Investment—produk keuangan dalam bentuk obligasi yang diturunkan dari kredit kepemilikan rumah yang kualitasnya relatif rendah, yang merugikan perusahaan keuangan—mendorong penurunan pasar modal di AS yang berdampak penurunan pasar modal di tempat lain termasuk Indonesia.

Sebagian investor portofolio asing melepaskan kepemilikannya dalam saham, obligasi, dan SBI yang tidak saja menurunkan indeks pasar modal, tetapi juga melemahkan nilai rupiah.

Penentu kebijakan moneter dan fiskal menganggap persoalan itu sebagai sementara dan bersifat eksternal dan meyakini keadaan akan membaik. Alasannya, neraca pembayaran masih surplus, cadangan devisa memadai, dan inflasi yang terkendali membuat otoritas kebijakan ekonomi meyakini stabilitas ekonomi.

Namun, investor portofolio umumnya khawatir dengan perkembangan ini. Menurunnya perbedaan bunga di Indonesia terhadap bunga di AS seiring dengan menurunnya bunga SBI menurunkan daya tarik investor portofolio. Begitu pula harga saham di pasar modal cukup tinggi. Di sini kita menghadapi dilema. Di satu sisi penurunan suku bunga diperlukan untuk mendorong perekonomian dalam negeri, di sisi lain menurunkan minat investor portofolio yang suka atau tidak suka sumbangannya terhadap stabilitas nilai rupiah cukup kuat, terutama saat PMA belum optimal.

Dilarang membeli SBI

Dengan perekonomian yang sudah demikian terbuka, Indonesia akan selalu terpengaruh imbas gejolak keuangan dunia terutama di sektor finansial. Beberapa pihak menganjurkan agar dilakukan langkah-langkah guna mengurangi pengaruh keuangan dunia dengan menerapkan berbagai macam hambatan, yaitu pajak untuk investasi portofolio jangka pendek dan langkah-langah restriktif lainnya.

Namun, otoritas moneter memandang usulan ini sebagai kontra produktif karena akan menjauhkan investor dari Indonesia. Usulan yang tampaknya rasional dan dapat dijalankan adalah melarang investor asing membeli SBI dengan alasan SBI bukan instrumen investasi, tetapi instrumen kebijakan moneter. Dengan diterbitkannya Surat Perbendaharaan Negara (SPN) 12 bulan, dan nantinya untuk yang pendek sembilan dan enam bulan, maka pelarangan bagi investor asing untuk membeli SBI mempunyai substitusi karena SPN selain sebagai sarana kebijakan moneter dan fiskal, juga sebagai sarana investasi.

Kecenderungan melimpahnya likuiditas di tingkat global, cepat atau lambat akan terkoreksi guna mencegah penggunaan likuiditas pada investasi berisiko tinggi seperti subprime mortgage di AS. Meski produk derivatif umumnya bertujuan menyebar risiko kepada banyak pihak, kecenderungan investasi mengarah kualitas produk yang relatif rendah dan menjadi kian tidak jelas di mana risiko itu berada.

Hanya dengan kecenderungan inflasi yang relatif stabil, bank sentral di negara maju, terutama AS, tampaknya belum akan menaikkan suku bunganya dalam waktu dekat. Namun, jika persoalan kelebihan likuiditas yang mengarah investasi yang kualitasnya rendah dan berisiko tinggi kian berpotensi menyebabkan kejatuhan pasar modal dan keuangan umumnya, Bank Sentral AS mau tidak mau akan menaikkan suku bunga yang akan diikuti bank sentral lainnya.

Bagi Indonesia, perkembangan pesat pasar modal dan obligasi belakangan ini didorong aliran likuiditas tinggi di tingkat global. Namun ke depan, jika terjadi koreksi akan membuat pasar modal dan obligasi Indonesia, sebagaimana di negara berkembang lainnya, tidak akan menarik lagi. Tentu saja konsekuensinya adalah nilai rupiah akan mengalami tekanan, meski mungkin tidak terlalu dalam. Dengan ekspor yang masih cukup baik ditopang harga komoditas yang tinggi, stabilitas terjaga. Hanya cepat atau lambat harga komoditas ini juga akan mengalami koreksi karena sifatnya yang siklikal.

Masih terbuka kesempatan

Koreksi keuangan global dicirikan dengan kenaikan suku bunga di AS dan negara lain. Apalagi jika harga komoditas juga terkoreksi, sementara perekonomian Indonesia belum bertumpu kuat pada kegiatan ekonomi riil, maka perekonomian akan kembali pada pola siklikalnya, yaitu keadaan dengan pertumbuhan rendah, inflasi, dan suku bunga relatif tinggi lagi. Kesempatan bagi perekonomian Indonesia untuk memperkuat basis riilnya masih terbuka sebelum koreksi terjadi.

Dengan melemahnya nilai rupiah dan kecenderungan inflasi yang meningkat, adalah bijaksana bagi BI untuk menunda penurunan SBI.

Namun, persoalan yang lebih serius adalah penurunan SBI selama ini tidak berkorelasi kuat dengan peningkatan investasi. Kredit perbankan masih terfokus kredit modal kerja, dengan sejumlah besar berupa pengambilalihan kredit dari bank lain (refinancing), dan kredit konsumsi, terutama kepemilikan rumah dan kendaraan bermotor. Risiko tinggi dan masih terbatasnya perusahaan di sektor riil yang bankable membuat perbankan tetap tidak terdorong untuk meningkatkan secara berarti kredit investasi.

PMA terlihat mengalami perkembangan meski belum meyakinkan. Masalah klasik, hambatan investasi tetap menjadi alasan utama, sementara kemajuan dalam mengatasi hambatan investasi berjalan amat lambat. Hal ini masih menjadi tantangan utama penentu kebijakan ekonomi.

Dari perkembangan itu tampaknya perekonomian kita masih pada sisi lebih besar terpengaruh imbas keuangan dunia, baik positif dalam aliran modal masuk ke pasar modal dan obligasi, maupun negatif berupa aliran modal keluar karena terjadinya koreksi, daripada kemampuan perekonomian untuk berkembang atas basis kekuatan ekonomi riil.

Umar Juoro Senior Fellow the Habibie Center, Ketua Center for Information and Development Studies (Cides)

Kompas, Senin, 13 Agustus 2007

Sunday, August 12, 2007

Ketika 'Sastrawan' Kehilangan Rasa Malu

Bagian Kedua dari Tiga Tulisan

-----------

Sunaryono Basuki Ks
Sastrawan dan dosen Undiksha

Lawrence tidak hanya menulis satu novel. Walaupun usianya pendek (meninggal saat berusia 44 th), dia menulis 11 buah novel, 11 kumpulan cerpen, tiga buah novel pendek, beberapa buku perjalanan, buku psikologi, dan juga buku studi mengenai sastra Amerika klasik. Dia juga melukis.

Novel Lady Chatterley's Lover, Women in Love, dan Sons and Lovers telah difilmkan. Karyanya yang lain, sebuah novel pendek yang juga difilmkan, The Fox, menggambarkan percintaan dua orang lesbian dengan lembut, sehingga saat kita menonton filmnya pun, yang jauh lebih visual dari teks yang dibaca, kita tak tergiur syur atau nafsu syahwat.

Tentunya, kalau kita mau belajar ke Barat, sebaiknya membaca karya-karya yang sejatinya sastra, sebab dalam literature mereka pun terkandung muatan seks yang kadang menjadi tujuan utama. Tonton saja film-film unggulan dari Barat, baik AS maupun Inggeris, selalu saja ada sisipan adegan seks.

Anehnya, di AS sendiri, acara TV yang menampilkan film ternyata mendapat sensor. Sebagai contoh, saya menonton The Year of the Dragon di sebuah bioskup di kota kecil Singaraja. Ada sebuah adegan seks muncul antara tokoh polisi dan tokoh perempuannya. Waktu menonton film yang sama di TV AS, adegan itu tak ada.

Namun, kalau kita menonton film di gedung bioskup, film-film semacam itu sudah ditandai untuk dewasa lengkap dengan bumbu seksnya. Contohnya film The Unbearable Lightness of Being karya Milan Kundera, sastrawan Cekoslowakia yang melarikan diri ke Prancis.

Di dalam film Milan Kundera itu adegan seks tak ditutup-tutupi, namun tentu bukan gambar-gambar vulgar sebagaimana dapat dengan mudah ditonton di bioskup yang memutar film-fim kategori XXX. Di Inggris, film kelas murahan ini hanya ditonton oleh orang-orang tua.

Harus dibedakan antara karya sastra dan yang sekedar bacaan, misalnya bacaan khusus ibu-ibu seperti Millie Boon yang di Inggris terbit setiap hari Rabu dan dijual bukan di toko buku tetapi disediakan di rak dekat kasir. Biasanya ibu-ibu mencomot satu eks sebelum membayar belanjaannya di kasir. Dan di rumah, buku itu dibaca sambil memasak, dan kalau sudah selesai baca langsung dibuang ke keranjang sampah. Padahal buku-buku karya sastra selalu dikoleksi di perpustakaan rumah tangga mereka.

Saya tidak membicarakan buku Kamasutra walaupun berkali-kali melihat di toko buku itu di luar negeri dalam sejumlah versi bergambarnya. Masing-masing penulis bukunya mungkin mau mencari keuntungan dari menulis ulang buku yang sudah terkenal porno itu.

Pernah tersebar luas istilah "sastra wangi", mungkin sewangi bau minyak wangi para pelacur murahan. Tahun 2006, Taufiq Ismail, penyair dan pemerhati masalah minat baca dan menulis anak bangsa, menulis sebuah kolom Gerakan Syahwat Merdeka, yang dimuat di Majalah Gatra, dan kemudian tahun ini dimuat ulang dalam sebuah buku kumpulan kolom dalam edisi luks berjudul Gado-Gado Kalibata: Kumpulan Kolom Gatra.

Penyair yang tidak merokok apalagi menegak minuman keras ini mengajukan keprihatinannya mengenai gejala munculnya karya-karya yang dianggap setengah atau seperempat sastra, yang mengobok-obok seksualitas perempuan. Dia menyebut ada tiga belas komponen dalam gerakan dengan seks sebagai jaringan pengikatnya.

Dimulai dengan praktek porno sehari-hari, ditopang oleh tabloid mesum, diperkuat oleh produser dan penulis skrip untuk acara TV yang mewartakan kisah-kisah seks, ditopang lagi oleh 4,2 juta situs porno di dunia dan seratus ribu situs porno Indonesia yang gampang diakses di internet, ditopang lagi oleh penerbit buku 1/4 sastra, belum lagi adanya penerbit dan pengedar komik Jepang yang gambar depannya oke-oke saja namun di dalamnya mengejutkan.

Semua itu dihubungkan dengan narkoba, VCD porno yang murah harganya, miras yang dijual bebas namun justru dikontrol ketat penjualannya di AS, prostitusi, dan juga praktek aborsi. Pada pokoknya, budaya malu telah terkikis habis dengan Gerakan Syahwat Merdeka ini. Sungguh mengerikan sinyalemen budayawan kita.

Bagi Taufiq, nampaknya sastrawan memang harus satu kata dan perbuatan, satya wacana. Kalau mau menghancurkan bangsa ini sampai dikutuk Tuhan sebagaimana dalam kisah Sodom dan Gomorrah, silahkan teruskan gerakan syahwat merdeka ini.

Tentunya, yang masih punya hati nurani dan rasa malu, tak akan menjebloskan bangsa ini kedalam kutukan Sodom dan Gomorah, walaupun dengan iming-iming royalti yang menggiurkan. Maklumlah, kehidupan sastrawan di Indonesia pada umumnya berada di pinggir jurang. Karenanya, tak heran kalau kebanyakan sastrawan kita punya pekerjaan lain: wartawan, guru, dosen, bahkan pengamat kuliner!

Toh produksi dan peredaran buku-buku yang mengumbar selangkangan berjalan terus. Pengarang-pengarang muda lahir dan menulis, dan kemudian dinobatkan menjadi novelis. Memang, para sastrawan serius merasa iri atas popularitas para pengarang baru yang bisa mencetak uang jutaan lantaran buku-buku sastra wangi itu, dan merasakan ketidak adilan, namun sastrawan lain yang lebih dewasa malah tak peduli disaingi.

( )

Republika, 12 Agustus 2007

Friday, August 10, 2007

Drama Merusak Islam

Irfan S Awwas
Ketua Lajnah Tanfidziyah Majelis Mujahidin

Sebagai pengusung gagasan Islam moderat, Syafii Maarif percaya, bila Islam dipakai sebagai instrumen politik kekuasaan, agama ini akan berubah fungsinya dari kekuatan damai menjadi doktrin kekerasan. Dalam tulisan berjudul 'Musharraf dan Dilema Republik Islam', Syafii Maarif menganggap bahwa Era Pervez Musharraf (1999) adalah bukti terkini tentang betapa rumitnya mengurus sebuah negara modern yang diberi nama Republik Islam Pakistan itu. Dalam konstitusinya tercantum dasar filosofi mewah tentang kedaulatan Allah atas alam semesta dan syariah sebagai sumber hukum tertinggi. Dalam realitas, baik gagasan kedaulatan Allah maupun syariah ternyata tidak mampu menolong nasib Pakistan berhadapan dengan konflik suku dan sengketa politik yang sering berdarah itu.

Menghadapi sengketa politik di negara Islam itu, Syafii pun meradang. "Mengapa Islam yang dipeluk oleh 97 persen rakyat Pakistan tidak dapat menjadi perekat utama untuk sebuah perdamaian? Anda tidak perlu berandai-andai lagi. Islam bila sudah dipakai sebagai instrumen politik kekuasaan, agama ini akan berubah fungsinya dari kekuatan damai menjadi doktrin pembenar konflik atau bahkan perang saudara, dan untuk Pakistan bisa juga menjadi perang suku dengan perbedaan paham agama yang dibawanya masing-masing. Alquran yang menjadi Kitab Suci rakyat Pakistan tidak dapat berbuat apa-apa, sekali ia dipakai untuk tujuan politik kekuasaan. Oleh sebab itu, orang harus ekstra hati-hati untuk membawa agama ke dalam pusaran politik kekuasaan." (Republika, 31 Juli 2007).

Dusta sejarah
Nasib rakyat Pakistan, seperti nasib rakyat Indonesia. Dua negara yang sama-sama berpenduduk mayoritas Muslim, tetap saja sengsara dengan gejolak politik yang hampir tak pernah reda. Bedanya, yang pertama mengenakan label negara Islam, sedangkan Indonesia tidak jelas kelaminnya. Bukan negara agama, tapi juga bukan negara sekuler, alias netral terhadap semua agama.

Lalu, apa untungnya mengenakan baju negara Islam, jika kenyataannya sama-sama bernasib buruk, malah dengan resiko dimusuhi Amerika dan negara-negara Barat? Bukankah lebih maslahat menempuh jalan tengah, seperti negara ‘waria’ Indonesia, dengan tidak memaksakan Islam sebagai dasar dan UU negara. Tetapi, sebagai institusi politik, negara dapat menjadikan syariah Islam sebagai hukum dan kebijakan publik, dengan syarat tunduk pada konstitusi fundamental atas alasan hak asasi manusia, pluralisme, dan demokrasi.

Memposisikan Republik Islam Pakistan sebagai contoh buruk tentang kegagalan Islam membangun negara modern, seperti yang dikesankan Syafii Maarif, jelas tidak tepat. Memang benar, dalam konstisusi Negara Pakistan tercantum rumusan tentang kedaulatan Allah, dan syariah sebagai sumber hukum tertinggi. Tapi, apalah artinya sebuah konstitusi yang tidak berdaya guna, ketika para jenderal sekuler negeri itu, seakan berlomba mengudeta konstitusi republik Islam itu.

Jenderal Ayub Khan, adalah penguasa jenderal militer pertama yang melakukan kudeta terhadap pemerintahan Islam Pakistan yang sah. Pada tahun 1959, Jenderal Ayub Khan yang condong pada sekularisme membekukan UUD dan menjalankan pemerintahan secara diktator berdasarkan dekrit. Salah seorang penasihat politiknya, tokoh antisyariah bernama Prof Fazlur Rahman, menjadi guru Syafii Maarif di Ohio University. Fazlur Rahman, termasuk tokoh yang berperan dalam mengatur kehidupan politik sekuler dan menyingkirkan syariah. Dia juga memusuhi orang yang memperjuangkan syariah Islam dalam mengatur kekuasan politik dan negara, seperti Abul A’la Al Maududi.

Mula-mula Ayub Khan membubarkan parlemen dan membekukan UUD. Selanjutnya, membubarkan parpol Islam, dan melarang para ulama berkecimpung dalam ranah politik serta kenegaraan, termasuk mengancam Abul A’la Al Maududi dengan hukuman mati. Setelah Ayub Khan, Jenderal Yahya Khan (1969-1971) menggantikan kedudukannya sebagai penguasa militer, tapi kemudian terguling akibat meletusnya pembrontakan Pakistan Timur yang sekarang menjadi Banglades.

Kemudian muncul Perdana Menteri Ali Butho (1971-1980) yang memimpin Pakistan berdasarkan sosialisme dan anti-Islam. Pada tahun 1988, Jenderal Ziaul Haq menggantikan Ali Butho sebagai perdana menteri atas dukungan para ulama dan gerakan Islam. Jenderal yang dikenal saleh ini, berupaya merintis kembali ke konstitusi Pakistan yang berjiwa Islam, tetapi digagalkan oleh konspirasi Amerika. Ia terbunuh dalam sebuah kecelakaan pesawat terbang bersama sejumlah jenderal, dan dubes AS untuk Pakistan ketika itu. Sesudah itu muncul pemerintahan yang lemah, Benazir Butho, perdana menteri wanita pertama di Republik Islam Pakistan yang berhaluan sekuler dan antisyariah Islam.

Dalam sebuah pidato di hadapan rakyat Pakistan, Benazir Butho pernah mengatakan bahwa Islam tidak berhasil membawa Pakistan keluar dari krisis. Karena itu, dia ingin menerapkan sosialisme yang sebelumnya telah dirintis oleh bapaknya, Ali Butho.

Padahal, baik Ali Butho maupun putrinya Benazir, termasuk Soekarno dan Soeharto di Indonesia, belum pernah secara konsisten menerapkan syariah Islam dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan. Bagaimana mereka menuntut Islam bertanggung jawab atas kegagalan yang puluhan tahun dilakukan oleh kelompok sekuler dan antiagama?

Bangkitnya para ulama Pakistan dan mendukung Nawaz Syarif sebagai perdana menteri Pakistan, mendorong pihak militer berulah. Mereka menentang kebijakan Nawaz Syarif dengan menyulut pertentangan antara Muhajirin (Muslim pendatang dari India) dan pengikut Syiah.Dalam kemelut politik yang tak henti ini, peluang munculnya para petualang di panggung politik Pakistan terbuka lebar. Tampilnya kader Ahmadiyah, Jenderal Perver Musharraf, yang ternyata lebih banyak bertindak sebagai kaki tangan Inggris, memorak porandakan Islam di Asia Selatan, dan jadi sekutu dekat Amerika. Kudeta militer yang berkali-kali menggoyang bahtera Republik Islam Pakistan, sama sekali bukan atas nama Islam, melainkan motivasi sekularisme yang dipaksakan oleh para jenderal sekuler. Semua ini melengkapi drama bersimbah darah di Pakistan, untuk menelikung Negara Islam Pakistan yang paling ditakuti Barat.

Maka, mempertanyakan mengapa Alquran dan atas nama kedaulatan Allah di bumi, gagal memperbaiki nasib rakyat Pakistan, tidak lah relevan. Sebab, Alquran bukan makhluk yang dapat bertindak sebagaimana manusia berakal, melainkan hudan linnas, kitab petunjuk bagi manusia untuk menempuh jalan hidup yang benar dan menjauhi kesesatan. Jika ajarannya tidak diamalkan, kemudian terjadi krisis di masyarakat, seperti kemiskinan, pengangguran, kriminalitas, korupsi, penyalahgunaan kekuasan, dan berbagai bencana alam, jangan salahkan negara atau syariah Islam. Menuntut tanggung jawab Islam, terhadap petaka yang ditimbulkan kaum antisyariah Islam, adalah beban di luar tanggung jawab Islam. Tidaklah adil, menyalahkan, apalagi menuntut peran Islam memperbaiki kondisi masyarakat, sementara hukum-hukumnya diposisikan sekadar bahan pertimbangan dalam hukum positif dan kebijakan publik pemerintah.


Republika, 10 Agustus 2007

Thursday, August 9, 2007

Pemikiran An Na'im

Nirwan Syafrin
Kandidat Doktor di ISTAC Kuala Lumpur, Peneliti INSISTS Jakarta

Juli-Agustus 2007, Prof Abdullah Ahmad An Na’im, atas sponsor Ford Foundation dan Center for the Study of Religion and Culture (CSRC), UIN Jakarta, gencar melakukan roadshow ke berbagai kota di Indonesia. UIN Jakarta dan Ford Foundation begitu bersemangat mensosialisasikan ide An Naim tentang hubungan Islam dan negara melalui karya terbarunya Islam dan Negara Sekuler: Menegosiasikan Masa Depan Syari’ah (2007).

Menyambut kedatangan An Na’im, Direktur Pascasarjana UIN Jakarta, Prof Azyumardi Azra, menulis kolom Resonansi di harian ini (26/7/2007), yang berjudul 'Islam, Negara, dan Masa Depan Syariah'. Azra menulis dalam kolomnya menulis, “Dalam konteks Indonesia yang pada dasarnya 'netral' terhadap semua agama, pemikiran An-Naim sangat relevan dan kontekstual. Karena itu, tidak ragu lagi, pemikiran An Naim merupakan kontribusi penting bagi negara-bangsa Indonesia.” Ini bukanlah kedatangan An Naim yang pertama di Indonesia.

Tapi, kedatangannya kali ini benar-benar menjadi proyek besar gagasan liberalisasi Islam di Indonesia. Beberapa program diskusi, seminar, resensi buku dan lain sebagainya diatur sedemikian rapi di beberapa institusi dan perguruan tinggi di Indonesia. Kebetulan, ketika di Jakarta, akhir bulan lalu, saya berkesempatan menghadiri salah satu dari program tersebut dan sempat melakukan dialog langsung dengan An Naim.

Karya pemikir asal Sudan yang kini menetap di AS ini merupakan hasil penelitian selama lebih kurang tiga tahun (2004-2006) yang dilakukannya di beberapa negara Muslim termasuk Turki, Mesir, Sudan, Indonesia, Nigeria, dan lain-lain. Ada beberapa catatan kecil yang menarik dari buku ini. Pertama, versi orisinal buku hingga sekarang belum terbit.

Rencananya tahun depan (2008) baru akan dicetak. Versi Indonesia ini sendiri diterjemahkan dari draft asli yang ditulis dalam bahasa Inggris. Tidak jelas apakah versi Indonesia ini sudah dianggap final oleh penulisnya atau masih akan mengalami perubahan. Kedua, dalam versi Indonesianya, buku ini ditutup dengan bab ketujuh yang secara khusus dan detail mensdiskusikan perdebatan penerapan syariah di Indonesia. Melihat berbagai literatur bahasa Indonesia yang dirujuk penulis, maka wajar jika muncul anggapan bahwa An Naim menguasai bahasa Indonesia dengan baik.

Tetapi, ketika saya berdiskusi langsung dengan dia, ternyata dia tidak menguasai bahasa Indonesia. Wajar, jika muncul pertanyaan tentang tentang otentisitas bab ketujuh ini: apakah ia benar-benar ditulis Prof An Na’im sendiri atau ada pihak lain di Indonesia yang menulisnya? Keraguan ini diperkuat lagi oleh versi Inggris buku tersebut yang sama sekali tidak memuat bab ketujuh seperti dapat dibaca dalam website www.law.emory.edu/fs.

Apresiasi kritis
Sebagai sebuah karya intelektual, buku An Naim ini layak untuk mendapatkan apresiasi. Namun demikian, ia hendaklah dibaca dengan nalar kritis dan dalam atmosfer yang akademis, bukan dengan semangat dogmatis apa lagi ideologis. Hal ini perlu ditekankan mengingat banyaknya kalangan cerdik cendikia Indonesia belakangan ini yang begitu saja mengadopsi sebuah pemikiran dan gagasan semata-mata karena ia diusung nama-nama besar dalam dunia belantara pemikiran Islam kontemporer.

Kalangan ini biasanya mengecam kelompok yang mereka beri cap ‘konservatif’ sebagai pihak yang tidak kritis dalam berinteraksi dengan tradisi pemikiran masa lalu. Padahal, para cendekiawan inipun juga sering terjebak pada siklus ketaklidan mengadopsi pemikiran orang lain tanpa kritis. Disebabkan sikap semacam itu, maka pada akhirnya mereka juga mengapresiasi secara berlebihan karya-karya yang berbentuk kritisisme terhadap Islam. Tulisan ini mencoba memberikan beberapa catatan kecil terhadap beberapa poin yang dilontarkan oleh pengarang buku ini sebagai bentuk apresiasi terhadap karya ini.

Jika kita mencermati pemikiran Prof An Naim selama ini, sebenarnya tidak ada yang baru. Ia hanya ingin menegaskan kembali apa yang pernah diungkapkannya dalam karyanya Towards an Islamic Reformation (1990) yang intinya menolak intervensi negara dalam penerapan syariat Islam karena hal itu dinilainya bertentangan dengan sifat dan tujuan syariat itu sendiri yang hanya bisa dijalankan dengan sukarela oleh penganutnya. Menurut An Naim, syariah akan kehilangan otoritas dan nilai agamanya bila diterapkan melalui negara. Ia menekankan perlunya menjaga netralitas negara terhadap agama dan pemisahan secara kelembagaan anatara Islam dan negara, agar syariah bisa berperan positif dan mencerahkan bagi kehidupan umat dan masyarakat Islam.

Dalam berbagai hal, ide An Naim ini sangat absurd, sebab beberapa perangkat hukum dalam syariah Islam meniscayakan campur tangan negara, untuk mencegah terjadinya kekacauan dan keonaran. Dalam pelaksanaan hukum kriminal, pengaturan ekonomi, pernikahan, talak, wasiat, dan lain sebagainya, rasanya sulit membayangkan negara untuk tetap netral. Di Indonesia saja, urusan pendidikan Islam, pernikahan, zakat, haji, pemakaman Islam, wakaf, dan sebagainya, telah melibatkan campur tangan negara. Dan itu berjalan biasa-biasa saja.

Ia juga mengingkari institusi mufti yang dalam salah satu diskusi dikecamnya sebagai very unIslamic (sangat tidak Islami). Bagi An Na'im, syariah adalah persoalan hubungan pribadi manusia dengan Tuhannya. Dalam konteks tersebut, murid Mahmud Muhammad Taha ini sepertinya berpijak pada pemikiran postmodernis yang menolak segala bentuk otoritas.

Na'im selanjutnya menegaskan relativitas syariah, karena ia merupakan produk pikiran manusia terhadap Alquran dan Sunnah, dan oleh sebab itu ia tidak bisa terlepas dari pengaruh ruang dan waktu, konteks historis, sosial, dan politik penafsirnya. Syariah dengan demikian tidak suci, apalagi kekal dan permanen yang bisa berlaku untuk semua waktu dan tempat. Di sini Na'im seolah-olah mengasumsikan bahwa setiap orang memiliki kemampuan mengakases, memahami, dan berinteraksi dengan Alquran dan Sunnah.

Pendapat Naim ini tidak banyak berbeda dengan apa yang diungkapkan oleh berbagai pemikir sekuler lain seperti ‘Asymawi, Nasr Hamid, Syahrur, dan sebagainya. Pemahaman relativisme dan desakralisasi syariah semacam ini sangat berbahaya. Sebab, akan berimplikasi pada pemikiran bahwa agama itu sendiri adalah hasil kreasi manusia. Artinya, Islam adalah produk rekayasa pikiran manusia. Pendapat ini sangat berimplikasi panjang. Ia bukan hanya menegasikan nilai keskralan agama.

Na'im memang menawarkan kemungkinan penerapan syariah melalui jalur demokrasi. Ia mengatakan bahwa untuk menjadikan hukum Islam sebagai peraturan dan hukum publik, ia hendaklah mendapatkan approval dari apa yang disebutnya sebagai public reason. Bagaimanapun, Naim dengan cepat mengikatnya dalam bingkai konstitusionalisme modern dan prinsip HAM internasional.

Tidak konsisten
Sepintas konsep Na’im ini seperti logis dan menyejukkan. Ia memberikan angin segar bagi umat Islam untuk menjalankan syariahnya. Apalagi Na'im dengan tegas menyatakan bahwa setiap perundangan dan peraturan publik haruslah merefleksikan keyakinan dan nilai-nilai masyarakatnya. Logikanya, jika publik menghendaki penerapan hukum qishash, hudud, poligami, dan berbagai produk hukum lain yang selama ini dikecam keras, seharusnya hukum itu diadopsi dan dijadikan peraturan serta hukum publik. Tapi ternyata Na'im menolak hal tersebut. Karena dalam penilainnya, hukum-hukum tersebut bertentangan dengan norma, nilai, dan prinsip HAM.

Di sini Na'im terlihat tidak konsisten. Pada satu sisi ia menginginkan demokrasi, tapi pada tarikan napas yang sama ia juga bersifat otoriter, karena memaksakan sesuatu yang tidak diinginkan masyarakat. Na'im juga terlihat tidak konsisten dalam mengapresiasi prinsip HAM. Apa yang mendorong Na’im mengabsolutkan dan mengidealkan International Convention of Human Rights. Bukankah ia juga produk pikiran manusia yang dipengaruhi oleh setting sosial-politik dan kerangka filosofis religius sekuler para pencetusnya.

Atas alasan apa Na’im kemudian menjadikan HAM tersebut memiliki kekuatan hukum yang mengikat (binding) atas masyarakat dunia lain. Bukankah Na’im percaya bahwa sebuah hukum harus lahir dari nilai masyarakat itu sendiri? Bukankah pemaksaan convention ini sama dengan pengingkaran atas nilai-nilai yang diyakini masyarakat. Karena itu, mencermati pemikiran Naim semacam ini, sungguh mengherankan jika ada profesor kenamaan yang berani menyatakan, bahwa pemikiran Naim sangat relevan untuk Indonesia!

Republika, Kamis, 9 Agustus 2007